HUKUM PERJANJIAN
5 (lima) asas hukum perjanjian menurut ilmu hukum perdata.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Konsensualisme
Asas Kepastian Hukum
Asas Itikad Baik
Asas Kepribadian
Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas tentang yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dapat dianalisis dari pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan : “Semua Perjanjian yang dapat dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Asas ini merupakan asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a.membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c.menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; serta
d.Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Asas Konsensualisme
Asas yang menyatakan bahwa perjanjian telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
pasal 1320 ayat (1) KUHPdt
salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak.
perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Artinya dibutuhkannya suatu peraturan ataupun hukum yang mengatur dan digunakan pada perkara yang terjadi di luar perjanjian.
Asas kepastian hukum yang juga disebut asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”
Asas Itikad Baik
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
pasal 1340 KUHPerdata yang berbunyi : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”
Asas Hukum Perikatan Nasional
1.Asas Kepercayaan
2.Asas Persamaan Hukum
3.Asas Keseimbangan
4.Asas Kepastian Hukum
5.Asas Moralitas
6.Asas Kepatutan
7.Asas Kebiasaan
Asas Perlindungan
Unsur Perjanjian
1. Unsur essensialia dalam perjanjian
Unsur essensialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-ketentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak yang mencerminkan sifat dari perjanjian tersebut yang membedakannya secara prinsip dari jenis perjanjian lainnya. Unsur essensialia ini pada umumnya dipergunakan dalam memberikan rumusan, definisi, atau pengertian dari sebuah perjanjian
2. Unsur naturalia dalam perjanjian
Unsur naturalia adalah unsur yang pasti ada dalam suatu perjanjian tertentu, setelah unsur essensialianya diketahui secara pasti. Misalnya dalam perjanjian yang mengandung unsur essensialia jual-beli, pasti akan terdapat unsur naturalia berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang dijual dari cacat-cacat tersembunyi.
3. Unsur aksidentalia dalam perjanjian
Unsur aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
PASAL 1320 KUH PERDATA
1.SEPAKAT BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA
2.CAKAP UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN
3.MENGENAI SUATU HAL TERTENTU (ADA HAK DAN KEWAJIBAN)
4.SUATU SEBAB/CAUSA YANG HALAL
SYARAT SUBJEKTIF (1331 KUH Perdata)
KESEPAKATAN DAN CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADALAH SYARAT SUBJEKTIF APABILA TIDAK DIPENUHI SYARAT TERSEBUT MAKA PERJANJIAN YANG DIBUAT DAPAT DIBATALKAN OLEH SALAH SATU PIHAK . SUDAH BERUMUR 21 TAHUN ATAU BELUM BERUMUR 21 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH
Jika syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 1338KUH Perdata, perjanjian telah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
1. Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. cakap untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu hal tertentu;
d. suatu sebab yang halal.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya berarti bahwa dua subjek yang mengadakan perjanjian harus bersepakat, setuju mengenai hal-hal pokok perjanjian tersebut.
Cakap untuk membuat suatu perikatan: oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. tidak cakap menurut undang-undang adalah: orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya), mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, perempuan yang bersuami.
Suatu hal tertentu berarti apa-apa yang diperjanjikan, hak, dan kewajiban kedua belah pihak bila terjadi perselisihan.
Sebab yang halal diatur dalam:
Pasal 1335 KUH Perdata: suatu perjanjian tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Pasal 1336 KUH Perdata: Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan adalah sah.
Pasal 1337 KUH Perdata: suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
Asas di bawah ini berhubungan dengan subjek yang terikat dalam suatu perjanjian merupakan asas itikad baik
Buku III KUH Perdata berisi asas- asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian adalah asas keseimbangan
Azas yang terkandung dalam pasal 1320 Undang-undang hukum perdata adalah konsesualitas
Unsur yang bersifat alamiah dalam perjanjian disebut sebagai unsur naturalia
Pacta Sunt Servanda
Suatu perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, merupakan salah satu norma dasar (grundnorm; basic norm) dalam hukum, dan erat kaitannya dengan asas itikad baik untuk menghormati atau mentaati perjanjian
Actio Pauliana
kreditur mengintervensi debitur, Hak kreditur untuk membatalkan transaksi yang dilakukan debitur karena transaksi tersebut merugikan kepentingan kreditur
Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Hukum perikatan berbicara mengenai Harta.
Pihak dalam hukum perikatan berisi 2
Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali benar, Perikatan yang timbul karena adanya salah paham
Perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu, kecuali Perjanjian Bagi Hasil
Kategori wanprestasi ada 4, yaitu sama sekali tidak memenuhi prestasi, prestasi yang dilakukan tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi, melakukan perjanjian yang dilarang untuk dilakukan
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, pihak yang dimaksud adalah debitur, debitur adalah adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang
Jenis-jenis perjanjian khusus, kecuali Pemberian
Buku III KUH Perdata membuat tentang perikatan yang timbul dari. Perintah
Jenis-jenis Risiko dalam perjanjian timbal balik, kecuali. Risiko dalam perjanjian sepihak
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan, merupakan pendapat kontrak menurut Remi Syahdeini
Jumlah sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata adalah 3, KUHPer buku ke 3
Yang termasuk macam-macam perjanjian adalah Perjanjian Sepihak dan timbal balik
Perikatan dihapus berdasarkan kriteria-kriteria dalam pasal pasal 1381 KUH Perdata
Azas-azas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum, kecuali Dilaksanakan dengan tidak ada itikad baik
Cara penghapusan suatu perikatan ada sebanyak 10
Pembatasan tuntutan ganti rugi diatur dalam Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (kreditur) & pihak yang lain berkewajiban (debitur ) atas suatu prestasi, ini menurut pendapat Pitlo
Dalam hukum perikatan berdasar KUHP Perdata terdapat 3 sumber, kecuali Perikatan yang timbul dengan sendirinya
Akibat wanprestasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi kecuali Membayar kerugian yang diderita oleh Debitur
Asas Konsensualisme adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi Peristiwa di luar kesalahan
Calon tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransika. Ini merupakan prinsip. Utmost Good Faith
Pengertian dari prinsip Proximate Cause adalah Jaminan yang terdekat dengan kondisi polis dan paling menguntungkan bagi tertanggung
Berikut ini adalah macam-macam perikatan, kecuali Perikatan tanpa ancaman
Teori yang menyatakan bahwa kata sepakat terjadi jika ada pernyataan kehendak yang secara objektif dapat dipercaya disebut teori Kepercayaan
Kategori dari hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi yaitu, kecuali Dikucilkan
Risiko dalam jual-beli diatur dalam pasal Pasal 1460 KUH Perdata
Berikut ini yang tidak termasuk macam-macam wanprestasi seorang debitur ialah Tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya
Yang dimaksud dengan perjanjian obligatoir adalah. Perjanjian yang bertujuan untuk mengalihkan atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan
Ketika seorang mengizinkan mendiami suatu rumah, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak seorang itu diberhentikan dari pekerjaannya, maka hal tersebut termasuk dalam Perikatan bersyarat
Itikad Baik diatur dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata, tujuannya adalah Mengukur objektif menilai pelaksanaan perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau batal demi hukum. Pembatalan oleh suatu pihak biasanya terjadi karena. Adanya suatu pelanggaran
Suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang sah untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya disebut Perikatan
Teori yang menyatakan suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada peristiwa A adalah teori Conditio Sine qua Non
Perikatan dalam bahasa belanda disebut.... Code Napoleon
Sistem hukum perikatan memiliki sifat Terbuka
Sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik merupakan sifat hukum perikatan yang disebut . Obligatoir
Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalah adanya. kepastian waktu itu akan datang
Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah Saham