DIVIDEN

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika

pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan

PASAL 4 AYAT (3) HURUF F UU PPH:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

dan/atau

b) badan dalam negeri;

2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:

a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur

Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;

3. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:

a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

4. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan

c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

5. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

6. dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;

7. pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan

di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:

a) penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan

b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;

8. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku

ketentuan:

a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; 

b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau

c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

9. dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku

ketentuan:

a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan

b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 Undang-Undang ini


PP 55 Tahun 2022

Penghasilan berupa:

a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau

b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk

usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau 2. badan dalam negeri;

b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:

1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan :

1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan;

selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:

1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak

atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud

dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku

ketentuan:

1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan

3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;

i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud

dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan: 

1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan;

j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;

l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan;

m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan

n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak;

b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:

1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan

3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 

2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;

c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan:

1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan

2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan

d. penghasilan dari luar  negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:

1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan

2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

(4) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:

a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;

b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau

c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan:

a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan

b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:

a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;

g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:

atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:

a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;

b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya;

d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;

f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;

g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau 

h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. 

(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(7) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).

(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association.

(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 1 1

Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. paling lambat:

1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan

b paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.


Contoh:

Tuan X memiliki 90% (sembilan puluh persen) saham PT ABC yang berkedudukan di Indonesia. Pada tanggal 1 Februari 2022 PT ABC membagikan dividen sebesar Rp10O.OO0.O0O,O0 (seratus juta rupiah). Tuan X menerima dividen sebesar Rp9O.O0O.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).

Dividen sebesar Rp5O.OO0.OOO,OO (lima puluh juta rupiah) diinvestasikan pada instrumen surat berharga negara oleh Tuan X di dalam wilayah Indonesia" TUan X harus melakukan investasi tersebut di Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp50.O0O.0O0,OO (lima puluh juta rupiah), sedangkan dividen yang menjadi objek pajak sebesar Rpa0.O0O.0O0,O0 (empat puluh juta rupiah). 

Jangka waktu investasi T\ran X paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak, yang dimulai sejak tanggal I Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2A24.