PMK 172 Tahun 2023 Penerapan PKKU Dalam Transaksi Hubungan Istimewa

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.

Penerapan PKKU wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Tahapan penerapan PKKU meliputi:

a. mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode penentuan harga transfer; dan

f. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.