HUKUM PERJANJIAN

5 (lima) asas hukum perjanjian menurut ilmu hukum perdata.

Asas Kebebasan Berkontrak

—Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas tentang yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.

—Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dapat dianalisis dari pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan : “Semua Perjanjian yang dapat dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

—Asas ini merupakan asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :

a.membuat atau tidak membuat perjanjian;

b.mengadakan perjanjian dengan siapapun;

c.menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; serta

d.Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Asas Konsensualisme

—Asas yang menyatakan bahwa perjanjian telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

—pasal 1320 ayat (1) KUHPdt

—salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak.

—perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Asas Kepastian Hukum

—Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

—Artinya dibutuhkannya suatu peraturan ataupun hukum yang mengatur dan digunakan pada perkara yang terjadi di luar perjanjian.

—Asas kepastian hukum yang juga disebut asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.

—Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

—Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang

Asas Itikad Baik

—Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

—Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

Asas Kepribadian

—Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

—Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

—Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

—Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

— pasal 1340 KUHPerdata yang berbunyi : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”

Asas Hukum Perikatan Nasional

1.Asas Kepercayaan

2.Asas Persamaan Hukum

3.Asas Keseimbangan

4.Asas Kepastian Hukum

5.Asas Moralitas

6.Asas Kepatutan

7.Asas Kebiasaan

Asas Perlindungan 


Unsur Perjanjian

1. Unsur essensialia dalam perjanjian 

Unsur essensialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-ketentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak yang mencerminkan sifat dari perjanjian tersebut yang membedakannya secara prinsip dari jenis perjanjian lainnya. Unsur essensialia ini pada umumnya dipergunakan dalam memberikan rumusan, definisi, atau pengertian dari sebuah perjanjian

2. Unsur naturalia dalam perjanjian 

Unsur naturalia adalah unsur yang pasti ada dalam suatu perjanjian tertentu, setelah unsur essensialianya diketahui secara pasti. Misalnya dalam perjanjian yang mengandung unsur essensialia jual-beli, pasti akan terdapat unsur naturalia berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang dijual dari cacat-cacat tersembunyi.

3. Unsur aksidentalia dalam perjanjian 

Unsur aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak


SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
PASAL 1320 KUH PERDATA

1.SEPAKAT BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA

2.CAKAP UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN

3.MENGENAI SUATU HAL TERTENTU (ADA HAK DAN KEWAJIBAN)

4.SUATU SEBAB/CAUSA YANG HALAL


SYARAT SUBJEKTIF (1331 KUH Perdata)

KESEPAKATAN DAN CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADALAH SYARAT SUBJEKTIF APABILA TIDAK DIPENUHI SYARAT TERSEBUT MAKA  PERJANJIAN YANG DIBUAT DAPAT DIBATALKAN OLEH SALAH SATU PIHAK . SUDAH BERUMUR 21 TAHUN ATAU BELUM BERUMUR 21 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH



Jika syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 1338KUH Perdata, perjanjian telah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.


1.   Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

a.     sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

b.     cakap untuk membuat suatu perikatan;

c.      suatu hal tertentu;

d.     suatu sebab yang halal.

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya berarti bahwa dua subjek yang mengadakan perjanjian harus bersepakat, setuju mengenai hal-hal pokok perjanjian tersebut.

Cakap untuk membuat suatu perikatan: oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. tidak cakap menurut undang-undang adalah: orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya), mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, perempuan yang bersuami.

Suatu hal tertentu berarti apa-apa yang diperjanjikan, hak, dan kewajiban kedua belah pihak bila terjadi perselisihan.

Sebab yang halal diatur dalam:

Pasal 1335 KUH Perdata: suatu perjanjian tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

Pasal 1336 KUH Perdata: Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan adalah sah.

Pasal 1337 KUH Perdata: suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.


Asas di bawah ini berhubungan dengan subjek yang terikat dalam suatu perjanjian merupakan asas itikad baik

Buku III KUH Perdata berisi asas- asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata 

Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian adalah asas keseimbangan

Azas yang terkandung dalam pasal 1320 Undang-undang hukum perdata adalah konsesualitas

Unsur yang bersifat alamiah dalam perjanjian disebut sebagai unsur naturalia


Pacta Sunt Servanda 

Suatu perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, merupakan salah satu norma dasar (grundnorm; basic norm) dalam hukum, dan erat kaitannya dengan asas itikad baik untuk menghormati atau mentaati perjanjian 

Actio Pauliana 

kreditur mengintervensi debitur, Hak kreditur untuk membatalkan transaksi yang dilakukan debitur karena transaksi tersebut merugikan kepentingan kreditur