HUKUM ADAT

•Teori Receptio In Complexu

•Teori Receptie

•Teori Receptio a Contrario


Ciri-ciri Hukum Adat

a) Tidak Tertulis (Unwritten Law) Hukum adat sebagian besar tidak tertulis dan diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Contoh: Aturan adat dalam pembagian warisan di masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal.

b) Bersifat Komunal Hukum adat lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau komunitas dibandingkan individu. Contoh: Hak ulayat masyarakat adat di Papua, yang melibatkan seluruh komunitas dalam pengelolaan tanah.

c) Fleksibel dan Dinamis Hukum adat dapat berubah sesuai perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan pengaruh dari luar. Contoh: Ritual adat dalam masyarakat Bali yang menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi ekonomi masyarakat.

d) Mengutamakan Harmoni dan Perdamaian
Penyelesaian sengketa dalam hukum adat biasanya bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, bukan menghukum. Contoh: Sistem perdamaian melalui musyawarah di masyarakat Dayak untuk menyelesaikan konflik antarindividu.

e) Bersifat Lokal Hukum adat hanya berlaku di wilayah tertentu dan sesuai dengan adat setempat. Contoh: Larangan mengambil hasil hutan di wilayah kearifan lokal masyarakat Baduy tanpa izin tetua adat.

Sifat-sifat Hukum Adat

a) Religius-Magis
Hukum adat seringkali berkaitan dengan kepercayaan dan spiritualitas.
Contoh: Upacara Ngaben di Bali yang diatur oleh adat untuk menghormati leluhur.

b) Kolektif dan Sosial Mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada individu.
Contoh: Tradisi gotong royong di Jawa, yang mengharuskan masyarakat bersama-sama membantu dalam pekerjaan tertentu.

c) Sederhana dan Praktis Aturan-aturan hukum adat umumnya mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Contoh: Aturan adat di Toraja mengenai tata cara membangun rumah tongkonan.

d) Adat dan Kesusilaan Hukum adat sering berakar pada norma kesusilaan yang dipegang masyarakat. Contoh: Sanksi adat bagi pelanggaran norma kesopanan, seperti denda bagi pasangan yang melakukan hubungan di luar nikah di masyarakat adat Nias.

Contoh-Contoh Penerapan Hukum Adat

a) Hukum Tanah Adat
Dalam masyarakat adat Batak, tanah warisan keluarga besar dikelola bersama sesuai hukum adat setempat.

b) Penyelesaian Konflik
Di masyarakat Bali, konflik diselesaikan melalui musyawarah desa adat atau awig-awig.

c) Sanksi Adat
Masyarakat adat Baduy memberikan sanksi berupa denda atau pengucilan bagi pelanggar adat yang melanggar larangan memasuki kawasan suci mereka.

d) Upacara Adat
Di Toraja, ritual pemakaman Rambu Solo’ diatur oleh hukum adat yang mencakup proses, biaya, dan peran komunitas.

 

2. hukum adat tersebut pada masa saat ini 

a.   Upacara Ngaben (Bali)

Jenis Kegiatan: Ritual pembakaran jenazah dalam kepercayaan Hindu Bali.
Tahapan-tahapan:

1) Persiapan

Keluarga mempersiapkan sesajen dan benda-benda suci untuk upacara.

Jenazah dibersihkan dalam ritual Nyiramin.

2) Pembuatan Wadah Jenazah

Wadah berupa menara (bade) dibuat untuk membawa jenazah ke tempat pembakaran.

3) Penghantaran ke Kuburan

Arak-arakan bade diiringi gamelan Bali menuju tempat pembakaran (Setra).

4) Pembakaran Jenazah

Jenazah dibakar hingga menjadi abu.

5) Penghanyutan Abu

Abu jenazah dihanyutkan ke laut atau sungai sebagai simbol penyucian.
Pihak yang Terlibat: Keluarga jenazah, pemuka adat, pendeta Hindu, masyarakat desa.

 

b.   Seren Taun (Jawa Barat)

Jenis Kegiatan: Upacara panen syukur masyarakat Sunda.
Tahapan-tahapan:

1) Persiapan Padi

Gabah padi terbaik diseleksi dan disimpan dalam leuit (lumbung).

