HUKUM TIPISUS
Ruang lingkup
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Pencucian Uang
TindaK Pidana HAM
Tindak Pidana Perpajakan
Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Psikotropika
Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan dan Kepegawaian
Tindak Pidana di Bidang Sumber Daya Alam
Tindak Pidana Perikanan
Tindak Pidana Kehutanan
Tindak Pidana Pertambangan
Tindak Pidana Hortikultura
Hukum pidana menurut Moeljatno ialah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk, kecuali Menentukan larangan atau perintah yang oleh Negara diancam dengan nestapa yaitu suatu “pidana” apabila tidak ditaati
Pidana adalah reaksi atas delik dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara kepada pembuat delik itu. Pendapat ini dikemukakan oleh Roeslan Saleh
i bawah ini yang bukan termasuk pidana tambahan, adalah denda, Pidana tambahan terdiri dari 3, yaitu: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sedangkan pidana denda termasuk kedalam Pidana Pokok di dalam KUHP
Azis syamsudin berpendapat bahwa substansi hukum pidana menyangkut tiga permasalahan, kecuali kaidah hukum
Memeriksa dan memutus perkara melalui proses persidangan di pengadilan, merupakan tugas pokok hakim, Tugas pokok seorang hakim adalah: memeriksa dan memutus perkara melalui proses persidangan di pengadilan, juga harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum pidana khusus sehingga putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hakim dituntut untuk mengembangkan kemampuan pengetahuan hukum termasuk hukum pidana khusus baik mulai dari norma hukum yang berlaku di masyarakat. Asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, peraturan perundangan sampai dengan penerapan hukum yang dimanifestasikan dalam bentuk putusan pengadilan
indak pidana korupsi ialah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara, merugikan kesejahteraan, dan kepentingan rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh Baharuddin Lopa
Di bawah ini yang bukan termasuk tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh KPK terbatas pada tindak pidana korupsi, adalah Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 500.000.000,-
Dalam UU Tipikor Pasal 3 bahwa Setiap orang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pencucian uang dilakukan dengan memanfaatkan semacam bank rahasia atau disebut hui (hoi) atau Chop adalah Negara Di China pencucian uang dilakukan dengan memanfaatkan semacam bank rahasia atau disebut hui (hoi) atau The Chinese Chip (Chop)
Lembaga yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan non bank, adalah……… BAPEPAM-LK