PMK-157

PMK-157Tahun 2023 tentangTataCaraPembebasandariPengenaanPajakPertambahanNilaiatasImpordan/atauPenyerahanBarangKenaPajakTertentuyangBersifatStrategisdanPenyerahandiDalamDaerahPabeandan/atauPemanfaatandariLuarDaerahPabeandiDalamDaerahPabeanJasaKenaPajakTertentuyangBersifatStrategisuntukKeperluanPertahanandan/atauKeamananNegara

1. Subjek penerima manfaat dari pemberian pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP/JKP, yaitu: 

a. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; 

b. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; 

c. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b untuk melakukan impor; dan/atau 

d. badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b untuk melakukan impor dan/atau perolehan komponen atau bahan yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b. 

2. Pengaturan kriteria objek pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu BKP tertentu yang bersifat strategis dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket antipeluru/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, dan radar untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi dispute yang terjadi di lapangan selama ini. 

3. Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, yaitu syarat kepatuhan wajib pajak dan kelengkapan dokumen dan informasi. 

4. Tata cara untuk memperoleh SKB PPN, yang semula dilakukan secara manual menjadi elektronik sesuai dengan paradigma pemberian layanan “trust and verify” melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 

5. Pengaturan terkait pengawasan atas pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang semula tidak diatur, dalam PMK ini diatur ketentuan terkait pengawasan dengan menambahkan tata cara penggantian dan pembatalan SKB PPN dan pemberian sanksi. 

6. Administrasi penerbitan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada huruf b. 

7. Pengaturan pendelegasian wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan SKB PPN, surat penolakan penerbitan SKB PPN, SKB PPN pengganti, surat penolakan penerbitan SKB PPN pengganti, dan pembatalan SKB PPN.