PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 67 UU Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Contoh amar putusan PK:
Menimbang, bahwa atas alasan- alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan- alasan tersebu t t idak dapat dibenarkan dengan per t imbangan sebagai berikut :
Tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung No. 646 K / Pid.Sus / 2010, karena hal - hal yang re levan secara yur id i s te lah diper t imbangkan oleh judex yur i s dengan benar , yai tu Terdakwa / Terp idana te lah terbuk t i melakukan t indak pidana penggelapan dan penggelapan yang di l akukan oleh Terdakwa / Terp idana te lah merugikan saks i korban Bar i t a Napi tupu lu ;
Bahwa dalam permohonan penin jauan kembal i yang dia jukan Terdakwa / Terp idana tersebu t t idak ternya ta ada bukt i baru (novum), t idak ternya ta ada per ten tangan dalam per t imbangan putusan hakim, alasan- alasan tersebu t t i dak dapat dibenarkan , oleh karena t idak te rmasuk dalam salah satu alasan penin jauan kembal i sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP ;