FILSAFAT HUKUM

Ilmu pengetahuan mempunyai tiga komponen sebagai tiang penyangga tubuh pengetahuan, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Singkatnya, ontologi mengenai pertanyaan apa, epistemologi mengenai pertanyaan bagaimana, dan aksiologi mengenai pertanyaan untuk apa. 

HUKUM ZAMAN YUNANI - ROMAWI

ZAMAN YUNANI

"Law that are rightly constituted are to be the community's guide in all matter pertaining to social life. The Law must be concerned, therefore, with all issues related to the community".

ZAMAN ROMAWI

salus populi suprema lex esto: kesejahteraan rakyat menjadi hukum tertinggi.


DIMENSI BERFIKIR (KOGNITIF LEVEL)

TEORI RETORIKA ARISTOTELES:

Zaman Yunani

Kaum Bijak; sofis; berperan dalam perkembangan sejarah filsafat; Anaximander, Herakleitos, Parmanides, Socrates, Plato dan Aristoteles.

Ciri Penting Filsafat Yunani Kuno; Terdapatnya perhatian yang besar, terutama pada pengamatan gejala kosmik dan fisik. Hal ini merupakan ikhtiar dalam menemukan penjelasan ihwal awal mula (arche) merupakan unsur awal terjadinya segala sesuatu.

Filsuf alam; Anaximander, Herakleitos, Parmanides; meyakini adanya keharusan alam, diperlukan keteraturan dan keadilan hanya diperoleh dengan nomos yang bukan bersumber dari dewa tetapi logos (rasio).

Anaximander; Keharusan alam dan hidup kurang dimengerti manusia, keharusan hidup bersama harus sesuai keharusan alamiah maka timbulah keadilan (dike).
Herakleitos; Hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. dalam hidup manusia berasal dari logos.

Parmanides; logos membimbing arus alam, sehimgga alam dan hidup teratur, terang dan jelas.

1. Socrates; Filsuf dan restorasi hukum; Ajarannya memandang hukum dan penguasa harus ditaati terlepas kebenaran (objektif) atau salah tanpa anarkisme (Ketidakpercayaan) terhadap hukum; Rela dihukum mati meskipun hukum negara salah; untuk memahami kebenaran objektif harus memiliki pengetahuan (theoria); Pendapatnya dikembangkan sang murid yaitu Plato.


2 Plato; Pendiri sekolah filsafat academia; Penulis buku Negara dan Hukum (Politeia/Negara) - Kebagahgiaan (Gorgias) - Hakikat Kebajikan (Protagoran) - Pengetahuan (Sofist) - Keabadian Jiwa (Phaedeo) - Cinta (Pjaedrus / Perjamuan) - Alhi negara (politicos) - Undang-undang (Nomoi).

  Plato; adalah pencipta ajaran alam cita (ideenleer) yang kemudian disebut aliran filsafat idealisme; pemikir utama yang menerima paham alam tanpa benda, alam sebacita.

  Inti Ajaran Plato; Penguasa tidak memiliki theoria sehingga tidak dapat memahami hukum yang ideal bagi rakyatnya (Hukum hanya selera dan kepentingan penguasa); Saran agar disetiap undang-undang dicantumkan dasar (landasan) filosofisnya; Pemikiran plato diteruskan muridnya Aristoteles.

3. Aristoteles; Guru dari Alexander Agung (Iskandar Zulkarnaian); mengutamakan nalar dan moderasi (pengendalian diri) sebagai pedoman menjalankan hidup.

  Perbedaan ajaran antara Plato dan Aristoteles; 

-Plato masih mencampur aduk objek penelitian, sementara Aristoteles sudah memisahkannya, Keadilan dalam bukunya Ethica, dan Tentang Negara dalam buku Politicia.

- Plato pencipta gagasan idealisme (benda diluar manusia dan ditangkap panca indera adalah bayangan saja), Aristoteles Pencipta Ajaran Realisme; Manusia tidak dapat hidup sendiri karena mahluk yang bermasyarakat

  Aristoteles: Ajaran ilmu pengetahuan baru; prima philosophia; Ajaran filsafat yang mencari hakikat yang dalam dari apa yang ada, dengan keadaan lain, dan mencari makna keadaan; filsafat ajaran kenyataan (ontoogi), suatu cara berpikir realistis.

ZAMAN ROMAWI

Berlaku Peraturan berlaku universal disebut ius gentium; suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.

Sarjana Hukum Romawi; Cicero, Galius, Ulpanus

Paham zaman Romawi adalah filsafat hukum (bersifat idiil); apa yang dianggap terpenting oleh tokoh politik dan yuridis bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positif/leges) melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius). us belum tentu ditemukan dalam peraturan tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia. Kaum Stoa; hukum alam yang melebihi hukum positif adalah pernyataan kehendak ilahi.
F Schultz; Bagi Bangsa romawi perundang-undangan tidak penting; das volk des rechts its nichts das volk des gesetzes (bangsa hukum itu bukanlah bangsa undang-undang). Seluruh perundangan Kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam kodeks; codex iuris rumani/codex iustinianus/corpus iuris civilis.

Cicero; Hukum yang baik adalah hukum berdasar rasio yang murni; Hukum positif berdasar dalil dan asas hukum alam kodrat (rasio murni) agar mempunyai kekuatan mengikat; hukum satu-satunya ikatan dalam negara.

Chrisippus; lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibataquae contraria; hukum merupakan nalar tertinggi, yang melekat dalam alam, yang memrintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang sebaliknya.
Kedudukan Hukum; salus populisuprema lex esto; hendaknya kesejahteraan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Galius; membedakan ius civil dan ius gentium; ius civil adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu, ius gentium adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pikir manusia.



Filsafat Barat

L Bender; Pada abad pertengahan kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan Tuhan, Hukum sebagai aturan Tuhan dan dalam Hukum positif manusia hanya ikut mnegatur hidup; Hukum harus dicocokan dengan ketentuan agama.

Pemikiran Tokoh abad Pertengahan :

1. Agustinus; penulis buku De Civitate (negara Tuhan) berisi pembelaan terhadap kristen dalam berpolemik dengan orang tidak beragama (kaum Pagan); bertumpu pada ajaran Injil Tentang Tuhan sebagai Pencipta alam semesta (genesisi); menjadi landasan teori pembentukan stelsel kekuasaan Gereja katholik.

Doktrin St Agustinus; Kebenaran hanya ada dalam ajaran gereja, diluar gereja tidak ada kebenaran; Ajaran bersumber rasio adalah tidak benar, kebenaran berumber pada iman. Zaman de dark ages (masa kekelaman); mencari kesejahteraan melalui akal dihentikan dan sepenuhnya dengan cara (interprestasi) terhadap Injil (Evangelis).

2. Thomas Aquinas; Metode dalam Pendidikan Skolastika; Kebebasan guru di sekolah mengekspresikan sudut pandangnya sendiri; Perguauran tinggi didapati landasan baku lectio (kuliah) yaitu membaca dan membeberkan isi sebuah teks yang ditugaskan lector (dosen); mengedepankan teknik hermeneutika (penafsiran); Metode pembelajaran disputatio (debat dialektis). Bukunya;  De Regimine Principum ad Regen Cipri (Hukum Tata Negara dan Pemerintahan) - Summa Theologica (Teologi yang utama) tentang Ketuhanan.
Ajaran Filsafat Thomas Aquinas; bersifat finalistis, yang menjadi tujuan disebutkan terdahulu baru kemudian diusahakan agar tujuan dapat dicapai.
Karya Thomas Aquinas; mempersatukan alam dan akal dalam sistem kosmos yang harmonis dan yang lahir dalam bentuk syndresis ; tertib kosmos sebagai lex aeterna (hukum abadi) berlaku nyata dalam kognisi oleh akal manusia manakala ditafsirkan sebagai lex naturalis.
Lex aeterna; akal yang digunakan alam dalam penciptaan alam, keseimbangan dalam bentuk hukum alam atau kodrat (Lex naturalis).
Kaidah dasar Lex naturalis; syndresis; Lakukanlah yang baik dan hindarkan yang jahat; diterapkan manusia sebagai Lex humana (Hukum manusia)
Thomas Aquinas; Sumber hukum; hukum yang datang dari wahyu dan hukum yang dibuat manusia.


FILSAFAT TIMUR (ISLAM)

Ajaran Islam; Hukum Islam (Fikih dan Moral); berlaku universal; aliran dan kultur lokal mempengaruhi bekerjanya sehingga timbul pluralisme yang sejalan dengan konsep fikih yaitu syariat; jalan yang wajib ditempuh oleh setiap umat yang mengakui Islam sebagai agama dan keyakinan menuju keselamatan yaitu surga; syariat juga mengandung pengertian aturan yang diwahyukan Allah SWT.

Kebesaran Islam di Barat bermula dari Kekhalifahan Umayah yang masuk Andalusia Spanyol dipimpin Abdurrahman al-Dakhil. Munculnya sarajana Islam; Abbas ibn Farnas (Ilmu Kimia), Ibn Abbas (Farmakologi), Ibrahim Ibn Yahya Al-Naqqash (Astronomi), Ibnu Jubair (Sejarah dan Geografi), Ibn Bathutha, Ibn al-Katib, serta Ibn Khaldun.

Tokoh Filsafat; Ibnu Bajjah (Spanyol), Al Farabi dan Ibn Sina (Baghdad ibu kota khalifah Abbasiyah), Abu Bakar Ibn Tufail (Menulis Hay ibn Yaqzan), Ibn Rusyd (Bidayah al mujtahid) melahirkan Filsafat baru Avoreisme.
Al Kindi; Aliran Filsafat dan agama tidak ada pertentangan, keduanya membahasKebenaran.
Pemikiran Filsuf-filsuf Islam awal perkembangan filsafat diantaranya:

1. Alam qadim; tidak bermula dalam zaman

2. Pembangkitan Jasmani tidak ada

3. Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi dialam.
dikenal dengan tiga dari dua puluh kritikan al ghazali terhadap para filsuf Islam.

Ancilla theologiae ; paham dalam bidang hukum yang menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan harus dicocokan dengan aturan yang telah ada, yaitu ketentuan-ketentuan agama.

Sumber Hukum Islam; Al qur'an, Hadist, Peraturan disetujui umat (hukum mufakat; ijmak), dan analogi atau persamaan (qiyas).

Dua Pandangan mengartikan Hukum berpangkal pada agama;

-Hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung (tokohnya Al Syafii) sehingga hukum islam dipandang sebagai wahyu (syariah)

- Hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung; Krisitani; tokohnya Agustimus, Thomas Aquinas.

Pada abad pertengahan para ahli membedakan lima jenis hukum yaitu :

1. Hukum Abadi (lex aeterna); Rencana Allah aturan semesta alam; teologis asal mula segala hukum

2. Hukum Ilahi positif (lex divina positiva); Hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama

3. Hukum Alam (les naturalis); Hukum Allah melalui akal budi manusia

4. Hukum Bangsa-Bangsa (ius gentium); diterima kebanyakan bangsa-bangsa

5. Hukum Positif (lex humana positiva); ditentukan penguasa; tata hukum negara.

Empat Perbedaan Filsafat Barat dan Filsafat Timur :
1. Pengetahuan; Filsafat barat mengedepankan ratio (akal budi) sementara filsafat timur menekankan unsur intuisi; Barat "Belajar" menjawab tantangan alam, Timur "Belajar" mendidik manusia.

2. Sikap terhadap alam; Filsafat barat eksploitatif, alam dikuras untuk manusia. Filsafat timur, memandang alam memiliki jiwa.

3. Ideal dan cita-cita hidup; Filsafat Barat to do important than to be (bertindak adalah lebih penting daripada berada). Filsafat Timur to be is more important to do (ada dan hadir lebih penting dari pada bertindak)

Status Persona; Filsafat barat memandang manusia sebagai individu yang berhadapan dengan masyarakat (Hak individu lebih didepan dari Hak Kolektif). Filsafat Timur memandang manusia individu sebagai bagian dari masyarakat.

Bila Pengertian hukum tradisional bersifat idiil (Hukum alam), pada zaman modern atau Renaisance (abad 15 - 20) lebih bersifat empiris (dibentuk manusia) Renaisance (Re: Kembali, Nasci: lahir) ialah Kelahiran Kembali; zaman peralihan dari abad pertengahan ke zaman modern. Ciri utama zaman ini manusia menemukan kembali kepribadiannya, alam pikiran manusia tidak terikat lagi kepada agama seperti hal nya zaman pertengahan. Aliran Hukum yang rasionalistis (Tokohnya Hugo de Groot atau Grotius) dan Aliran Hukum positivisme (John Austin); bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum. Buckhardt; era ini disebut penemuan kembali dunia dan manusia. Manusia bebas dan independen dari alam dan Tuhan. Manusia di barat sengaja membebaskan diri dari tatanan ilahiah (the morphisme) untuk selanjutnya membangun tatanan yang berpusat pada manusia (antropomorphisme). Mazhab Sejarah (Tokohnya Friederich Karl Von Savigny); menolak positivisme; Hukum muncul bukan perintah penguasa atau kebiasaan melainkan perasaan keadilan dalam jiwa bangsa (Kebiasaan baik dalam bangsa)

1.Nicholas Macchiavelli; pelopor positivisme yuridis; Hukum adalah alat mempertahankan kekuasaan (Paham Macciavelli). Karyanya: The Prince (Sang Pangeran), The discourse upon the first ten books of titus livius (pembicaraan terhadap 10 buku pertama titus livius), The Art of War (Seni berperang), A History of Florence (Sejarah Florence) dan La Mandragola.

Jean Bodin; Kedaulatan (souverainite); Dalam negara terdapat kekuasaan atas awarga-warga negara yang tidak dibatasi kekuasaan lain dan tidak terikat undang-undang; Raja yang mempunyai kedaulatan.

Mengungkapkan:

1. Raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tidak terbatas

2. Berkuasa tidak terikat undang-undang (princips legibus solutes est) Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, hukum dalam suatu negara bersifat:

1. Tunggal; hanya negara yang memiliki

2. Asli; Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain

3. Abadi; Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan adalah negara.

4, Tidak dapat dibagi-bagi; tidak dapat diserahkan kepada pihak lain.

Hugo Grotius;  Bapak Hukum Internasional; Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (ius gentium); Hukum yang ditentukan secara positif oleh semua atau kebanyakan negara secara implisit atau eksplisit.

Penganut aliran Hukum alam rasional, karena :
1. Rasional di bidang hukum

2. Hukum bangsa-bangsa ditentukan melalui persetujuan.

3. Hukum alam ditentukan secara rasional oleh manusia

4. Empat prinsip objektif sistem hukum alam;
-  Milik Sendiri dan Milik orang lain kesetiaan pada janji (pacta sunt servanda)

-  anti rugi, dan

- Sanksi atas pelanggaran hukum.

Prinsip subjektif :

Hak berkuasa atas diri sendiri, atas orang lain, berkuasa sebagai tuan atau majikan, dan hak milik.

Hukum alam; arti luas dan sempit.
Thomas Hobbes; Ajarannya BellumOmnium Contra Omnes, Homo Homini Lupus (Manusia adalah srigala bagi manusia lainnya), dan Leviatan; Hukum merupakan sarana hidup bersama sebagai pencegah atau penyeimbang kehidupan; berjasa dalam teori terbentuknya negara karena dikenalkannya Kontrak Asli.

Dampak Zaman Renaisance Terhadap Perkembangan Hukum :

1.Tumbuhnya Kebebasan, Kemerdekaan, dan kemandirian individu

2.Berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnolog, seni dan budaya

3.Runtuhnya dominasi gereja

4.Menguatnya Kaum bourgeois tumbuh menjadi kelas penguasa.

