ADVOKAT

UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 

 Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. 

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.  Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 a. warga negara Republik Indonesia; 

b. bertempat tinggal di Indonesia; 

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; 

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; 

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; 

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; 

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. 


Tugas dan Wewenang Advokat dalam Undang-Undang Nomor : 18

Tahun 2003 tentang Advokat :

a. Advokat, berstatus sebagai penegak hukum, bebas, mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (Pasal :5 ayat 1).

b. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal :14).

c. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang- undangan (Pasal : 15).

d. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan (Pasal : 16).

e. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( Pasal : 17 ).

Tugas dan Wewenang Pengadilan dalam Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman antara lain :

a. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal : 2 ayat 4).

b. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (Pasal : 3 ayat 1).

c. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda- bedakan orang (Pasal : 4 ayat 1).

d. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal : 4 ayat 2).

e. Tidak seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal : 6 ayat 1).

f. Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang- undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal : 6 ayat 2).

g. Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, pengledahan dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal : 7).

h. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal : 8 ayat 2).

i. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal : 10 ayat 1).

j. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI dalam Undang Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang (Pasal : 30 ayat 1) :

a. Melakukan penuntutan. 

b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.

d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perkara perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah (Pasal : 30 ayat 2).

Dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan (Pasal : 30 ayat 3):

a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

c. Pengawasan peredaran barang percetakan.

d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

e. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem peradilan pidana terkait dengan penegakan hukum (Pasal : 13) antara lain :

1). Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (Pasal : 14 ayat 1 huruf f ).

2). Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan (Pasal : 14 ayat 1 huruf g).

3). Melakukan penagkapan, penahanan, pengledahan, dan penyitaan (Pasal : 16 ayat 1 huruf a).

4). Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan (Pasal : 16 ayat 1 huruf b).

5). Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka p0enyidikan (Pasal : 16 ayat 1 huruf c).

6). Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri (Pasal : 16 ayat 1 huruf d).

7). Mengadakan penghentian penyidikan (Pasal : 16 ayat 1 huruf h).

8). Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Pasal : 16 ayat 1 huruf i).

9). Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana (Pasal : 16 ayat 1 huruf j).

10). Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada Penuntut Umum (Pasal : 16 ayat 1 huruf k).

11). Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (Pasal 16 ayat 1 huruf l).


SUMBER: Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana dalam Praktek Beracara

Oleh : Dr. H. Achmad Sulchan, SH., MH.40