NOTICE OF TAX COLLECTION
STP Pajak Penghasilan:
Denda Pasal 7 UU KUP atas keterlambatan penyampaian SPT
Bunga Pasal 8 ayat (2) KUP atas pembetulan SPTÂ Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Bunga Pasal 8 ayat (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPh Pasal 25 yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
Bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang pada suatu saat atau suatu masa pajak;
Bunga Pasal 9 ayat (2b) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan;
Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP atas PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Bunga Pasal 19 ayat (2) KUP dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan;
Bunga Pasal 19 ayat (3) KUP dalam hal WP yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan, atas kekurangan pembayaran pajak akibat penghitungan pajak sementara pajak terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.