SKB PPN IMPOR
Dasar Hukum: PMK 115 tahun 2021
Kelengkapan syarat permohonan:
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir;
telah menyampaikan SPT PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir;
tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat PKP dikukuhkan maupun cabangnya dikukuhkan, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
mengunggah uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
mengunggah kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
mengunggah gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi;
mengunggah data teknis atau brosur mesin;
mengunggah pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.