2) Penyucian Padi

Dilakukan ritual penyucian padi sebagai simbol rasa syukur kepada Dewi Sri.

3) Arak-Arakan Padi

Padi diarak menuju Balai Desa dengan iringan musik tradisional.

4) Doa dan Kenduri

Pemuka adat memimpin doa bersama, dilanjutkan kenduri dengan makanan khas seperti nasi tumpeng.
Pihak yang Terlibat: Kepala adat, petani, masyarakat umum, dan seniman tradisional.

 

c.   Tradisi Lompat Batu (Nias)

Jenis Kegiatan: Ritual keberanian bagi pemuda masyarakat Nias.
Tahapan-tahapan:

1) Pelatihan

Pemuda dilatih melompat batu setinggi 2 meter untuk membuktikan ketangkasan dan keberanian.

2) Persiapan Upacara

Disiapkan batu khusus (megalit) untuk dilompati.

3) Pelaksanaan Lompat Batu

Pemuda melakukan lompatan di depan para tetua adat dan masyarakat.

4) Pengukuhan

Pemuda yang berhasil melompat diakui sebagai pria dewasa dalam adat Nias.
Pihak yang Terlibat: Pemuda desa, tetua adat, dan masyarakat Nias.

 

d.   Upacara Mapacci (Bugis, Sulawesi Selatan)

Jenis Kegiatan: Tradisi malam sebelum pernikahan untuk mendoakan pengantin.
Tahapan-tahapan:

1) Persiapan Peralatan

Disiapkan pacci (daun pacar), lilin, beras kuning, dan minyak kelapa sebagai simbol kesucian.

2) Ritual Pacci

Tetua adat atau keluarga terdekat melumuri tangan pengantin dengan daun pacar untuk keberkahan.

3) Doa Bersama

Keluarga dan tetua adat mendoakan kelancaran pernikahan.
Pihak yang Terlibat: Pengantin, keluarga, tetua adat, dan masyarakat setempat.

 

e.   Pasola (Sumba, Nusa Tenggara Timur)

Jenis Kegiatan: Ritual perang adat menggunakan tombak kayu sebagai ungkapan syukur panen.
Tahapan-tahapan:

1) Pemanggilan Roh Leluhur

Tetua adat memimpin ritual untuk memohon restu roh leluhur.

2) Perlombaan Pasola

Dua kelompok pemuda menunggang kuda dan saling melempar tombak kayu.

3) Perayaan Panen

Setelah pertandingan, masyarakat bersama-sama mengadakan pesta panen.
Pihak yang Terlibat: Pemuda desa, tetua adat, dan masyarakat Sumba.

 

f.        Tradisi Sasi (Maluku)

Jenis Kegiatan: Larangan adat untuk melindungi sumber daya alam tertentu.
Tahapan-tahapan:

1) Penetapan Sasi

Tetua adat menetapkan larangan pengambilan hasil bumi atau laut di kawasan tertentu.

2) Pengawasan

Masyarakat menjaga agar tidak ada yang melanggar larangan.

3) Pembukaan Sasi

Setelah masa larangan selesai, dilakukan upacara pembukaan sasi untuk memanen hasilnya.
Pihak yang Terlibat: Tetua adat, masyarakat setempat, dan pemerintah lokal.

 

 

3. Daerah yang masih memegang teguh hukum adat 

Beberapa daerah di Indonesia yang masih memegang teguh hukum adatnya, beserta julukan masyarakat adat, lokasi, nilai-nilai yang dijunjung, dan informasi terkait penetapannya sebagai masyarakat hukum adat adalah sebagai berikut:

a.   Masyarakat Adat Baduy

1)      Julukan: Urang Kanekes

2)      Lokasi: Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten

3)      Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)        Hidup sederhana tanpa teknologi modern (pikukuh).

b)        Menjaga harmoni dengan alam (larangan membuka lahan baru secara sembarangan).

c)        Menghormati adat leluhur dan tidak melanggar aturan adat seperti awu leuweung (larangan perambahan hutan).

4)      Nomor Keputusan: Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 430/Kep.636-Budpar/2014.

