PP 50 TAHUN 2022

BAGIAN PERTAMA

Bab I Pengertian

Bab II NPWP, SPT, Pengungkapan Ketidakbenaran, Tata Cara  Pembayaran

Bab III Pembukuan dan Pemeriksaan

Bab IV Penetapan dan Ketetapan

Bab V Keberatan, Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan, dan Gugatan

Bab VI Imbalan Bunga

Bab VII Penagihan

Bab VIII Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan

BAGIAN KEDUA RAHASIA JABATAN

Bab IX Penerapan Prosedur Persetujuan Bersama

Bab X Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan

Bab XI Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

Bab XII Integrasi Basis Data Kependudukan Dengan Basis Data Perpajakan

Bab XIII Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

Bab XIV Ketentuan Peralihan

Bab XV Ketentuan Penutup

PENJELASAN

Bab III PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

PEMBUKUAN

PENCATATAN

PEMERIKSAAN


BAB V KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, DAN GUGATAN

KEBERATAN

(U Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(21 Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana nonalam;

c. bencana sosial;

d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak berubah; atau e. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

l2l Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.

(41 Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

(5) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

(6) Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

(U Direktur Jenderal Pajak hams menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(21 Jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

Pasal 34

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(21 Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(41 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2),, ayat (3), atau ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 35

(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

dalam hal hrtusan Banding:

a. menolak;

b. mengabulkan sebagian;

c. menambah pajak yang harus dibayar; atau

d. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan

hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.

(21 Dalam hal Rrtusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harrrs dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

(3) Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah sanksi administratif bempa denda sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

Pasal 36

(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

(21 Atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.

PEMBETULAN

Pasal 37

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,

Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pembetulan;

d. Surat Keputusan Keberatan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan

Kelebihan Pajak;

j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n. surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

o. surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau

p. Surat Keputusan Persetujuan Bersama, 

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekelirr.ran penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dalam Peraturan Menteri.

PENGURANGAN


PENGHAPUSAN


PEMBATALAN


GUGATAN

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.

(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.

(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.

BAB VI PENAGIHAN

(1) Dasar penagihan pajak berupa:

a. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau 

b. klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2OA ayat (8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

(2) Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

(3) Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan

Pasal 46

Dalam hal dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (21 diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 47

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan perrnohonan banding, pelunasan atas jumtah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonar} banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Rrtusan Banding.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 48

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

(21 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

(3) Atas jumlah pajak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 49

(1) Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar atau utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47 diterbitkan Surat Teguran.

(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47.

(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b.

(41 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri.