JOINT AUDIT

Dasar HUkum:

KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara

Ruang Lingkup:

Joint Audit adalah kegiatan sinergi pemeriksaan yang dilakukan antara DJP, DJBC, dan dapat melibatkan Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga lain, dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, kepabeanan/cukai, PNBP yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, audit cukai, dan pemeriksaan PNBP terhadap wajib pajak/Auditee/Wajib Payar.