DALUARSA PENAGIHAN

PMK 61 Tahun 2023

Pasal 139

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak yang bersangkutan.

 (2) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Utang Pajak tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang belum diselesaikan. 

(3) Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh dalam hal: 

a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau 

b. terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. 

(1) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: 

a. menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; 

b. mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan/atau 

c. melakukan pembayaran sebagian Utang Pajak. 

(2) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak: 

a. mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak; 

b. mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali; 

c. mengajukan permohonan pengurangan a tau penghapusan sanksi administrasi; 

d. mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar; dan/atau 

e. mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak. 

Pasal 141

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali. 

(2) Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh dalam hal: a. diterbitkan Surat Paksa; b. terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; atau c. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Pasal 142

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali. 

(2) Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh dalam hal: a. diterbitkan Surat Paksa; b. terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; atau c. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Pasal 143

(2) Dalam hal terhadap Surat Paksa dilakukan pembetulan atau penggantian, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak: a. tanggal diberitahukannya Surat Paksa, dalam hal Surat Paksa telah diberitahukan; atau b. tanggal diberitahukannya Surat Paksa pembetulan atau penggantian, dalam hal Surat Paksa belum diberitahukan. 

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (1), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal: a. pernyataan Wajib Pajak masih mempunyai Utang Pajak; b. permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b dan Pasal 142 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau c. pembayaran sebagian Utang Pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c. 

(4) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal: 

a. diterimanya permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak; 

b. diterimanya pengajuan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak; 

c. diterimanya pengajuan banding oleh pengadilan pajak atau diterimanya pengajuan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung; 

d. diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak; 

e. diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau 

f. diterimanya pengajuan gugatan oleh pengadilan pajak. 

(5) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal: 

a. diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak; 

b. diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak; 

c. diterimanya permohonan pembatalan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak 

d. diterimanya pengajuan •gugatan oleh pengadilan pajak.