IZN KONSULTAN PAJAK

Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak

Prosedur

Permohonan izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi sikop.kemenkeu.go.id. Setelah izin diajukan secara online melalui aplikasi SIKOP dan berkas permohonan juga disampaikan melalui e-mail konsultanpajak@kemenkeu.go.id cc kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Panduan aplikasi dapat diunduh melalui tombol berikut 


Persyaratan


Waktu penyelesaian

izin akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. 

Sumber: https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/permohonan-izin-praktik-konsultan-pajak