JOINT AUDIT
Dasar HUkum:
KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara
Ruang Lingkup:
Joint Analysis
Joint Audit
Joint Investigasi
Joint Intelligence
Joint Collection
Joint Proses Bisnis dan Teknologi Informasi
Secondment
Program Sinergi lainnya
Joint Audit adalah kegiatan sinergi pemeriksaan yang dilakukan antara DJP, DJBC, dan dapat melibatkan Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga lain, dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, kepabeanan/cukai, PNBP yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, audit cukai, dan pemeriksaan PNBP terhadap wajib pajak/Auditee/Wajib Payar.
Joint Audit adalah kegiatan sinergi pemeriksaan yang dilakukan antara DJP, DJBC, dan dapat melibatkan Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga lain, dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, kepabeanan/cukai, PNBP yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, audit cukai, dan pemeriksaan PNBP terhadap wajib pajak/Auditee/Wajib Payar.