 

b.   Masyarakat Adat Kampung Naga

1)  Julukan: Warga Kampung Naga

2)  Lokasi: Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Menjaga tradisi pertanian dan arsitektur rumah adat.

b)  Ketaatan pada adat leluhur dan pelestarian alam.

c)  Tidak menggunakan listrik atau teknologi modern dalam wilayah adat.

4)  Nomor Keputusan: Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perlindungan Kampung Naga.

 

c.   Masyarakat Adat Ammatoa Kajang

1)  Julukan: Orang Kajang

2)  Lokasi: Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Pasang ri Kajang (aturan hidup harmoni dengan alam).

b)  Larangan menggunakan kendaraan bermotor di wilayah adat.

c)  Menjaga kesederhanaan dalam berpakaian (serba hitam sebagai simbol kesetaraan).

4)  Nomor Keputusan: Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

 

d.   Masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan

1)  Julukan: Bali Aga

2)  Lokasi: Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Melestarikan tradisi Perang Pandan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur.

b)  Menjaga keaslian budaya dan kerajinan kain gringsing.

c)  Ketaatan terhadap awig-awig (aturan adat).

4)  Nomor Keputusan: Keputusan Bupati Karangasem Nomor 305/2001 tentang Perlindungan Masyarakat Adat Tenganan.

e.   Masyarakat Adat Suku Anak Dalam

1)  Julukan: Orang Rimba

2)  Lokasi: Hutan-hutan di kawasan Jambi dan Sumatra Selatan

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Hidup nomaden dan bergantung pada hasil hutan.

b)  Larangan membuka lahan dengan cara modern seperti menggunakan alat berat.

c)  Menjaga kearifan lokal dalam berburu dan bertani.

4)  Nomor Keputusan: Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam.

f.        Masyarakat Adat Wae Rebo

1)  Julukan: Masyarakat Kampung Wae Rebo

2)  Lokasi: Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Menjaga tradisi pembangunan rumah adat Mbaru Niang.

b)  Hidup dalam harmoni dengan alam dan melestarikan ekosistem hutan sekitar.

c)  Menjaga tradisi turun-temurun dalam sistem kehidupan komunal.

4)  Nomor Keputusan: Keputusan Bupati Manggarai Nomor 135/2012 tentang Penetapan Kampung Wae Rebo sebagai Kawasan Adat.

 

g.   Masyarakat Adat Dayak Iban

1)  Julukan: Masyarakat Dayak Iban

2)  Lokasi: Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

3)  Nilai-Nilai yang Dipatuhi dan Dilestarikan:

a)      Melestarikan tradisi rumah panjang (rumah betang).

b)  Melakukan ritual adat sebelum pembukaan lahan pertanian.

c)  Menghormati adat leluhur dalam upacara panen dan pengobatan tradisional.

4)  Nomor Keputusan: Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban.

Kesimpulan:

Berdasarkan hal tersebut di atas, di tengah modernisasi di seluruh dunia, masih banyak masyarakat adat yang mempertahankan nilai-nilai luhurnya dan melestarikan adat dan budaya warisan nenek moyang.



Adat adalah resapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu kaidah-kaidah adat berupa kaidah – kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan oleh masyarakat tersebut. Definisi ini adalah pendapat dari Hazairin

Menurut Ter Haar, adat akan berubah menjadi hukum jika ada keputusan-keputusan para fungsionaris hokum 

Yang bukan manfaat praktis dari mempelajari hukum adat Dari sudut faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum 

corak hukum adat, yaitu komunal, konkret, magis religius

Eksistensi masyarakat hukum diatur dalam UUD 1945, yaitu pada Pasal 18B ayat (2)


Yang bukan lingkup peraturan adhigama yaitu  subak

eori yang mengatakan bahwa dimana hukum yang berlaku bagi golongan pribumi bukanlah hukum asli, tetapi hukum agamanya dinamakan teori Teori Receptio in Complexu 

Van Vollenhoven membagi masyarakat hukum adat di Indonesia dalam ............ wilayah hukum adat 19

Terbentuknya masyarakat hukum yang disebabkan oleh adanya rasa keterikatan orang-orang pada suatu daerah tertentu sehingga membentuk suatu masyarakat hukum disebut faktor ............. teritorial

Yang bukan karakteristik hukum menurut Friedman yaitu . statis