PMK 66 Tahun 2023 Natura
1. Pengeluaran penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai atau pemberi jasa dan berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dibiayakan.
2. Pengeluaran untuk kenikmatan dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi.
3. Pengeluaran untuk natura dan/atau kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun dibebankan secara langsung.
4. Biaya natura dan/atau kenikmatan beserta penerimanya dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan.
5. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa merupakan objek pajak penghasilan.
6. Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, antara lain:
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Tata cara pemberian pengecualian dari objek pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu.
a. Pengecualian sebagai objek pajak penghasilan diberikan sepanjang lokasi usaha mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;
b. Pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu, dapat diberikan penetapan daerah tertentu secara bertahap setiap 5 tahun sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir;
c. Pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu, berdasarkan permohonan dapat diberikan penetapan daerah tertentu selama 5 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk 5 tahun berikutnya.
8. Dasar penilaian natura dan/atau kenikmatan.
a. Natura, berdasarkan nilai pasar
b. Kenikmatan, berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan
9. Ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, termasuk pengecualian atas pemotongan pajak penghasilan untuk masa Januari sampai dengan Juni 2023. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan:
a. Natura, akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan;
b. Kenikmatan, akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.