PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS

Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tan pa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.

PMK 61 Tahun 2023

Pasal 12

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dalam hal:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

b. Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;

c. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;

d. Badan akan dibubarkan oleh negara;

e. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau

f. terdapat tanda-tanda kepailitan.

Pasal 13

( 1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:

a. sebelum tanggaljatuh tempo pembayaran;

b. tanpa didahului Surat Teguran;

c. sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Har-i sejak Surat Teguran disampaikan; atau

d. sebelum penerbitan Surat Paksa.jdih.kemenkeu.go.id

(2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. besarnya Utang Pajak;

c. perintah untuk membayar; dan

d. saat pelunasan Pajak.