Abad Modern barat ditandai dengan adanya upaya pemisahan antara ilmu pengetahuan dan filsafat dari pengaruh agama (sekulerisme). Perpaduan rasionalisme, empirisme, dan positivisme dalam satu paket epistemologi melahirkan Metode Ilmiah (Scientific Method).
Rene Descartes; Tokoh pemikiran Rasionalisme; Bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah akal (rasio); Hnaya pengetahuan diperoleh lewat akal yang memenuhi syarat semua ilmu pengetahuan alamiah; Karyanya Descour de la Method dan Meditationes de Prima Philosophia.

Meditasi-meditasi tentang filsafat (Meditiones de Prima Philosophia) menjelaskan :

1. Metode

Metode yang digunakan Menyangsikan segala hal.Cogitio egro sum; fulsafat dari Rene Descartes; Saya berpikir maka saya ada; berpikir sama dengan menyadari (kesadaran)
2. Ide-Ide bawaan

Menjelaskan bahwa haruslah dicari kebebaran-kebenaran dalam diri saya dengan menggunakan suatu norma atau aturan. ada tiga ide bawaan:

-Pemikiran

- Allah Wujud Sempurna

- Keluasan dan eksistensi.

3. Substansi

Diluar dirinya benar ada suatu dunia materiil yang membuktikan adanya dunia melalui adanya Allah.
4. Manusia

Tubuh merupakan mesin yang dijalankan oleh jiwa; didalam kelenjar kecil (glandula pinealis) dan terletak dibawah otak kecil terjadi kontak antara tubuh dan jiwa.


RASIONALISME :
Mengunggulkan ide-ide akal budi murni.
Tokoh-Tokoh : Wolf, Montesqiwu, Voltaire, JJ Rosseau, Imanuel Kant.

Chrisitian Wolf; Hukum adalah soal Keadilan ; Cinta Kasih Seorang Bijaksana (iustitia est caritas sapientis).

Pemikiran zaman ini :

1. Hukum adalah suatu sistem pikiran yang lengkap dan yang bersifat nasional.
2. Telah muncul Ide Konsepsi mengenai negara yang ideal (negara hukum).
Montesqiue; pemisahan kekuasaan negara; eksekutif, legislatif dan yudikatif (Trias Poitica).
JJ Rosseau; Keunggulan manusia sebagai Subjek Hukum.

Imanuel Kant; Pembentukan Hukum merupakan inisiatif manusia guna mengembangkan kehidupan bersama yang bermoral.

Revolusi Prancis; liberte, egalite, dan fraternbite


EMPIRISME :
Menekankan perlunya basis empiris (pengalaman) bagi semua pengertian; Pengetahuanlah yang bermanfaat, pasti dan benar yang diperoleh lewat indrawi (empiris).
Tokoh-Tokoh : John Locke, David Hume
John Locke; Yang penting bukan memberi pandangan metafisis tentang tabiat roh dan benda, melainkan menguraikan cara manusia untuk mengenal.

Penelitiannya; memakai sensation dan reflection; Sentsation adalah suatu yang dapat mengerti dan meraihnya, Reflection adalah pengenalan intutitif yang memberikan pengetahuan yang sifatnya lebih baik dari sensation; Menggabungkan Teori empiris Bacon dan Hobbes dengan ajaran rasionalisme Descartes.

David Hume; Orang-orang primitif tidak tidak berpikir tentang suatu kontrak, mereka mulai hidup kelompok kecil (keluarga) dan suatu ketika merasa ada bauiknya menggabungkan tenaga dalam usaha bersama deni kepentingan umum.


Urgensi Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum

Kajian Sosiologis; Studi yang merepresentasikan melihat hukum lebih kepada konteks daripada teks, lebih yang benar terjadi di masyarakat dibandingkan tertulis dalam UU.

Persamaan antara positivisme dan sosiologisme; Keduanya memusatkan pada Hukum Tertulis (Peraturan Perundang-undangan).

Perbedaan antara positivisme dan Sosiologisme:

1. Positivisme; Hukum adalah kaidah-kaidah dalam perundangan, Sosiologisme; Hukum adalah kenyataan sosial.

2.Positivisme: Hukum adalah Otonom, Sosiologisme; bukan sesuatu yang otonom

3. Positivisme: Mempersoalkan Hukum sebagai das Sollen (apa yang seharusnya, ought), Sosiologisme;  Hukum sebagai das sein (dalam kenyataan, is)

4. Positivisme; berpandangan yuridis-dogmatik, Sosiologisme; berpandangan empiris

5. Metode Positivisme; preskriptif yaitu menerima hukum positif dan penerapannya, Sosiologisme; deskriptif (Survey, observasi, perbandingan, analisis, dan eksperimen).
Aliran Sosiologis terbagi dua :

- Sosiologycal of Law; Sosiologi Tentang Hukum; Cabang Sosiologi; lahir di Italia oleh Anzilotti; Tradisi Eropa Kontinental
- Sosiologycal juresprudence; Ilmu Hukum Sosiologis; Merupakan Cabang Ilmu Hukum; lahir di Amerika Serikat; Tradisi Angola saxon.


FILSUF BERALIRAN SOCIOLOGICAL OF LAW DAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

1. Ajaran Max Weber

Hukum konteksnya sanksi; disebut hukum jika ada jaminan eksternal bahwa dapat dipaksakan baik fisik atau psikologis.

Perkembangan masyarakat dan hukum tiga tahap :

• Tradisonal

• Karismatik

• Rational Legal

2. Ajaran Emile Durkheim :

1)Memperhatikan struktur dan kelembagaan masyarakat

2)Social order, yang terpenting dalam masyarakat adalah kehidupan sosial

3)Kehidupan kolektif tidak lahir dari individu, melainkan individuallah yang lahir dari kehidupan kolektif

4)Kehidupan sosial dapat bertahan karena masyarakat mampu megorganisasi dirinya dan hukum adalah saranya.

5)Hukum simbol visibel dan sosial order

6)Perkembangan masyarakat didunia tidak sama; ada dua tipe hukum dan tipe solidaritas

-Masyarakat sederhana; solidaritas mekanik dan hukum represif (Hukum Pidana)

-Masyarakat Kompleks; solidaritas organik dan hukum restitutif

  Yang Ideal Masyarakat Kolektif, Masyarakat individual tidak ideal.

3. Ajaran Eugen Ehlich :

Perkembangan Hukum tidak terdapat dalam Undang-Undang, Tidak juga dalam Ilmu Hukum, dan tidak dalam putusan pengadilan, melainkan dalam masyarakat sendiri.

  Konsep Living Law (Hukum yang hidup), ada dua sumber hukum:
1. Legal History and Jurisprudence;

  penggunaan preseden dan komentar tertulis
2. Living Law; Tumbuh dari kebiasaan mutakhir dalam masyarakat

Dua Kaidah di Masyarakat :
1. Norm of decision; kaidah hukum
2. Norm of conduct; Kaidah sosial
4. Ajaran Talcott Parsons

Masyarakat adalah suatu totalitas yang mempunyai dua macam lingkungan, yaitu ultimate reality dan fisik organik.
Konsep Person dikenal sebagai Konsep Sibernetik bahwa dalam msayarakat terdapat dua hubungan antara masing-masing subsistem dan mengenal adanya dua arus, yaitu informasi dan energi.
Arus energi tertinggi terdapat dalam subsitem ekonomi, sedangkan subsistem budaya sangat kaya dengan ide (informasi) tetapi miskin dalam energi.
5. Ajaran Roscoe Pound

Buku: 


Pendiri Aliran Sosiological Juresprudence;
1. Tugas Hukum memajukan kepentingan umum

2. Hukum berFungsi sebagai social engineering dan social control
3. Hukum mengharmoniskan kepentingan individu dan kepentingan umum
4. Mewujudkan tugas dan fungsi hukum; keadilan didukung oleh paksaan dari negara
5. Sumber hukum; kebiasaan, religi, ide moral dan filosofi, putusan pengadilan, diskusi ilmiah serta Undang Undang.
6. Tugas dari Ilmu Hukum Sosiologis (Sosilogical jurisprudence) adalah menjamin bahwa fakta sosial direkam dan dianalisis dalam formulasi, interprestasi, dan penerapan hukum


Pengertian Realisme Hukum (Legal Realism)

Hukum tidak statis dan selalu bergerak secara terus menerus sesuai dengan perkembangan zamannya dan dinamika masyarakat; Tujuan hukum dikaitkan dengan tujuan masyarakat tempat hukum itu diberlakukan.
Pound; adalah kesetiaan pada alam dengan mencatat kejadian apa adanya bukan sebagaimana dibayangkan, diinginkan, diperkirakan atau sebagaimana dirasakan.
Aliran yang menentang aliran positivisme; tetapi karena masih berpegang pada bebrapa prinsip positivisme sering juga disebut neopositivisme hukum.


Filsuf Beraliran Realis Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Di Indonesia

Terbagi: Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia.

Tokoh-tokoh: John Chipman, Oliver Wendell Holmes (Pendiri aliran legal realism), Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Benjamin N Cordozo (Amerika); Axel Hagerstrom, Karl Olivercrona, dan Alf Ross (Skandinavia)
Holmes; Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam pengadilan

Gray dan Holmes; Sumber utama dari hukum ada pada hakim sebagai titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum, bukan pada Undang Undang.

Cordozo; Kesadaran para hakim mengenai nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dihadapinya.

Karl Llewellyn; Sama dengan memandang bagaimana seorang advokat memandang hukum.
Axel Hagerstrom; Hukum sebagai perasaan psikologis yang kelihatan dari rasa wajib, rasa senang mendapat keunbtungan, serta rasa takut akan reaksi masyarakat apbila tidak melakukan sesuatu,
Jerome Frank; Hukum sebagai lawan dari romantisme, fanatisme, mempercantik diri, dan angan-angan kosong.
Di Pengadilan ada dua tingkat distorsi terhadap fakta lapangan:

1. Oleh Saksi; Kesaksian apa yang dipikirkannya sebagai fakta (Persepsi Personalitas)

2. Oleh Hakim; mirip dengan distorsi oleh saksi.

Alf Rose: Hukum merupakan sebuah karakter normatif.

Prinsip-prinsip aliran Realisme Hukum :

1)Melakukan pendekatan fungsional (functional approach)

2)Pendekatan Isntrumen.

3)Mendasarkan ajarannya atas pemisahan, sedangkan antara sollen dan sein untuk keperluan sutu penyelidikan.

4)Realisme tidak berdasarkan konsep-konsep tradisional  karena bermaksud melukiskan yang sebenarnya.

5)Perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama akibatnya.


Critical legal studies (gerakan studi hukum kritis)

Gerakan Studi Huku Kritis (GSHK; critical Legal Studies); Gerakan yang mengkritik bahwa Aliran Realisme Hukum masih kurang memuaskan (Masih Konvensional).

Ide dasar gerakan; Hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidak bebas dari nilai atau netral.

CLS muncul tahun 1970 di Amerika merupakan kelanjutan aliran hukum realis amerika yang mebginginkan suatu pendekatan memahami hukum bukan hanya pemahaman yang bersifat socratis.

Tokoh; Roberto Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gebel, Mark Tushnet, Kelman, David Trubeck, dan Horowitz.

Menurut GSHK Hukum Idealnya :

1)Harus dirumuskan secara tegas dan jelas demi kepastian hukum melalui proses politik yang disebut demokrasi.

2)Memiliki sifat formalisasi (hukum positif) dalam bentuk peraturan resmi

3)Peraturan Hukum pada hakikatnya bertingkat (hierarki)

4)Hukum formal harus dicermati oleh para ahli dan profesional hukum.


Pola Dasar Pemikiran Critical Legal Studies

Herman J Pietersen; Tipologi CLS; Subjective - Idealismissionary - depelopmental model : Enam Pola Dasar:

1)Kebenaran dilihat dari persepektif ideologi, konsep, atau prinsip-prinsip tertentu

2)Melibatkan nilai-nilai masyarakat atau yang bersifat komunal

3)Bersifat Humanism

4)Bersifat development reformist

5)Transeden; analisis terhadap realitas

6)Bertujuan mempengaruhi atau merekayasa kehidupan atau masyarakat


Pengertian dan Latar Belakang Kemunculan Feminist Jurisprudence

Muncul di Amerika akhir tahun 80-an; menetang asumsi penting dalam teori hukum konvensional dab juga beberapa kebijakan konvensional dalam penelitian hukum kritis; Kaum feminis menentang kepercayaan atau mitos bahwa pria dan wanita begitu berbeda sehingga perilaku tertentu bisa dibedakan atas dasar perbedaan gender.
Dokumen Australian Law Reform Commission (ALRC) menegaskan bahwa dalam implementasi prinsip equality before the law , terindikasi ada ketidaksetaraan gender sebagai berikut:

1)Kontribusi wanita dalam komunitas kurang dihargai

2)Akses Wanita ke sumber keuangan lebih sedikit

3)Wanita menderita diskriminasi di tempat kerja

4)Wanita mendapat perlakuan kekerasan.

Agenda Feminist Legal Theori atau feminist jurisprudence adalah :


POKOK PIKIRAN FEMINIST JURISPRUDENCE

  Ada tiga mazhab :



Teori keadilan Plato dan Aristoteles

Padanan Kata adil dalam Al qur'an : al 'adl ; al qisth ; al wajnu ; al wasth

PLATO :

Keadilan itu diluar kemampuan manusia.Sumber ketidakadilan adalah perubahan dalam masyarakat, Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsip yang harus dipertahankan :

1.Pemilihan kelas-kelas yang tegas

2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya

Kemudian diturunkan pada elemen-elemen :

1.Kelas Penguasa punya monopoli terhadap semua hal

2.Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasadan propagabda terus menerus yang bertujuan menyeragamkan pikiran-pikiran mereka

3.Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient).

Pembagian Keadilan menurut Plato :

1. Keadilan Moral; suatu perbuatan yang dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban

2. Keadilan Prosedural; apabial seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan


ARISTOTELES :Dalam bukunya Nichomachean ethics, Keadilan dan Ketidak adilan membahas tiga hal utama :

1.Tindakan yang terkait dengan hal tersebut

2.Apa arti keadilan

3.diantara dua titik ekstrem apakah keadilan itu terletak.

Keadilan dalam arti Umum;
Kedilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum. Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum.
Kedilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial, yang memiliki makna luas dan bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial.

Keadilan dalam arti khusus;

1.Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan, uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.

2.Perbaikan suatu bagian dalam transaksi.

Pembagian Keadilan menurut Aristoteles :

1. Keadilan Komutatif; perlakukan terhadap orang tidak melihat jasanya

2. Keadilan distributif; perlakuan terhadap orang sesuai dengan jasanya

3. Keadilan Kodrat alam; memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang kepada kita

4. Keadilan Konvensional; seorang yang telah mentaati perundangan yang diwajibkan

5. Keadilan menurut Teori Perbaikan;  seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang yang telah tercemar.


Teori Keadilan JOHN RAWLS Dalam bukunya A Theory of Justice; Teori Keadilan Rawls memiliki inti sebagai berikut :

1.Memaksimalkan Kemerdekaan

2.Kesetaraan sosial dan kesetaraan pemanfaatan kekayaan alam

3.Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran dan penghapusan ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.


Tiga Prinsip Keadilan menurut Rawls:

1.Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)

2.Prinsip Perbedaan (difference principle)

3.Prinsip persamaan Kesempatan (equal oppurtunity principle)


Kepentingan utama keadilan mencakup :

1.Jaminan stabilitas hidup manusia

2.Keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama


Pemikiran Roscoe dalam bukunya According to Law dan The Task of Law:

a.     Tugas hukum adalah memajukan kepentingan umum;

b.     Hukum berfungsi sebagai alat: social engineering  dan sebagai social control;

c.      Hukum harus mengharmoniskan kepentingan umum dan kepentingan individual melalui cita-cita keadilan yang hidup dalam hati rakyat;

d.     Untuk mewujudkan tugas dan fungsi hukum tersebut ide keadilan didukung paksaan dari negara;

e.     Sumber hukum adalah kebiasaan, religi, ide-ide moral dan filosofis, putusan pengadilan, diskusi ilmiah, serta undang-undang;

f.       Tugas dari ilmu hukum yang sosiologis (sociological jurisprudence) yang merupakan suatu sumber penting dari ide-ide adalah menjamin bahwa fakta-fakta sosial direkam dan dianalisis dalam formulasi, interpretasi, dan penerapan hukum.

Berkaitan dengan PPKM yang menimbulkan permasalahan sosial, dapat dianalisis pemikiran Roscoe sebagai berikut:

a.     PPKM merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi masyarakat luas, yaitu 270 juta penduduk Indonesia supaya tidak tertular dan tidak mengalami penderitaan yang lebih buruk, sehingga aturan tersebut harus ditegakkan, sesuai dengan hukum sebagai alat social engineering dan social control.

b.     Hukum harus mengharmoniskan kepentingan umum dan kepentingan individual. Hal ini dapat dilihat dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa untuk mengkompensasi kerugian masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau kehilangan penghasilan, Pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp1000 Triliun untuk memberikan subsidi bahan kebutuhan pokok, bantuan langsung tunai, subsidi bibit sapi untuk peternak sapi perah, temasuk pembelian obat-obatan. Persoalan terjadi ketika terjadi pembatasan sosial, maka aparat harus menegakkan peraturan secara humanis, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat harus menjalankan asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

c.      Apabila teori Roscoa tersebut dijalankan dengan baik, maka gesekan antara aparat dan masyarakat dapat dihindari, cita-cita Pemerintah untuk melindungi 270 juta penduduk Indonesia dapat diwujudkan tanpa menghilangkan hak-hak warga negara.


Secara Garis Besar Hak dibagi dua;

1.Hak Mutlak; hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan dan wajib saling menghormati hak tersebut (HAM, Hak Publik Mutlak, Hak Keperdataan)

2.Hak Nisbi; hak relatif yang emberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu agar orang ikut perintah.

  Macam-macam Hak :

1.Hak Legal dan Hak Moral

2.Hak Legal; Hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk (Hukum dan Sosial)

Hak Moral; didasarkan atas prinsip atau peraturan etis aja (solidaritas atau individu)

3.Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Positif; suatu hak jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya

Hak Negatif; suatu hak jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu3. Hak Khusus dan Hak Umum

Hak Khusus; timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain.

Hak Umum; dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan karena ia manusia. Hak ini dimiliki manusia tanpa terkecuali yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.

4.Hak Individu dan Hak Sosial

Hak Individual; menyangkut hak yang dimiliki individu-individu terhadap negaraHak Sosial; dalam hal ini bukan hanya hak kepentingan terhadap negara, tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.

5.Hak AbsolutHak Absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian serta berlaku dimana saja dengantidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.

UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM; Seperangkat Hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip:

1. Universal

2. Saling terkait

3. Tidak terpisahkan

4. Kesetaraan dan non diskriminasi

5, Hak serta kewajiban negara

6. Tidak dapat diambil oleh siapa pun.

Acuan HAM adalah Deklarasi HAM; terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia:
1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan kebutuhan dasar

4. Hak memperoleh Keadilan

5. Hak atas kebebasan dari perbudakan

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Turut serta dlam pemerintahan

9. Hak Perempuan

10. Hak anak.

Di Indonesia HAM dimasukan dalam konstitusi melalui UUD 1945 amandemen kedua Bab XA Pasal 28A dan UU 39 / 1999 tentang HAM.

1. Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Piagam Madinah tahun 622 Memberikan Perlindungan HAM bagi penduduk Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan agama, yaitu :

1. Hak untuk hidup.

2. Kebebasan:

-  Mengeluarkan pendapat

-  Beragama

-  Dari Kemiskinan

- Dari rasa takut

3. Hak Mencari Kebahagiaan

Inggris negara pertama memperjuangkan HAM  yang tergambar dalam :

Magna Charta (Piagam Agung)

Raja John Lackland yang sewenang-wenang membuat kaum bangsawan membuat suatu perjanjian Magna Charta pada 15 Juni 1215 untuk membatasi Kekuasaan Raja John:

1.Raja berjanji menghormati kebebasan gereja Inggris

2.Raja berjanji memberikan hak-hak :

- Petugas Keamanan dan Pajak menghormati hak penduduk

- Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut tanpa bukti dan sanksi yang sah

- Bukan Budak tidak bisa ditangkap dan diadili tanpa perlindungan negara

- Seorang tanpa perlindungan hukum terlanjur ditahan harus dikoreksi kesalahannya.

Petition of Rights Piagam yang muncul tahun 1628, dokumen yang berisi pertanyaan mengenai hak rakyat beserta jaminannya, Hak tersebut:

1.Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan

2.Warga tidak boleh dipaksa menerima tentara dirumahnya

3.Tentara tidak menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

Habeas Corpus Act Pada tahun 1679, merupakan UU yang mengatur penahanan seseorang :

1.Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan

2.Alasan penahanan harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

  Bill of Rights Tahun 1689 dikeluarkan menjadi UU yang diterima Parlemen Inggris bentuk terhadap perlawanan terhadap Raja James II :

1.Kebebasan pemilihan  anggota parlemen

2.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapa

3.Pajak, UU dan Pembentukan tentara harus seizion parlemen

4.Hak warga negara memeluk agama menurut kepercayaannya

5.Parlemen berhak mengubah keputusan raja.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Pribadi; Memeluk agama, beribadah, mengeluarkan pendapat, berorganisasi (berpartai)

Hak Asasi ekonomi; memiliki, membeli, menjual sesuatu, membuat perjanjian (kontrak)

Hak Persamaan Hukum; mendapat pengayoman yang sama dalam keadilan dan pemerintahan

Hak Asasi Politik; sebagai warga negara yang sederajat.

Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan; mendapatkan pengajaran (pendidikan) dan hak Kebudayaan

Hak Asasi perlakuan yangsama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
3. Landasan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1.Pancasila

2.Pembukaan UUD 1945

3.Batang Tubuh UUD 1945

- Persmaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1)

-Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)

-Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28)

-Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)

-Kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2)

-Memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1)

-Bab X Pasal 28 huruf a-j tentang HAM

4. UU 39 / 1999 tentang HAM

5. UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM

6. Peraturan Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi negara Indonesia

Instrumen Hukum HAM Nasional dan Internasional

The International Bill of Rights (UU Internasional HAM) terdiri:

1.Deklarasi universal HAM

2.Konvenan  Internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya

3.Konvenan Internasional Hak-hak sipil dan politik

4.Protokol opsional konvenan internasional hak-hak sipil dan politik

5.protokol opsional kedua konvenan internasional hak-hak sipil dan politik untuk penghapusan hukuman mati

Instrumen Hukum HAM internasional beserta badan pengawasnya (Peraturan Perundangan):

1.Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD)

2.Konvensi Hak-Hak Sipil dan politik (CCPR)

3.Protocol Hak-hak sipil dan politik (HRC)

4.Protocol Penghapusan hukuman mati (HRC)

5.Konvensi Hak ekonomi, sosial dan budaya (CESCR)

6.Konvensi Penghapusan Diskriminasi perempuan (CEDAW)

7.Protocol Penghapusan Diskriminasi perempuan (CEDAW)

8.Konvensi menentang penghukuman tidak manusiawi (CAT)

9.Protocol menentang penghukuman tidak manusiawi (CAT)

10.Konvensi Hak Anak (CRC)

11.Protokol keterlibatan anak dalam Konflik bersenjata (CRC)

12.Protocol Perdagangan anak (CRC)

13.Konvensi Buruh Migran

14.Konvensi Hak Disabilitas

15.Protocol Hak Disabilitas.


Instumen Perlindungan HAM:

1.Hukum Kebiasaan

2.Piagam PBB (psl 1, Pasal 55, psl 56)

3.The International Bill of human rights.

Instrumen Ham Nasional dan Internasional

Instrumen HAM Nasional (Indonesia) :

1. UUD 1945

- HAM sebagai Hak segala bangsa (Alinea I Pembukaan)

- HAM sebagai Hak warga negara ; Psl 27,28,28D ayat 3,30,31

- HAM sebagai Hak tiap-tiap penduduk; Psl 29 ayat 2

- HAM sebagai Hak Perorangan / individu ; Psl 28 huruf a-j

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998

3. UU 39 / 1999 tentang HAM (11 bab dan 106 Pasal)

Mekanisme HAM Nasional

1.Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan HAM agar mendapat kepastian hukum.

2.Adanya alat negara yang dibentuk untuk penegakan HAM; Komnas HAM (Kepres 50/1993), KPAI (UU 23/2002), Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27/2004)

Definisi dari beberapa Instrumen:

1.Kovenan; Perjanjian Multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/permasalahan.

2.Kovensi; Perjanjian Multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat suatu aturan tentang satu hal/permasalahan (Perjanjian secara spesifik)

3.Protocol opsional; Perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.

Ratifikasi; proses adopsi terhadap perjanjian internasional ke sistem hukum yang berlaku di satu negara.

Aksesi; proses adopsi satu negara terhadap perjanjian yang dapat dilakukan oleh negara yang belum atau tidak menandatangani  perjanjian bersangkutan

Instrumen utama dalam Kelembagaan HAM Internasional:

1.Pernyataan sedunia mengenai HAM (the universal Declaration of Human Rights)

2.Konvenan Internasional mengenai Hak-Hak sipil dan politik (The International Convenant of civil and political Rights)

3.Konvenan Internasional mengenai Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (The Internatiuonal convenant on economic, social and cultural Rights)

4.Traktat-traktat pada bidang khusus HAM


Mekanisme HAM Internasional

Komite-Komite HAM PBB :

1.Komite tentang HAM

2.2. Komite Ekonomi dan Sosial

3.3. Ketua Penghapusan Diskriminasi Rasial

4.4. Komite Hak-Hak Anak

Lembaga-Lembaga PBB yang melindungi HAM:

1.Komisi tinggi HAM PBB

2.Komisi HAM PBB

3. Subkomisi PBB pencegahan diskriminasi dan perlindungan minoritas.


HUKUM KONTEMPORER

Hukum sebagai pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering)

Adalah penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan peruabahan-perubahan yang diinginkan
Fungsi hukum sebagai social engineering lebih bersifat dinamis, artinya hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

B. Hukum Sebagai Sarana Kontrol Sosial (law as a tool of social control)

diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupuntidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.

Perwujudan kontrol sosial tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, ataupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya.


HAKIKAT HUKUM

Huijbers; Hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, in breng van recht) dan sebagai arti dasar segala hukum. Aturan yang adil merupakan aturan yang mampu menjawab kebutuhan dan kebuntuan di masyarakat.

Hakikat suatu hukum terletak pada aspek dapat tidaknya hukum itu sendiri memberikan solusi bagi permasalahan dimasyarakat. Hukum tumbuh dan berkembang dari masyarakat. Hukum ada untuk masyarakat dan dibuat juga oleh masyarakat.


Pengertian Kode Etik Hakim
Pasal 1 angka 8 UU 8/1981 tentang KUHAP; Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Nilai-nilai yang wajib dianut dan dihormati hakim:

1.Profesi hakim adalah profesi yang merdeka

2.Nilai Keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya murah

3.Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara

4.Hakim wajib menjunjung tinggi kerjasama dan kewajiban korps

5.Bertanggung jawab sikap dan tindakannya kepada Tuhan

6.Wajib menjunjung tinggi nilai objektifitas (Pasal 29 ayat 3 KUHAP)


Profesi Hakim officium nobile merupakan pelaku utama dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Yang membedakan profesi hakim dan profesi lainnya adalah proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap orang yang akan mengemban profesi ini.


Persyaratan Calon Hakim

Pasal 14 angka 1 UU 8/2004 tentang Perubahan atas UU No 2 /1986 tentang peradilan umum:

1.WNI

2.Bertakwa Kepada Tuhan YME

3.Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

4.Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan ormasnya

5.PNS

6.Sarjana Hukum

7.Berumur paling rendah 25 Tahun

8.Berwibawa, jujr, adil dan berkelakuan baik


Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim
Magang selama lebih kurang satu tahun sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (Diklat I).
Setelah jadi PNS diikutsertakan dalam diklat klasikal di Pusdiklat DepHukHAM, apabila lulus kembali magang sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri (Diklat II). Ketua PN tempat calon hakim bertugas mengusulkan diangkat sebagai hakim. Pengangkatan Hakim dilakukan oleh Presiden melalui Menkumham.
3. Pola Rekrutmen dan Kualitas Hakim

Mekanisme rekruitmen calon hakim akan menentukan kulitas putusan pengadilan kedepannya.


4. Tanggungjawab profesi

Tiga Unsur pelaksanaan suatu fungsi profesi:

1. tugas

2. Aparat

3. Lembaga


Mendapat tugas berarti memperoleh sebuah tanggungjawab terkait tiga hal :

1.Mendapat kepercayaan untuk dapat mengemban tugas

2.Merupakan suatu kehormatan sebagai pengemban tugas

3.merupakan suatu amanat yang harus dijaga dan dijalankan


Tanggungjawab dibedakan tiga jenis:

1.Tanggungjawab moral; sesuai dengan nilai norma berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi

2.Tanggungjawab hukum; menjadi beban aparat untuk melaksanakan tugasnya dengan tidak melanggar rambu-rambu hukum

3.Tanggungjawab teknik profesi; melaksnakan tugasnya secara profesional sesuai dengan kriteria teknis bidang profesi.


5. Tanggungjawab moral hakim

Kode etik hakim tediri dari :

1.Mendengar dengan sopan dan beradab (To hear corteously)

2.Menjawab dengan arif dan bijaksana (To answer wisely)

3.Mempertimbangkan yanpa pengaruh apapun (To consider soberly)

4.Memutus tidak berat sebelah (To decide impartialy)


Sikap dan sifat Hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Pancadharma:

1.Kartika melambangkan Ketuhanan YME

2.Cakra berarti dituntut bersikap adil

3.Candra berarti bersikap bijaksana atau berwibawa

4.Sari berarti berbudi luhur dan tidak tercela

5.Tirta berarti harus jujur.\


6.Sikap hakim dalam kedinasan

1.terhadap pencari Keadilan

2.Terhadap sesama rekan

3.Terhadap bawahan/pegawai


7. Sikap hakim diluar kedinasan

1.Terhadap diri pribadi

2.Terhadap kehidupan rumah tangga

Dalam kehidupan bermasyarakat


8. Tanggungjawab hukum hakim

UU 14/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tanggung jawab profesi hakim:

1.Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Psl 28 (2))

2.Hakim dalam mempertimbamgkan berat ringannya pidana wajib memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa (Psl 28 (2))

3.Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan dengan ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, advokat (Psl 29(3))

UU 5 / 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur tanggungjawab Hakim Agung. UU 3 / 2006 - UU 7/1989 tentang Peradilan Agama

UU 2 / 2004 - tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial UU 8 / 2004 - UU 2/1986 tentang Peradilan Umum   UU 9 / 2004 - UU 5/1986 tentang PTUN UU 24 / 2003 - tentang MK UU 14 / 2002 - tentang Pengadilan Pajak UU 31 / 1997 - tentang Peradilan Militer


9. Tanggungjawab teknis Profesi Hakim

Mutlak bagi hakim untuk mampu  mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional dibidang hukum, baik didalam maupun diluar kedinasan, secara materi dan formil.  Suatu hal yang mutlak bagi apara hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara dipersidangan. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan tindakan secara teknis dikenal dengan istilah unprofesional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.


Pengertian Kode Etik Jaksa
Pada masa zaman Maja Pahit jaksa dikenal dengan dhyaksa, adhyaksa dan dharmadhyaksa dikatakan sebagai pejabat negara yang dibebani tugas untuk menangani masalah peradilan dibawah pengawasan Maja Pahit.


Kode Etik Notaris

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) terdiri atas :

1.Ketentuan Umum

2.Ruang Lingkup Kode Etik

3.Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian

4.Sanksi

5.Tata Cara Penegakan Kode Etik

6.Pemecatan sementara

7.Kewajiban Pengurus Pusat

8.Ketentuan Penutup


Pengertian Kode Etik Notaris

Kode etik notaris; Kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres perkumpulan atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Psl 4 Kode Etik Notaris Mengatur Larangan:

1.Mempunyai lebih dari satu kantor

2.Memasang papan nama diluar lingkungan kantor

3.Melakukan publikasi atau promosi

4.Bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum untuk menjadi perantara mencari klien

5.Menandatangani akta yang proses pembuatan minuta-nya oleh pihak lain

6.Mengirim Minuta kepada klien untuk ditandatangani

7.Berupaya agar orang berpundah notaris kepadanya

8.Pemaksaan kepada klien dengan menahan dokumen

9.Melakukan usaha persaingan tidak sehat dengan notaris lainnya

10.Menetapkan honorarium lebih rendah dari ketetapan perkumpulan

11.Memperkerjakan karyawan dari kantor notaris lain

12.Menjelekan rekan notaris atau akta yang dibuatnya

13.Membentuk kelompok sejawat bersifat ekslusif

14.Mencantumkan gelar yang tidak sesuai perundangan

15.Melanggar Kode Etik notaris


Pengecualian

Psl 5 Kode Etik Notaris mengatur Pengecualian sehingga tidak termasuk Pelanggaran :

1.Memberikan Ucapan Selamat dan Ucapan duka cita (Hanya Memuat nama tidak memuat jabatan)

2.Pemuatan Nama dan alamat notaris pada buku telpon dsb. (Hanya Pemberitahuan bukan Promosi)

3.Memasang Tanda penunjuk jalan (bukan Papan Promosi)


Hukum dan Pelanggaran Hukum

Asas Legalitas; Hukum Pidana; Ada Pelanggaran Hukum terlebih dahulu harus ada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar
Hukum Perdata; Perbuatan Melawan Hukum; Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan Ketertiban umum; Ada orang yang dirugikan dan Ada Kerugian yang terjadi.

Imanuel Kant; Klasifikasi Hukum :

1. Hukum Kodrat; Norma yang ditetapkan Tuhan YME; terbagi dua :

- Kodrat Seadanya (welt des Seins); Gejala alam yang dapat ditangkap panca indera

- Kodrat Seharusnya (welt des Sollens); Gejala yang menguasai kodrat manusia dan kodrat hukum
2. Hukum Positif: Perintah dan larangan yang berasak dari akal dan kehendak penguasa yang diberikan kepada warganya

Hukum Positif dalam Norma :

1.UU (Norma Buatan Penguasa)

2.Kebiasaan (Norma buatan kelompok masyarakat)

3.Kode Etik (Norma Kelompok buatan Profesi)


Perbuatan Manusia:

1.Baik

2.Jahat

3.Khusus (Izini, janji, disposisi/keputusan)


Urutan Penindakan Hukum:

1.Teguran

2.Pembebanan Kewajiban tertentu (ganti rugi, denda)

3.Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu)

4.Pengenaan samksi badan (pidana penjara, pidana mati)

Penegak Hukum wajib menaati Nilai-Nilai yang ditetapkan dalam penegakan Hukum:

1.Kemanusiaan

2.Keadilan

3.Kepatutan

4.Kejujuran

Etika dan Pelanggaran Etika
Tindakan Etis berpegang pada sejumlah prinsip nilai :

1.Selaras dengan martabat manusia

2.Selaras dengan integritas manusia sebagai manusia

3.Harus setia pada yang benar

4.Adalah Peran bukan cita-cita

5.Menolak yang salah

6.Mampu menyatakan Tidak

7.Harus Tulus

8.Tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan

9.Berani mengambil resiko

10.Harus Bermetode.

 

 Etika dapat dibedakan antara Etika Perangai dan Etika Moral :

Etika Perangai; Adat Istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu pada waktu tertentu pula.

Etika Moral; Kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia; jika dilanggar menimbulkan kejahatan

  Cara berpikir dalam Etika :

1.Etika Deontologis; Cara berpikir etis yang mendasarkan diri pada prinsip atau norma objektif  yang dianggap harus berlaku dalam situasi dan kondisi apapun

2.Etika Teleologis; Nilai etis sebuah tindakan ditentukan oleh tujuan

3.Etika Kontekstual; Bukan apa yang secara universal benar dan apa yang secara umum baik, melainkan apa yang secara kontekstual paling tepat dan paling dapat dipertanggungjawabkan.

4.Kohlberg; Membagi enam tipe kesadaran etis manusia; Membagi jenjang kesadaran etis atau Kesadaran Moral  dalam tiga tahapan besar (Prakonvensional, Konvensional, Pascakonvensional) yang masing-masing tahapan terdiri dari dua jenjang :

-Moralitas Prakonvensional; Moralitas kekanak-kanakan

-Moralitas Konvensional; Tidak berpusat pada diri sendiri

-Moralitas Pascakonvensional; Tidak lagi bergantung pada faktor dari luar.


Tempat Etika Dalam Penegakan Hukum

Tempat etika dalam Penegakan Hukum :

Tempat Pertama; Kesadaran etis tentang kewajiban melaksanakan kewajiban
Tempat Kedua; Prinsip bahwa penegakan hukum dilakukan dengan prinsip taat asas
Tempat Ketiga; Nilai tugas penegakan hukum itu sendiri sebagai tugas yang mulia dan penuh kehormatan.

Tempat Keempat; Penghayatan jati diri aparat penegak hukum sejati.

Tempat Kelima; Pelaksanaan tugas mendistribusikan keadilan.

Tempat Keenam; Pelayanan aparat penegak hukum

Tempat Ketujuh; Perilaku aparat penegak hukum.


Penegakan Kode Etik

Kode etik Profesi menyangkut bidang-bidang :

1.Hubungan antara klien dan tenaga ahli dalam profesi

2.Pengukuran dan stabdar evaluasi yang dipakai dalam profesi

3.Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi

4.Konsultasi dan praktik pribadi

5.Tingkat Kemampuan/Kompetensi yang umum

6.Administrasi personalia

Standar-standar untuk pelatihan 

Adapun Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi sebagai berikut :

1.Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggungjawab kepada klien, lembaga dan masyarakat

2.Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika menghadapi dilema etika dalam pekerjaannya

3.Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas.

4.Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan iuntegritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

Tujuan Kode Etik Profesi:

1.Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2.Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

3.Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4.Untuk meningkatkan mutu profesi

5.Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

6.Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi

7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

8.Menentukan buku standarnya sendiri

Penindakan terhadap pelanggar kode etik :

1.Teguran

2.Mengucilkan dari kelompok profesi

3. Sanksi yang tegas.


Tugas Dan Wewenang Lembaga Penegak Hukum

  Dengan Etika Profesi Hukum, diharapkan Profesionaldibidang Hukum mempunyai kemampuan individu tertentu sebagai berikut:

1.Kemampuan akan kesadaran etis (ethical sensibility)

2.Kemampuan akan berpikir secara etis (ethical reasoniong)

3.Kemampuan bertindak secara etis (ethical conduct)

4.Kemampuan Kepemimpinan etis (ethical leadership)


Polisi

Perilaku terpercaya anggota Kepolisian :

1.Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah

2.Tidak memihak

3.Tidak melakukan pertemuan diluar ruang pemeriksaan dengan pihak berperkara

4.Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi

5.Tidak mempublikasikan tata cara, taktik, dan teknik penyidikan

6.Tidak menyalahgunakan wewenang

7.Menghargai semua benda dalam penguasaan terkait dengan perkara

8.Menghargai dan bekerjasama dengan sesama pejabat negara dalam p[eradilan pidana

9.Sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara


Jaksa

Pejabat Fungsional yang diberi wewenag oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  (Psl 1 (1) UU 16/2004 tentang Kejaksaan).

Misi Kejaksaan :

1.Berperan dalam penegakan supremasi Hukum, Perlindungan umum, HAM dan memberantas KKN

2.Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran hukum

3.Terlibat dalam pembangunan

4.Turut menjaga dan menegakan kewibawaan pemerintah

Keputusan Jaksa Agung Kep-052/J.A/8/1979 ditetapkan Doktrin Adhyaksa Tri Krama Adhyaksa :

1.Catur Asana; empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya

2.Tri atmaka; Tiga sifat hakiki kejaksaan yang membedakan dengan alat negara lainnya

3.Tri Krama Adhyaksa; Sikap mental yang baik dan terpuji yang harus dimiliki oleh jajaran kejaksaan yang meliputi sifay satya, adi , dan wicaksana.


Hakim

Hakim adalah pelaksanan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman diselenggarakan MA dan badan peradilan dibawahnya  dalam lingkungan Peradilan umum, Agama, militer, TUN, dan oleh sebuah MK.

Komisi Kehormatan Profesi Hakim; Berwenang memriksa dan mengambil tindakan terhadap anggota di wilayahnya berkaitan dengan penegakan Kode etik.

Tugas komisi Kehormatan Profesi Hakim :

1.Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi kode etik

2.Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

3.Memberikan nasihat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukan tanda-tanda pelanggaran kode etik

4.Pengacara/Advokat

UU 18 / 2003; advokat adalah orang yang berprofesi mmeberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

  Kode etik Advokat mewajibkan advokat :

1.Bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada orang-orang yang memerlukannya tanpa diskriminasi

2.Bekerja dengan bebas dan mandiri tanpa intervensi dan memperjuangkan HAM

3.Memegang teguh solidaritas sesama advokat

4.Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang merendahkan profesi advokat

Dalam bertugas bersifat correct dan sopan. 


Tugas dan wewenang lembaga penegak etika

1.Komisi YudisialSebelumnya UU 35/1999 temtang perubahan UU 14/1970 tentang kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa untuk meningkatkan Check and balance terhadap lembaga peradilan perlu diusahakan putusan pengadilan dapat terbuka dan transparan oleh masyarakat.

  Dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 tahun 2001 melalui Psl 24 B IID 1945.
Maksud dasar pembentukan KY disandarkan kepada keprihatinan mengenai Kondisi wajah peradilan yang muram dan Keadilan Indonesia yang tak kunjung tegak.

  UU 22 / 2004 tentang Komisi Yudisial (13 agustus 2012) mengatur operasional KY.
 

Kewewenangan Konstitutif Komisi Yudisial :

1.Mengusulkan Hakim Agung

2.2. Menjaga dan menegakan Kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebagai Lembaga Negara KY mempunyai wewenang:

1.Mengusulkan pengangkatan hakim dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuan

2.Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

3.Menetapkan Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA

4.Menjaga dan menegakan pelaksanaan KEPPH

Tugas KY :

1.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku

2.hakimMenerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim

3.Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH


Perhimpunan Advokat Indonesia

  Advokat adalah; Orang yang berpraktek memberi Jasa Hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan UU; Advokat, pengacara, PH, Pengacara Praktik, Konsultan Hukum.
UU 18/2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat (UU Advokat)

  Pengawasan dan Pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode etik.
Pemeriksaan dilakukan dua tingkat; Tingkat DK cabang/daerah dan Tingkat DK pusat.

  Pengaduan dapat diajukan oleh :

1.Klien

2.Sejawat Advokat

3.Pejabat Pemerintah

4.Masyarakat

5.DPP/DPC/DPD organisasi profesi dimana notaris tersebut menjadi anggota.

3. Majelis Pengawas Notaris dan Organisasi Notaris

  Notaris adalah Pejabat Negara yang berperan dalam penegakan Hukum Preventif.

  UU 30 / 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN); Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Notaris diawasi oleh Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.
Organisasi Notaris; Organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.

  Majelis Pengawas Notaris; Badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Majelis Pengawas terdiri sembilan orang :

  - Unsur pemerintah tiga orang
- Organisasi Notaris tiga orang
- Ahli / Akademisi tiga orang
Majelis Pengawas berwenang dalam memeriksa ketaatan notaris terhadap UUJN, sedangkan penetapan dan penegakan Kode etik menjadi wewenang dari organisasi notaris (Organisasi Notaris Indonesia / INI )


Ilmu-ilmu partikular atau khusus tidak hanya berhenti pada febomena-fenomena yang tampak, tetapi juga memiliki perhatian dan berusaha untuk sampai pada hukum-hukum universal umum yang bisa diterapkan pada objek kajian filsafat merupakan pengertian filsafat dalam arti.... UNIVERSAL

Dalam keadaan chaos yang terjadi dimana manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, dinamakan dengan Homo homini lupus 

filsafat hukum adalah bagian dari filsafat tingkah laku disebutkan dengan ETIKA

Setiap orang berhak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan merupakan Hak persamaan dalam hukum 

Salah satu tokoh perintis pemikiran rasionalisme adalah Rene Descarte 

Instrumen Hukum tentang pengadilan hak asasi manusia di Indonesia terdapat dalam UU No 26 Tahun 2000 

Istilah yang digunakan untuk menunjukan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya dikenal dengan The International Bill of Human Rights 

Fungsi kode etik etik profesi , kecuali sebagai alat kontrol kinerja anggota profesi yang bersangkutan 

Yang merupakan adigum klasik dasar-dasar pemikiran untuk merumuskan kode etik profesi hukum adalah Male enim nostro iure uti non debemus 

Isu utama dari aliran dominant feminism adalah PENINDASAN GENDER

Menurut Plato keadilan itu diluar kemampuan manusia biasa, sumber ketidakadilan tersebut adalah Perubahan dalam masyarakat 

Hukum itu tidak sama dengan kekuasaan menurut Theo Hujbers dikarenakan Hukum akan kehilangan artinya apabila disamakan dengan kekuasaan 

Sifat doktrin kejaksaan adalah tunggal, mandiri, dan mumpuni dikenal dengan istilah TRIATMAKA

Memiliki kekuatan memaksa dengan sanksi yang tegas merupakan norma HUKUM

istilah lain dari realism hukum, yaitu Neopositivisme hukum 

Hakikatnya hukum tidak lain adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berbentuk kaidah dan norma merupakan pengertian hukum menurut Sudikno Martokusumo 

Filsafat haruslah melihat hal-hal secara menyeluruh dalam kebersamaan secara integral merupakan pengertian dari berfikir filosifis secara Sinoptik 

Dikucilkan dalam pergaulan hidup masyarakat merupakan sanksi diberikan terhadap pelanggaran norma Norma Kesusilaan 

Yang merupakan objek dari filsafat hukum adalah Hukum 

Suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial merupakan penjelasan prinnsip dasar yang digunakan aliran realism hukum dengan pendekatan Pendekatan instrumental 

Apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak samapun diperlakukan secara tidak sama merupakan pengertian dari keadilan DISTRIBUTIF

Dalam teori keadilan sebagai peletak dasar rasionalitsa dan empirisme adalah ARISTOTELES

Hak asasi yang merupakan hak dan kebebasan memiliki sesuatu membeli dan menjual sesuatu, dan mengadakan suatu perjanjian atau kontrak adalah hak asasi EKONOMI

Instumen utama dalam kelembagaan HAM internasional antara lain Customary International Law 

Arti hukum menurut Abdul Ghofur Anshori, kecuali KESEPAKATAN

Salah satu alasan penolakan nasihat dan bantuan profesi hukum advokat adalah Bertentangan dengan hati nurani 

Menurut Magnis Suseno fungsi etika adalah Membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan 

Tidak termasuk dalam pelanggaran dalam menjalankan jabatan notaries adalah Memberikan ucapan bela sungkawa 

Inti ajaran hukum yang Memandang hukum dari penguasa (hukum Negara) harus ditaati, terlepas dari hukum itu memiliki kebenaran objektif atau tidak merupakan pernyataan SOCRATES

Di bawah ini merupakan instrument internasional hukum dan HAM, kecuali HUKUM ADAT

tampak, tetapi juga memiliki perhatian dan berusaha untuk sampai pada hukum-hukum universal umum yang bisa diterapkan pada objek kajian filsafat merupakan pengertian filsafat dalam arti UNIVERSAL

filsafat hukum adalah bagian dari filsafat tingkah laku disebutkan dengan ETIKA

.