PMK 7 Tahun 2024 RUMAH TAPAK
Pokok - pokok kebijakan yang diatur dalam PMK antara lain adalah sebagai berikut:
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran (TA) 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, yang:
1) telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
2) pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP TA 2024:
a. diberikan sebesar:
1) 100% dari PPN yang terutang atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024;
2) 50% dari PPN yang terutang atas bagian DPP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
b. hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun;
c. diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP TA 2024, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 1 Juli 2024.
Orang pribadi yang telah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK - 120 tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK - 7 untuk perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Namun demikian, orang pribadi yang telah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK- 120 atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada tahun 2024, dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK - 7 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut.
Atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK - 7.