STANDAR PEMERIKSAAN

Dasar Hukum:

Standar Pemeriksaan meliputi :

STANDAR UMUM PEMERIKSAAN

I) Standar umum Pemeriksaan berlaku bagi Pemeriksaan.vuntuk meriguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain. 

(2) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak. 

(3) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajakyang memenuhi syarat sebagai berikut: 

a. Telah mendapatpendidikan dan pelatihan teknis yang cukup sert.a memiliki "keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. 

1) Persyaratan irii' merupakan syarat kompetensi untuk Ciapat menjadi seorang ""Pemeriksa Pajak, baik sebagai individu maupun sebagai tim Pemeriksa Pajak (kompetensi kolektif). 

2) Pemeriksa .Pajak harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai dibidang perpajakan, akuntansi, dan Pemeriksaan. 

3) Perneriksa Pajak diharuskari memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan dan proses bisnis Wajib Pajak, termasuk di antaranya adalah kemampuan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. 

4) Pemeriksa Pajakharus memiliki keterarnpilan berkomunikasi secara jelas danefektif, baiksecaralisan maupun tulisan. 

5) Pemeriksa Pajak harus memelihara dan meningkatkan keahlian . dan kompetensinya melalui ipendidikan berkelanjutan. Pendidikan dimaksud dapat berupa diklat-diklat, kursus singkat, maupun seminar,baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, maupun oleh instansilainnya, di dalam di luar negen.

b. Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama. 

l} Dalam pelaksanaanPemeriksaan dan penyusunan LHP, Pemeriksa Pajak harus menggunakan keterampilannya secara profesional, cermat dan seksama, objektif, dan independeri, serta selalumenjaga integritas. 

2) Pemeriksa Pajak" dianggap telah menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

c. .Jujur dan bersih dari tindakan-tiridakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. 

1) Pemeriksa Pajak dituntut untuk selalu jujur dan bersih dari. tindakan tercela serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. 

2) Pemeriksa Pajak harus tunduk pada kode etik yang telah ditetapkan oleh Direktorat J enderal Pajak. 

3) Dalam sernua hal yang berkaitan dengan Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak harusbersikap independen, yaitu tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan, kondisi, perbuatan danjatau Wajib Pajak yangdiperiksanya. 

Gangguan independensi . yang 'dapat dialami oleh Pemeriksa Pajalr selama Penieriksaan meliputihal-hal berikut: 

a) memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampaidengan derajat kedua dengan Wajib Pajak; 

b) memiliki kepentingankeuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak; 

c) pernahbekerja atau memberikan jasa di bidang yang berhubungan .denganmasalah perpajakan, akuntansi, ataupun keuangan kepada Wajib Pajak dalam kurun waktuz (dua)tahun terakhir; 

d). memiliki temari dekatj keluarga yang dapat berposisi sebagai wakil Wajib Pajakyang diperiksa; atau 

e) keadaan, kondisi,·. dan perbuatan tertentu lainnya yang mem.irut pertimbangan Pemeriksa Pajak dapat mengganggu independensi. 4) Dalam hal Pemeriksa Pajak mengalami gangguan independensi sebagaimana dimaksud pada angka 

3) maka Pemeriksa T'ajak harus memberitahukan kepada Kepala UP2 tentang adanya gangguan independensi tersebuLSelanjutnya, Kepala UP2 harus segera mengambil tindakan yangdianggap perlu untuk mengatasi gangguan independensi tersebut. 

d. Taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.