TAX CLAIM

Klaim pajak

Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra. 

Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional. 

Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional. 

Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan Penagihan Pajak. 

Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 

Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang bertanggungjawab atas pembayaran nilai klaim Pajak 

Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabatyang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. 

Permintaan Bantuan Penagihan dilakukan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak; 

b. Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 

c. Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

d. telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan 

e. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa. 

Permintaan Bantuan Penagihan Pajak paling sedikit mencantumkan informasi atau data: 

a. nilai Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 

b. identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan Bantuan Penagihan Pajak atas Utang Pajak ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meliputi: 

1. nama Penanggung Pajak; 

2. nomor identitas Penanggung Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal Penanggung Pajak merupakan orang pribadi; dan 

3. alamat Penanggung Pajak; 

c. penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan; 

d. tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan; 

e. daftar Barang milik Penanggung Pajak yang berada di wilayah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal permintaaan Bantuan Penagihan Pajak berupa Penyitaan dan/atau penjualan Barang sitaan atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 

f. tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang diajukan permintaan Bantuan Penagihan· Pajak; dan 

g. nomor Rekening Pemerintah Lainnya. 

Dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/ atau Penyanderaan, atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, harus melampirkan berita acara pemberitahuan Surat Paksa. 

Direktur Jenderal Pajak dapat memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi atau data permintaan Bantuan Penagihan Pajak meliputi:

 a. pengurangan sebagianjumlah Utang Pajak; 

b. penambahan daftar Barang milik Penanggung Pajak; 

c. perubahan tanggal daluwarsa penagihan Pajak; dan/atau 

d. perubahan Nomor Rekening Pemerintah Lainnya. 

Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra ditampung dalam Rekening Pemerintah Lainnya. Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Direktur Jenderal Pajak menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dalam hal: 

a. terdapat permohonan Peninjauan Kembali atas Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak; dan/atau 

b. terdapat pembayaran, pengurangan, atau pembatalan Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak yang mengakibatkan tidak terdapat Pajak yang masih harus dibayar. 

Pemberian Bantuan Penagihan Pajak dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Klaim Pajak , Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dengan informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak dan kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak. 

Informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak paling sedikit memuat: 

a. nomor referensi Klaim Pajak; 

b. Nilai Klaim Pajak; 

c. identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, meliputi: 1. nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; 2. nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal pihak yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak merupakan orang pribadi; dan 3. alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; 

d. penjelasan mengenai tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 

e. tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan; 

f. daftar Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang berada di Indonesia dalam hal Bantuan Penagihan Pajak yang diminta berupa Penyitaan dan/ atau penjualan Barang sitaan; 

g. tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan 

h. nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.  

Kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak  meliputi: 

a. setiap Klaim Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; 

b. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada di Indonesia atau memiliki Barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar Nilai Klaim Pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan Utang Pajak di Indonesia; 

c. Nilai Klaim Pajak menggunakan satuan mata uang rupiah; 

d. Klaim Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 

e. Klaim Pajak tidak dalam sengketa antara Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

f. telah dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan kesepakatan; dan 

g. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum daluwarsa. 

Dalam hal pemberian Bantuan Penagihan Pajak berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/ a tau Penyanderaan, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra harus melampirkan dokumen yang dapat dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.  Berdasarkan hasil penelitian Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Klaim Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menolak Klaim Pajak  Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak. 

Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan Bantuan Penagihan Pajak merupakan dasar penagihan Pajak. Nilai Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak , kedudukannya dipersamakan dengan Utang Pajak. Nilai Klaim Pajak s dilakukan tindakan penagihan Pajak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai prinsip resiprokal. 

Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak. (2) Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak atau Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada