ADVANCE PRICING AGREEMENT
ADVANCE PRICING AGREEMENT
Pasal 18 ayat (3a) UU PPH
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. ***)
Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal, antara lain harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Advance Pricing Agreement (APA)
Apakah manfaat yang dapat diperoleh bagi Wajib Pajak dengan mengajukan Advance Pricing Agreement (APA)?
• APA dapat memberikan kepastian harga dan/atau metode transfer pricing yang akan diadopsi untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi selama periode tertentu. Selanjutnya, bilateral/multilateral APA juga menghilangkan risiko pengenaan pajak berganda yang timbul dari koreksi atas transaksi antar perusahaan terafiliasi.
• Manfaat dari APA antara lain adalah:
kepastian sehubungan dengan dampak ekonomi dari transaksi antar perusahaan terafiliasi selama periode APA;
biaya pelaporan tahunan rendah ;
pengurangan biaya kepatuhan terutama yang terkait dengan audit dan penyelesaian sengketa dalam periode APA; dan
memberikan fleksibilitas dalam mengembangkan pendekatan praktis untuk kasus transfer pricing yang kompleks.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tantang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 3a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer
Bagaimana cara pengajuan APA?
• Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar maupun saluran lain, sepanjang memenuhi ketentuan formal, yaitu:
menyampaikan SPT 3 tahun terakhir
diwajibkan dan melaksanakan kewajiban menyelenggarakan TP Doc 3 tahun terakhir
tidak sedang dilakukan penyidikan atau menjalani tindak pidana perpajakan
transaksi afiliasi dan pihak afiliasi dilaporkan dalam SPT
usulan penentuan Harga Transfer tidak menyebabkan laba operasi menjadi lebih kecil
• Apabila Wajib Pajak telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang disyaratkan, maka permohonan akan ditindaklanjuti dengna proses penyelesaian permohonan APA.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer
Bagaimana proses penyelesaian permohonan APA?
Penyelesaian permohonan APA dilakukan melalui dua tahap, yakni:
pengujian material dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta
perundingan APA,
baik yang bersifat Unilateral, yakni antara DJP dengan Wajib Pajak, maupun Bilateral, antara DJP dengan Pejabat Berwenang Negara Mitra P3B (Competent Authority).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer