TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pendekatan pajak dari segi hukum:
Pajak merupakan suatu perikatan yang timbul karena undang-undang, antara negara dengan rakyat;
Hak dan kewajiban wajib pajak;
Kewenangan negara memungut pajak;
Timbul dan hapusnya utang pajak;
Sanksi administrasi dan sanksi pidana;
Penagihan pajak dengan Surat Paksa;
Penyelesaian sengketa dan peradilan pajak sebagai bentuk perlindungan hukum baik bagi wajib pajak maupun petugas.
Hukum Pajak sebagai Hukum Publik dalam bidang hukum administrasi negara, mempunyai tugas untuk:
menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak;
merumuskan keadaan-keadaan tersebut dalam aturan-aturan hukum dan menafsirkan aturan-aturan;
memperhatikan latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan tersebut.
Pidana Perpajakan:
Oleh Pegawai
a. Pasal 34 rahasia jabatan
b. UU KUP Pasal 36A ayat
(1) menghitung dan menetapkan pajak tidak sesuai ketentuan;
(2) Bertindak di luar kewenangan;
(3) melakukan pemerasan dan pengancaman;
(4) penyalahgunaan kekuasaan
Oleh Wajib Pajak
Pasal 38 KUP
orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
UU KUP Pasal 39
ayat (1) huruf:
a. tidak daftar atau lapor;
b. menyalahgunakan,menggunakan tanpa hak NPWPatau NP PKP;
c. tidak menyampaikan SPT;
d. SPT/Keterangan tidak sebenarnya
e. menolak diperiksa sesuai Pasal 29
f. pembukuan, pencatatan, dokumen palsu atau tidak menggambarkan sebenarnya
g. tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan pembukuan/pencatatan di Indonesia
h. tidak menyimpan buku, catatan, dokumen
i. tidak menyetor pajak yang telah dipotong/dipungut
Pasal 39 A
a. Faktur TBTS
b. Non PKP menerbitkan faktur
Oleh Pejabat
Pasal 41
(1) Pasal 34 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta.
(2) Pejabat/seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya pasal 34
(3) atas pengaduan
Oleh Pihak Terkait
Pasal 41A tidak memberi keterangan sebagaimana Pasal 35
Pasal 41 B menghalangi/mempersulit penyidikan
Pasal 41 C tidak memenuhi/menyebabkan tidak terpenuhi/tidak memberikan data sesuai Pasal 35A ILAP
Pasal 43 (1) wakil, kuasa, pegawai WP, pihak lain yang melanggar Pasal 39 atau Pasal 39A, yang menyuruh/menganjurkan/membantu Pasal 41 A dan Pasal 41B
Pasal 43 A Pegawai Pajak yang ditemukan unsur tindak pidana korupsi diproses berdasarkan UU Tipikor.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Pasal 8 ayat (3) dan (3a) KUP
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pasal 44B KUP
Untuk kepentingan negara, atas permintaan Menteri Keuangan Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Wajib Pajak terlebih dahulu melunasi kurang bayar/seharusnya tidak LB ditambah denda 4X pajak yang kurang dibayar/seharusnya tidak dikembalikan
Tindak Pidana UU Bea Meterai
Pasal 24
Setiap Orang yang:
a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 25
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 26
Setiap Orang yang:
a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tindak Pidana UU PBB
Pasal 24
Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar; sehingga menimbulkan kerugian Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang
Pasal 25
(1) Barang siapa dengan sengaja :
a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
c. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar;
d. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
e. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.
(2) Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan selamalamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
Tindak Pidana UU PPSP
Pasal 23
Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan,
menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Pasal 25
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalamayat(2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41A
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Unsur-unsur tindak pidana perpajakan:
Tidak dilaksanakannya perbuatan yang diwajibkan atau melakukan perbuatan yang dilarang;
Berkaitan dengan masalah perpajakan;
dialkukan secara sengaja maupun tidak sengaja;
merupakan perbuatan melawan hukum;
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara