THIRD PARTY DATA

PASAL 35A KUP

(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). ***)

(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). ***

PP 31 TAHUN 2012 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG. BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN 

PMK 228 TAHUN 2017 TENTANG RINCIAN DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

Nama Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pikak Lainnya (ILAP):