PMK 72 TAHUN 2023 PENYUSUTAN
Pokok-Pokok Materi :
1. Penyusutan
a. Penyusutan dilakukan atas harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
b. Saat mulainya penyusutan yaitu pada bulan pengeluaran, kecuali sebagai berikut:
1) Bulan selesai proses pengerjaan untuk yang masih dalam proses pengerjaan.
2) Bulan digunakan dalam hal belum digunakan/menghasilkan (dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak).
3) Harta berwujud di bidang usaha tertentu, yaitu:
a) bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukan penjualan; dan
b) tahun dilakukannya pengeluaran, untuk ternak yang sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.
c. Kelompok harta berwujud bukan bangunan dibedakan berdasarkan masa manfaat menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
1) kelompok 1 (satu) selama 4 (empat) tahun;
2) kelompok 2 (dua) selama 8 (delapan) tahun;
3) kelompok 3 (tiga) selama 16 (enam belas) tahun; dan
4) kelompok 4 (empat) selama 20 (dua puluh) tahun;
Pengelompokan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan berdasarkan kelompok masa manfaat terdapat dalam Lampiran PMK. Untuk keperluan penyusutan untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK maka menggunakan masa manfaat kelompok 3 (tiga).
d. Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat selain kelompok 3 untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
e. Masa manfaat penyusutan bangunan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1) bangunan permanen selama 20 (dua puluh) tahun; dan
2) bangunan tidak permanen selama 10 (sepuluh) tahun.
f. Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
g. Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan:
1) yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
2) disusutkan sesuai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan, dapat menyampaikan paling lambat 30 April 2024.
h. Biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.
i. Dalam hal penarikan atau pengalihan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, Wajib Pajak dapat menunda pengakuan kerugian dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Amortisasi
a. Amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
b. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
c. Kelompok amortisasi harta tak berwujud dibedakan berdasarkan masa manfaat menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
1) kelompok 1 (satu) selama 4 (empat) tahun;
2) kelompok 2 (dua) selama 8 (delapan) tahun;
3) kelompok 3 (tiga) selama 16 (enam belas) tahun; dan
4) kelompok 4 (empat) selama 20 (dua puluh) tahun.
d. Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
e. Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud:
1) yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
2) diamortisasi sesuai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan, dapat menyampaikan paling lambat 30 April 2024.
3. Bidang Usaha Tertentu
a. Bidang usaha tertentu meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan.
b. Harta berwujud dalam bidang usaha tertentu dapat menghasilkan berkali-kali yaitu:
1) Tanaman kehutanan (kehutanan) disusutkan selama 20 (dua puluh) tahun.
2) Tanaman keras (perkebunan) disusutkan selama 20 (dua puluh) tahun.
3) Ternak (peternakan) disusutkan selama:
a) 8 (delapan) tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
b) sampai dengan 4 (empat) tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun.
4. Tata Cara
a. Tata cara permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
1) Masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan.
2) Saat mulainya penyusutan.
3) Penundaan pengakuan kerugian asuransi.
4) Masa manfaat penyusutan di bidang usaha tertentu.
b. Tata cara pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak:
1) Pemberitahuan penyusutan bangunan permanen sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
2) Pemberitahuan amortisasi harta tak berwujud sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
5. Ketentuan Peralihan
a. Permohonan yang diterima secara lengkap sebelum PMK diterbitkan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diterima secara lengkap.
b. Permohonan yang belum diterima secara lengkap sebelum PMK diterbitkan, ditindaklanjuti sesuai PMK ini.
c. Harta berwujud yang telah disusutkan dengan masa manfaat sesuai PMK- 96/PMK.03/2009, masa manfaat penyusutannya masih berlaku sampai habis masa manfaatnya.
d. Terhadap jenis harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak berlakunya PMK ini dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 serta tidak diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat tetapi tercantum dalam Lampiran :
1) dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam PMK ini, sisa masa manfaat fiskal pada akhir Tahun
Pajak 2022 disesuaikan dengan masa manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam PMK ini dan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022
disusutkan sesuai sisa masa manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau
2) dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam PMK ini, nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sekaligus di Tahun Pajak 2023.