TAX CONSULTANT
SEPUTAR KONSULTAN PAJAK
PMK 175 tanhun 2022 tentang Konsultan Pajak
SYARAT UMUM MENJADI KONSULTAN PAJAK
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
BREVET KONSULTAN PAJAK
BREVET A, memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
BREVET B, memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi wajib pajak Badan
BREVET C, memberikan pelayanan di bidang perpajakan internasional
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak:
(1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Permohonan dibuat dengan menggunakan format , dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan .
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan a tau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah .
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Izin Praktik diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Izin Praktik dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik memenuhi persyaratan: ·
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan lzin Praktik dan telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Ruang Lingkup:
Akunting
Transfer Pricing
TP Doc
Daluarsa Penetapan
Daluarsa Penagihan
Pengurangan Sanksi
Keberatan
Banding
PK
Pembatalan SKP
Pembatalan STP
Potensi SP2DK
Pendampingan Pemeriksaan