INSENTIF IKN

DASAR HUKUM 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. 

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 


POKOK-POKOK PENGATURAN KLASTER PAJAK PENGHASILAN 

1. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. 

a. Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di IKN dan/atau Daerah Mitra, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu tertentu. 

b. Fasilitas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Saat Mulai Beroperasi Komersial, yaitu saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut. 

c. Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut. 

1) Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri. 

2) Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau Daerah Mitra. 

3) Berstatus sebagai badan hukum Indonesia. 

4) Melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

5) Melakukan penanaman modal di IKN pada bidang usaha: 

a) infrastruktur dan layanan umum; 

b) bangkitan ekonomi; 

c) bidang usaha lainnya. 

6) Melakukan penanaman modal di Daerah Mitra pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum. 

7) Para pemegang saham Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal. 

8) Melakukan penanaman modal yang belum pernah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan lainnya. 

d. Jangka waktu fasilitas sebagai berikut. 

1) Untuk penanaman modal di IKN sebagai berikut. 

a) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum: 

(1) 30 (tiga puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; 

(2) 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan 

(3) 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. 

b) Bidang usaha bangkitan ekonomi: 

(1) 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; 

(2) 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan 

(3) 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. 

c) Bidang usaha lainnya: 

(1) 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan 

(2) 10 (sepuluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2045. 

2) Untuk penanaman modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra: 

a) 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; 

b) 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2031 sampai dengan tahun 2035; dan 

c) 15 (lima belas) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. 

e. Mekanisme permohonan persetujuan fasilitas. 

1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS: 

a) sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan 

b) paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal. 

f. Mekanisme pemberian keputusan persetujuan fasilitas. 

1) Penelitian permohonan Wajib Pajak dilakukan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian unggahan salinan digital rincian aktiva tetap berwujud, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan. Wajib Pajak harus menyampaikan pembetulan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dikembalikan.

4) Penerbitan keputusan persetujuan fasilitas dilimpahkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

g. Mekanisme permohonan pemanfaatan fasilitas. 

1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas melalui Sistem OSS setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah dokumen daftar realisasi Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letak dan dokumen yang berkaitan pembuktian Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

3) Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal. h. Mekanisme pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas. 

1) Pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan. 

2) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. Pemeriksaan meliputi: 

a) penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; 

b) penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial; 

c) pengujian mengenai kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada bidang usaha yang memperoleh fasilitas; dan 

d) pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas. 

3) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi IKN dan/atau Daerah Mitra. 

i. Kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas wajib: 

a) merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas diterbitkan; 

b) menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; 

c) melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas; dan 

d) melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain. 

2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas dilarang: 

a) mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas; 

b) menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas; 

c) memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas; atau 

d) melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra. 

j. Kriteria pencabutan fasilitas. 

1) Keputusan persetujuan pemberian fasilitas dapat dicabut dalam hal: 

a) telah beroperasi komersial pada saat pengajuan persetujuan fasilitas; 

b) nilai realisasi penanaman modal Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 

c) terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; 

d) tidak merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas; 

e) tidak menyampaikan laporan realisasi setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis; 

f) melakukan pelanggaran ketentuan; dan/atau 

g) tidak lagi melakukan kegiatan usaha di IKN dan/atau Daerah Mitra. 

2) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas: 

a) pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif; b) tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di IKN dan/atau Daerah Mitra. 


2. Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. 

a. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: 

1) 100% (seratus persen) untuk kegiatan usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah; 

2) 85% (delapan puluh lima persen) untuk kegiatan usaha: 

a) pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; 

b) dana pensiun; 

c) pembiayaan; 

d) modal ventura; 

e) inovasi teknologi sektor keuangan; 

f) penjaminan; 

g) perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading); 

h) bullion; 

i) pengelola dana perwalian (trust); 

j) pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); 

k) perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); 

l) infrastruktur pasar keuangan; 

m) pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; 

n) penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan 

o) jasa keuangan lainnya. 


b. Fasilitas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

c. Jangka waktu fasilitas sebagai berikut. 

1) 25 (dua puluh lima) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035. 

2) 20 (dua puluh) Tahun Pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. 


d. Mekanisme permohonan persetujuan fasilitas. 

1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS: 

a) sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan 

b) paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah salinan digital dokumen berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN. 


e. Mekanisme pemberian keputusan persetujuan fasilitas. 

1) Penelitian permohonan Wajib Pajak dilakukan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian unggahan dokumen, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan. Wajib Pajak harus menyampaikan pembetulan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dikembalikan. 

4) Penerbitan keputusan persetujuan fasilitas dilimpahkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 


f. Mekanisme permohonan pemanfaatan fasilitas. 

1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas melalui Sistem OSS setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah dokumen daftar realisasi Penanaman Modal di Financial Center IKN dan dokumen yang berkaitan pembuktian Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

3) Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal. 


g. Mekanisme pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas. 

1) Pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan. 

2) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. Pemeriksaan meliputi: 

a) penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; 

b) pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center IKN; dan 

c) pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan fasilitas. 

3) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. 


h. Kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas wajib: 

a) merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas diterbitkan; 

b) menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha; 

c) melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas; dan 

d) melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain 

2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas dilarang memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN yang telah mendapatkan fasilitas ke luar Financial Center IKN selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas. 


i. Kriteria pencabutan fasilitas. 

1) Keputusan persetujuan pemberian fasilitas dapat dicabut dalam hal: 

a) telah beroperasi komersial pada saat pengajuan persetujuan fasilitas; 

b) terdapat ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center IKN; 

c) tidak merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas. 

d) tidak laporan realisasi setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis; 

e) Wajib Pajak melakukan pelanggaran ketentuan; dan/atau 

f) berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN. 

2) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas: 

a) pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali ditambah sanksi administratif; 

b) tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center IKN. 


3. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. 

a. Pelaku Usaha yang merupakan: 

1) subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN dengan kriteria: a) memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; 

b) memiliki substansi ekonomi di IKN; 

c) membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia; 

d) memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan fasilitas; 

e) memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Sistem OSS; dan 

f) belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas; atau 

2) Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di IKN dengan kriteria: 

a) memiliki substansi ekonomi di IKN; 

b) membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia; 

c) merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib Pajak dan/atau grup usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah IKN; 

d) memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan fasilitas; 

e) memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan 

f) belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: 

1) 100% (seratus persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak; dan 

2) 50% (lima puluh persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya. 

b. Fasilitas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

c. Mekanisme permohonan persetujuan fasilitas. 1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS: 

a) sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan 

b) paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah salinan digital dokumen: 

a) surat pernyataan komitmen pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN; 

b) dokumen yang menunjukkan telah memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; dan 

c) surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di IKN untuk subjek pajak luar negeri; atau 

a) surat pernyataan komitmen pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN; 

b) surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di IKN; dan 

c) surat pernyataan pemenuhan kriteria merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha, untuk Wajib Pajak dalam negeri. 

d. Mekanisme pemberian keputusan persetujuan fasilitas. 

1) Penelitian permohonan Wajib Pajak dilakukan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

2) Penerbitan keputusan persetujuan fasilitas dilimpahkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

e. Mekanisme permohonan pemanfaatan fasilitas. 

1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas melalui Sistem OSS setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

2) Wajib Pajak harus mengunggah dokumen bukti realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan dokumen yang berkaitan pembuktian Saat Mulai Beroperasi Komersial. 

3) Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal. 

f. Mekanisme pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas. 

1) Pemberian keputusan pemanfaatan fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan. 

2) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. Pemeriksaan meliputi: a) penentuan mengenai Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan 

b) pengujian pemenuhan kriteria untuk diberikan fasilitas. 

3) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi IKN 

g. Kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas wajib: 

a) memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas diterbitkan; 

b) menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; 

c) melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas; dan 

d) melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain. 

2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas dilarang: 

a) memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke luar IKN; atau 

b) membubarkan atau memindahkan kegiatan usaha dari Wajib Pajak dan/atau grup usaha Wajib Pajak yang berada di luar IKN ke IKN, selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas. 

h. Kriteria pencabutan fasilitas. 

1) Keputusan persetujuan pemberian fasilitas dapat dicabut dalam hal: 

a) mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan fasilitas; 

b) tidak memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia bagi subjek pajak luar negeri; 

c) tidak lagi melakukan kegiatan sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN; 

d) tidak menyampaikan laporan realisasi setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis; 

e) melakukan pelanggaran ketentuan; dan/atau 

f) tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal afiliasi di luar negeri. 

2) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas: a) pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif; dan 

b) tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. 


4. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 

a. Wajib Pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen), meliputi: 

1) pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan; dan 

2) tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan. 

b. Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut. 1) merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; 

2) telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu. Kompetensi tertentu ditetapkan oleh Kepala OIKN yang merupakan kompetensi yang diajarkan pada: a) sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; 

b) perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau 

c) balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun, yang berada di IKN; 

3) memiliki Perjanjian Kerja Sama; dan 

4) memiliki surat keterangan fiskal. 

c. Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran meliputi biaya: 

1) penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan; 

2) biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya; 

3) instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing; 

4) barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan; 

5) honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis; dan/atau 

6) biaya sertifikasi kompetensi. 

d. Ketentuan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sebagai berikut. 

1) Biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan. 

2) Biaya selain perolehan barang berwujud dan tidak berwujud, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan; 

3) Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak. 

4) Dalam hal biaya penunjang fasilitas fisik khusus tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. 

5) Biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta yang mempunyai hubungan: 

a) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 

b) usaha; dan/atau 

c) kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. 

6) Dalam hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan dalam produksi komersial, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto hanya dapat diberikan atas biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing, honorarium, penggantian biaya, pembayaran sejenis, dan biaya sertifikasi kompetensi. 

7) Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya perolehan fasilitas fisik khusus tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik merupakan bagian dari penamanan modal yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan. 

e. Mekanisme pemberitahuan/permohonan fasilitas dan penerbitan notifikasi persetujuan. 

1) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS sebelum kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dilakukan dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama yang paling sedikit memuat: 

a) nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama; 

b) nama dan NPWP; 

c) jenis kompetensi yang diajarkan; 

d) nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, OIKN, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; 

e) tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama; 

f) perkiraan jumlah peserta praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran; g) perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan h) perkiraan jumlah biaya. 

2) Terhadap pemberitahuan Wajib Pajak dilakukan penelitian kesesuaian paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal hasil penelitian kesesuaian terpenuhi, diterbitkan notifikasi persetujuan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. 

3) Dalam hal hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian kelengkapan Perjanjian Kerja Sama, Wajib Pajak diminta menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan, pemberitahuan dikembalikan. 

f. Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran tertentu setiap Tahun Pajak. 

2) Laporan biaya disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat: 

a) pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau 

b) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian. 

g. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas pemanfaatan fasilitas. 

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto tidak diberikan, dalam hal Wajib Pajak: 

a) tidak menyampaikan pemberitahuan; 

b) melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama; atau c) tidak memenuhi ketentuan pelaporan biaya. 

2) Wajib Pajak wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang dan dikenai sanksi administratif. h. Fasilitas diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan 2035. 


5. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu. 

a. Wajib Pajak yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di IKN, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) meliputi: 

1) pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan; dan 

2) tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu, meliputi: 

a) 50% (lima puluh persen) jika penelitian dan pengembangan menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri; 

b) 25% (dua puluh lima persen) jika penelitian dan pengembangan menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di dalam negeri juga didaftarkan di luar negeri; 

c) 125% (seratus dua puluh lima persen) jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau 

d) 50% (lima puluh persen) jika penelitian dan pengembangan yang menghasilkan Hak Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan/atau lembaga pendidikan tinggi yang berada di Indonesia. 

b. Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut. 

1) merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; 

2) telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN; 

3) memiliki proposal kegiatan penelitian dan pengembangan; dan 

4) memiliki surat keterangan fiskal. 

c. Fokus dan tema tertentu penelitian dan pengembangan diatur oleh Kepala OIKN, setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala BRIN dan Menteri Keuangan. 

d. Biaya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu meliputi biaya yang berkaitan dengan: 

1) aktiva termasuk bangunan, berupa: 

a) biaya penyusutan dan/atau biaya amortisasi; dan 

b) biaya penunjang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan; 

2) barang dan/atau bahan; 

3) gaji, honor, atau pembayaran sejenis; 

4) pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau 

5) imbalan yang dibayarkan kepada: 

a) lembaga Penelitian dan Pengembangan; dan/atau 

b) lembaga pendidikan tinggi, yang berada di Indonesia dan dikontrak oleh untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. 

e. Mekanisme penghitungan besaran fasilitas. 

1) Besaran fasilitas dimanfaatkan sebesar persentase dikalikan dengan akumulasi biaya untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak pendaftaran Hak Paten/Hak PVT atau komersialisasi. Mulai dibebankan pada saat memperoleh Hak Paten/Hak PVT atau komersialisasi. 

2) Besarnya fasilitas dapat dibebankan Tahun Pajak paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum pengurangan fasilitas. selisih lebih fasilitas yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. 

f. Mekanisme pengajuan permohonan persetujuan fasilitas. 

1) Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS dengan melampirkan proposal kegiatan yang paling sedikit memuat: a) nomor dan tanggal proposal kegiatan; 

b) nama dan NPWP; 

c) fokus, tema, dan topik kegiatan; 

d) rencana output kegiatan yang meliputi: 

(1) pendaftaran paten dalam negeri; 

(2) pendaftaran paten di luar negeri; dan/atau 

(3) komersialisasi. 

e) nama dan NPWP dari rekanan kerja sama, jika kegiatan dilakukan melalui kerja sama; 

f) perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan; 

g) perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat; dan h) perkiraan jumlah biaya. 

2) Terhadap permohonan Wajib Pajak dilakukan penelitian kesesuaian oleh BRIN paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. Dalam hal terdapat penelitian kesesuaian terpenuhi, BRIN menyampaikan pemberitahuan persetujuan permohonan melalui Sistem OSS. 

3) Dalam hal hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian kelengkapan, Wajib Pajak diminta menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan, pemberitahuan dikembalikan. 

g. Mekanisme pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas. 

1) Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan kepada Kepala BRIN melalui Sistem OSS, dengan dilampiri bukti bahwa kegiatan telah Hak Paten/Hak PVT dan/atau bukti mencapai tahap Komersialisasi. 

2) Terhadap pemberitahuan pemanfaatan dilakukan penelitian oleh BRIN paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. Hasil penelitian dapat berupa: 

a) Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas; atau 

b) Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas, yang disampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS 

h. Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan persetujuan permohonan wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan untuk setiap Tahun Pajak melalui Sistem OSS paling lambat: 

a) pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau b) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian 

2) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan fasilitas wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak melalui Sistem OSS paling lambat: a) pada batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas; atau 

b) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian. i. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas pemanfaatan fasilitas. 

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi atas tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dalam hal Wajib Pajak: 

a) tidak memperoleh pemberitahuan persetujuan permohonan; 

b) tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan; 

c) tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya penelitian dan pengembangan setelah dilakukan 2 (dua) kali teguran tertulis; 

d) tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan fasilitas setelah dilakukan 2(dua) kali teguran tertulis; dan/atau 

e) tidak melaporkan besaran dan jenis biaya dengan benar. 

2) Wajib Pajak wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang dan dikenai sanksi administratif.

j. Fasilitas diberikan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN sampai dengan tahun 2035. 

6. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba. 

a. Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi: 

1) pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan; dan 

2) tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan. b. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. 

1) Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; 

2) pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan; 

3) didukung dengan bukti yang sah, dapat berupa: 

a) bukti transfer perbankan; 

b) bukti penerimaan barang yang diterbitkan Kepala OIKN; 

c) berita acara serah terima penyelesaian proyek yang diterbitkan Kepala OIKN; atau 

d) dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya yang diterbitkan Kepala OIKN; dan 

4) mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari OIKN, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. 

c. Mekanisme pengajuan permohonan persetujuan fasilitas. 

1) Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau secara luring dalam hal Sistem OSS belum tersedia, paling lambat sebelum sumbangan diserahkan, dengan memuat: a) nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan dan/atau biaya; 

b) bentuk sumbangan dan/atau biaya; 

c) perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya; dan 

d) rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan dan/atau biaya. 

2) Kepala OIKN melakukan penelitian dan menerbitkan pemberitahuan paling lama 5 (lima) hari kerja. 

d. Mekanisme pemanfaatan fasilitas. 

1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan fasilitas sepanjang telah merealisasikan pemberian sumbangan dan/atau biaya. 

2) Fasilitas sumbangan dan/atau biaya dapat dimanfaatkan dengan ketentuan: 

a) pengurangan penghasilan bruto dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya dikeluarkan; dan 

b) tambahan pengurangan penghasilan bruto dilakukan pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau diserahkan kepada Kepala OIKN. 

3) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan fasilitas tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak: a) tidak menyampaikan permohonan; atau 

b) tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya dengan benar. 

e. Kepala OIKN harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya, yang paling sedikit memuat: 

1) nama, NPWP, dan alamat pemberi sumbangan dan/atau biaya; 

2) nomor dan tanggal pemberitahuan persetujuan fasilitas; 

3) nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya; 

4) bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya; 

5) tanggal penyerahan sumbangan dan/atau biaya; dan 

6) penggunaan sumbangan dan/atau biaya. 

f. Fasilitas pengurangan penghasilan bruto diberikan sampai dengan tahun 2035. 


7. Fasilitas Pajak Penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final. 

a. Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan bersifat final. Pegawai tertentu berupa Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap. 

b. Ketentuan Pegawai tertentu: 

1) bekerja pada pemberi kerja tertentu; 

2) bertempat tinggal (domisili) di IKN; dan 

3) memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. 

c. Ketentuan Pemberi Kerja tertentu: 

1) berlokasi di IKN; 

2) memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; 

3) wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan; dan 

4) wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas. 

d. Penghasilan selain tetap dan teratur yang bersumber dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/POLRI yang dikenai Pajak Penghasilan final juga mendapatkan fasilitas. 

e. Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

f. Penghasilan yang bersumber dari luar IKN atau selain sehubungan dengan pekerjaan tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

g. Mekanisme penyampaian surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. 

1) Pemberitahuan diajukan oleh Pemberi Kerja dengan status Wajib Pajak pusat. 

2) Pemberitahuan mencantumkan NPWP dan NIB Pemberi Kerja. 

3) Pemberitahuan disampaikan oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 

h. Mekanisme penerbitan surat persetujuan pemanfaatan fasilitas. 

1) Diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan secara lengkap dan benar. 

2) Pelimpahan kewenangan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar. 

3) Fasilitas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak masa pajak surat persetujuan pemanfaatan fasilitas diterbitkan. i. Kewajiban menyampaikan laporan realisasi. 

1) Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir; 

2) Jika tidak dipenuhi, fasilitas tidak dapat dimanfaatkan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang masa pajak bersangkutan wajib disetorkan. 

3) Dapat dilakukan 1 (satu) kali pembetulan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. 

4) DJP menerbitkan surat teguran paling banyak 2 (dua) kali dalam rangka pengawasan dan pembinaan. 

j. Pembatalan dan/atau pencabutan fasilitas. 

1) Data dalam surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tidak lengkap, tidak valid, dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan/atau 

2) Pemberi Kerja tidak lagi berada dan ber-NPWP di IKN. 

k. Fasilitas berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035. 

8. Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

a. Wajib Pajak dalam negeri (OP dan Badan) tidak termasuk BUT yang menanamkan modal di IKN < Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan final 0% dalam jangka waktu tertentu. b. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, meliputi: 

1) bertempat tinggal atau bertempat kedudukan dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN; 

2) melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN; 

3) terdaftar sebagai WP di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN; 

4) telah melakukan investasi di IKN serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang; dan 

5) telah mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan final 0%, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penanaman modal di IKN. 

c. Pajak Penghasilan final 0% dikenai atas penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa di IKN dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. 

d. Jika WP memiliki lebih dari 1 (satu) tempat usaha/cabang di IKN, dasar nilai investasi (Rp 10M) dan peredaran bruto (Rp 50M) adalah gunggungan dari seluruh tempat usaha/cabang di IKN. 

e. Fasilitas Pajak Penghasilan final 0% dapat dimanfaatkan sejak tanggal persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035. 

f. Kewajiban pelaporan pemanfaatan fasilitas. 

1) Peredaran bruto usaha dan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha di IKN wajib dilaporkan dalam SPT masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban WP. 

2) WP harus menyampaikan laporan realisasi atas pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan final 0% paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

3) WP dapat membetulkan laporan realisasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan. 

4) Bagi WP yang tidak terdapat transaksi pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan, pelaporan realisasi dianggap sebagai pelaporan SPT masa Unifikasi. 

g. Pembatalan dan/atau Pencabutan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas. 

1) Pembatalan Surat Persetujuan dilakukan jika Wajib Pajak tidak seharusnya diterbitkan surat persetujuan karena tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan Pajak Penghasilan Final 0%. 

2) Pencabutan Surat Persetujuan dilakukan jika Wajib Pajak yang semula memenuhi persyaratan untuk dikenai Pajak Penghasilan Final 0% menjadi tidak lagi memenuhi kriteria pemanfaatan fasilitas. 

9. Fasilitas Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. 

a. Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di IKN dan/atau Daerah Mitra 

1) Pembebasan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, serta Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dan persewaan tanah dan/atau bangunan. 

a) Menggunakan Keputusan Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang berlaku sebagai SKB. 

b) Diberikan mulai tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam Keputusan Pemanfaatan. 

c) Besarnya pembebasan: 

(1) 100% (usaha infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, usaha lainnya yang penanaman modalnya tahun 2023-2030); 

(2) 50% (untuk usaha lainnya yang penanaman modalnya tahun 2031-2045). 

2) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN sebesar 100%. 

a) Diberikan mulai tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan. 

b) Diberikan kepada usaha: 

(1) pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; 

(2) pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); 

(3) pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; 

(4) pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall). 

c) Menggunakan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pusat terdaftar. 

d) Mekanisme pengajuan SKB. (1) Pengajuan melalui saluran tertentu pada laman DJP. 

(2) Diajukan untuk setiap pengalihan tanah dan/atau bangunan. 

(3) Syarat: Keputusan Persetujuan, pernyataan bahwa tanah dan/atau bangunan di IKN. 

(4) Penerbitan SKB dalam jangka waktu 1 hari kerja. 

b. Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center IKN. 

1) Pembebasan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, serta Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, transaksi saham di bursa, bunga obligasi dan surat utang negara. 

2) Menggunakan Keputusan Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang berlaku sebagai SKB. 

3) Diberikan mulai tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam Keputusan Pemanfaatan. 

4) Besarnya pembebasan: 

a) 100% (perbankan, perasuransian, keuangan syariah); 

b) 85% (usaha sektor keuangan di Financial Center IKN selain huruf a). 

c. Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. 

1) Pembebasan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23. 

2) Menggunakan Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang berlaku sebagai SKB. 

3) Diberikan mulai tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam Keputusan Pemanfaatan. 

4) Besarnya pembebasan: a) 100% (10 Tahun Pajak pertama); b) 50% (10 Tahun Pajak berikutnya). 

10. Fasilitas Pembebasan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Investasi pada Sektor Keuangan di Financial Center di IKN yang Diterima SPLN. 

a. Pembebasan pemotongan/pemungutan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di Financial Center di IKN yang diterima/diperoleh SPLN. 

b. Diberikan selama jangka waktu 10 tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di IKN. 

c. Mekanisme pembebasan: 

1) SPLN harus menyediakan data TIN atau nomor paspor dan menyampaikan pernyataan tanggal mulai penempatan dana di Financial Center IKN; 2) WP yang melakukan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN harus menyampaikan laporan realisasi investasi SPLN melalui Sistem OSS paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

d. Pengawasan penyampaian laporan realisasi investasi SPLN. 

