PPN HASIL TEMBAKAU
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
4. Perdirjen Pajak 04/PJ/2023
1. Pengaturan terkait ruang lingkup pengaturan yaitu penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Produsen atau Importir yang wajib dilekati pita cukai.
2. Pengaturan terkait tata cara pemungutan dan pelaporan atas penyerahan Hasil Tembakau, antara lain:
a) Produsen dan/atau Importir Hasil Tembakau melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dan wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan menggunakan Dokumen CK-1 pada saat pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
b) Dokumen CK-1 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dilaporkan sebagai pajak keluaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pengaturan terkait tata cara perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak atau dikembalikan, antara lain:
a) Produsen dan/atau Importir dapat memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak atau dikembalikan sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak sesuai dengan tanggal terbit Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 tersebut.
b) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada butir a) dilakukan dengan menggunakanTanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3.
c) Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK3 merupakan dokumen yang pelaporannya dipersamakan dengan nota retur.
4. Pengaturan terkait kewajiban bagi Produsen dan/atau Importir untuk menyimpan dokumen pelaporan penyerahan Hasil Tembakau sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
5. Pengaturan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Mitra Produksi kepada Produsen berupa penyerahan jasa maklon Hasil Tembakau atau penyerahan Hasil Tembakau sesuai pesanan Produsen.