PERDIRJEN 1 TAHUN 2024 BUPER
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 tahun 2024 Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Tindak Pidana Perpajakan
Ruang Lingkup:
Pengertian;
Jenis, Jangka Waktu, dan rangkaian kegiatan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Penyampaian surat pemberitahuan, surat perintah perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Peminjaman dan Pengembalian Bahan Bukti;
Permintaan Keterangan dan/atau Bukti;
Klarifikasi;
Pemberitahuan Hasil dan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan;
Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; dan
Ketentuan Penutup.