1) Jika WP usaha sektor keuangan di IKN tidak menyampaikan laporan, Kepala KPP menerbitkan surat teguran tertulis. 

2) Dalam waktu 14 hari kerja sejak surat teguran WP tidak menyampaikan laporan, Kepala KPP menerbitkan surat teguran tertulis kedua. 

3) Jika WP tetap tidak menyampaikan laporan, WP wajib menyetorkan Pajak Penghasilan terutang. 

11. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang Kesatu. 

a. Diberikan kepada WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN. 

b. Fasilitas pengurangan: 100% (seratus persen). 

c. Dalam hal tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali kepada pihak lain, atas pengalihan tersebut tidak mendapat fasilitas. 

d. Menggunakan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pusat terdaftar atau Kepala KPP Badan dan Orang Asing (untuk SPLN). 

e. Mekanisme pengajuan SKB. 1) Pengajuan melalui saluran tertentu pada laman DJP. 

2) Diajukan untuk setiap pengalihan tanah dan/atau bangunan. 3) Syarat: 

a) tanah dan/atau bangunan yang dialihkan belum pernah mendapat pembebasan/SKB sebelumnya; 

b) kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya; 

c) pernyataan tanah dan/atau bangunan di IKN dan salinan paspor (SPLN). 

4) Penerbitan SKB dalam jangka waktu 1 hari kerja. f. Dalam hal tanah dan/atau bangunan tidak di IKN atau tanah dan/atau bangunan seharusnya tidak mendapat fasilitas, Kepala KPP dapat melakukan pencabutan SKB. 

E. POKOK-POKOK PENGATURAN KLASTER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 


1. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. 

a. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara diberikan atas: 

1) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara meliputi: 

a) bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu; 

b) battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri yang bernomor polisi terdaftar di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara; dan 

c) hibah Barang Kena Pajak yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara yang diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara; 

2) impor oleh dan/atau penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di wilayah Ibu Kota Nusantara atas mesin dan peralatan pabrik untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan; 

3) penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara meliputi: 

a) jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara; 

b) jasa konstruksi untuk pembangunan: 

(1) infrastruktur/prasarana berupa jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, dan lain-lain; 

(2) rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara. 

c) jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah Ibu Kota Nusantara oleh Pengusaha Kena Pajak di Ibu Kota Nusantara; dan 

b. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut di Daerah Mitra diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan prasarana fisik/instalasi bangunan berupa: 

1) bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya; 

2) bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya; 

3) bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya; 

4) bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya; dan 

5) bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya, yang diserahkan kepada wajib pajak di Daerah Mitra yang: 

1) mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa Pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan 2) bergerak di bidang usaha: a) pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; 

b) pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c) pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d) pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan/atau e) pembangunan dan penyediaan air bersih. 

c. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). 

d. Mekanisme untuk mengajukan SKTD. 1) Permohonan disampaikan melalui saluran tertentu pada laman DJP dan SKTD terbit secara otomasi apabila permohonan lengkap. 

2) Diajukan untuk setiap impor dan/atau penyerahan. 

e. Pengaturan mengenai penggantian dan pembatalan SKTD. 

f. Kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas. 

2. Fasilitas Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Tertentu di Ibu Kota Nusantara. 

a. Diberikan atas penyerahan hunian mewah yang diserahkan di Ibu Kota Nusantara kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara. 

b. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian PPnBM dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). 

c. Mekanisme untuk mengajukan SKB. 1) Permohonan disampaikan melalui saluran tertentu pada laman DJP dan SKB terbit secara otomasi apabila permohonan lengkap. 

2) Diajukan untuk setiap penyerahan. d. Pengaturan mengenai penggantian dan pembatalan SKB. 

e. Kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas.