IZN KONSULTAN PAJAK
Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Prosedur
Permohonan izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi sikop.kemenkeu.go.id. Setelah izin diajukan secara online melalui aplikasi SIKOP dan berkas permohonan juga disampaikan melalui e-mail konsultanpajak@kemenkeu.go.id cc kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Panduan aplikasi dapat diunduh melalui tombol berikut
Persyaratan
Formulir permohonan (cetak SIKOP/sesuai lampiran PMK 175/2022)
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan
Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) minimal diterbitkan oleh POLRES
Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai lampiran PMK 175 bermaterai 10000
Surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
Surat pernyataan yang berisi komitmen sesuai lampiran PMK 175/2022 bermaterai 10.000
Surat alamat korespondensi apabila pengiriman berkas berbeda dengan alamat yang dicantumkan pada formulir
Khusus pensiunan pegawai DJP, terdapat syarat tambahan yaitu pindaian surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun
Waktu penyelesaian
izin akan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Sumber: https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/permohonan-izin-praktik-konsultan-pajak