HUMAN RESOURCES MANAGEMENT
TYPES OF PERSONALITY
HIPPOCRATES (460-370 SM)
Hippocrates suggests that there are four fundamental personality types, sanguine (pleasure-‐seeking and sociable), choleric (ambitious and leader-‐like), melancholic (analytical and literal), and phlegmatic (relaxed and thoughtful). We all have qualities from all 4 temperaments.
4 TIPE KEPRIBADIAN
KOLERIS : active, extrovert, thinking, working oriented
SANGUIN: active, extrovert, feeling, human oriented
PHLEGMATIS: passive , introvert, feeling, people oriented
MELANKOLIS: Passive, introvert, thinking, working oriented
KOLERIS KUAT
KEKUATAN:
aktivitas tak kenal takut
memperbaiki masalah
pasti
menyukai tantangan
berbakat pemimpin
cepat mengorganisasi
Berorientasi produksi
Unggul dalam krisis
Memancarkan keyakinan
Biasanya benar
KELEMAHAN:
tidak begitu perlu teman
kaku memegang pendirian
terlalu yakin
tidak bisa santai
cenderung kecanduan kerja
mengharapkan pengabdian lengkap
gelisah
merebut kekuasaan
tidak emosional
angkuh
memanipulasi orang lain
tidak bisa mengatakan maaf
takut kehilangan kontrol
CARA PENDEKATAN
KUAT DI PEKERJAAN:
Berorientasi pada target
Terorganisasi dengan baik
Bergerak cepat untuk bertindak
Menekankan pada hasil
merangsang kegiatan
Melihat seluruh gambaran
Mencari pemecahan praktis
Mendelegasikan pekerjaan
Membuat target
Berkembang karena saingan
CIRI-CIRI LAINNYA
Tajam, langsung pada pokok permasalahan
kurang suka berbasa-basi
Terkesan agak angkuh
Berbicara tegas, cenderung emosional dan tidak sabaran
Tatapan mata tajam dan ekspresi datar
Jarang (hampir tidak pernah) tersenyum
Senang berpakaian konservatif
CARA PENDEKATAN
Jangan terlalu banyak berbasa-basi (orientasi pada kecepatan)
angkat kebanggaannya
Segera tawarkan bantuan terhadap kebutuhannya
Berikan fakta dan data (lengkapi dengan pengetahuan produk)
Jangan menyela dan setujui beberapa pendapatnya, ucapkan terima kasih
Berikan saran berbobot, jika anda benar-benar tahu
KOLERIS YANG KUAT
keinginan: memiliki kontrol
Kebutuhan emosional: rasa kepatuhan, hormat kepada pencapaian prestasi, tindakan, sesuatu untuk dikendalikan, peluang untuk memimpin, penghargaan atas kemampuan
Senang dengan orang yang: mendukung & mengalah, menuruti caranya, cepat bekerja sama dengannya, membiarkannya yang mendapat nama.
Tidak senang dengan orang yang: mengkritk, tak menanggapi humornya, tak menganggapnya manis atau lucu.
KOLERIS YANG KUAT
Berharga dalam pekerjaan: karena mereka bisa menyelesaikan pekerjaan lebih banyak daripada siapa pun lainnya dalam waktu yang lebih singkat & biasanya selalu benar, tapi bisa menimbulkan kesulitan.
Bisa lebih baik kalau ia: membiarkan orang lain membuat keputusan, mendelegasikan wewenang, menjadi lebih sabar, tidak mengharapkan orang lain menghasilkan seperti ia sendiri.
MELANKOLIS SEMPURNA
Bekerja dengan baik bila sendirian
Perencana
Baik dengan angka-angka
suka tabel dan grafik
Terorganisasi
Menghargai kesunyian
Akurat
Analitis
Jujur
Menyukai keindahan
KELEMAHAN:
Mudah tertekan jiwanya
Kurang spontanitas
Idealistik kekanak-kanakan
Sangat kikir
Tidak bekerja dengan baik di bawah tekanan
sangat perfeksionistis
Perlu banyak waktu
Sulit disenangkan
SEMPURNA DI PEKERJAAN
Berorientasi pada jadual
Sadar perincian
Tertib dan terorganisasi
Ekonomis
Mendapat pemecahan kreatif
Suka diagram, grafik, bagan dan daftar
Perfeksionis dan standar tinggi
Gigih dan cermat
Teratur dan rapi
Melihat masalah
Perlu menyelesaikan apa yang dimulai
CIRI-CIRI LAIN
Memberikan jawaban yang singkat
Senang berpikir sendiri/kurang senang diajak berdiskusi
Bersikap agak kaku, pemalu, dan agak tertutup
Tertarik hal-hal detil
Mampu bercerita secara runut dan detail
Senang berpakaian konservatif
CARA PENDEKATAN
Berikan waktu untuk memutuskan
Peka terhadap bahasa tubuhnya
Gunakan data dan fakta yang relevan dan perincian
Berikan alternatif solusi dan alasannya
Arahkan pertanyaan agar ia lebih berfokus
Jangan bersikap agresif, membantah dan menggurui
Orientasi pada kecepatan dan menggurui
PHLEGMATIS DAMAI
KEKUATAN:
Tenang
Menambahkan keseimbangan
Cerdas
Berprofil rendah
Penuh perhatian
Dapat diandalkan
Membuat perdamaian
Mendelegasikan dengan baik
Mantap, administrator yang baik
Pendengar yang baik
Motivator yang efektif
Baik hati, disukai
Konsisten
Punya sedikit musuh
KELEMAHAN:
Keras kepala
Tidak terlibat
Menunda-nunda
Tidak antusias
Susah digerakkan
Terlalu tenang
Sembrono
Kurang tuntas
Tidak suka perubahan
Membenci konflik
DAMAI DI PEKERJAAN
Cakap dan matang
Punya kemampuan administratif
Menghindari konflik
Menemukan cara yang mudah
Damai dan mudah sepakat
Menjadi penengah masalah
Baik di bawah tekanan
CIRI-CIRI LAINNYA
Ramah dan terbuka
Dapat berbasa-basi namun tetap fokus dalam berbicara
Tidak malu dalam meminta bantuan
Pendengar yang baik,namun tidak mudah terbawa
Cenderung pasif
Senang berpakaian casual/biasa
CARA PENDEKATAN
Berikan pendekatan yang hangat
Mulailah pembicaraan dengan pendekatan sebagai keluarga/sahabat
Berikan fakta dan data jika ia membutuhkan saran
Bersikap penuh perhatian dan sopan sepanjang interaksi
Ajukan pertanyaan agar ia lebih aktif dan fokus
Orientasi pada keramahan
PLEGMATIS YANG DAMAI
Keinginan: menghindari konflik, memelihara perdamaian
Kebutuhan emosional: kedamaian dan relaksasi, perhatian, pujian, harga diri, motivasi penuh kasih, keberartian
Senang dengan orang yang: mau mengambil keputusan untuk ia, mau mengakui kekuatan-kekuatannya, tidak mengabaikannya, mau menghargainya
Tidak senang dengan orang yang: terlalu memaksa, terlalu berisik & terlalu banyak berharap kepadanya
SANGUINIS POPULER
KEKUATAN:
mencintai orang lain
mudah berteman
menyenangkan
mudah menemukan pekerjaan
punya selera humor yang baik
mempesona orang lain untuk bekerja
kreatif dan warna warni
berkembang dalam kegiatan
kemampuan menjual yang alami
pembawa cerita yang menawan
KELEMAHAN:
Termotivasi oleh emosi
tak menyukai jadwal
Tidak bisa mengatakan tidak
membuat alasan
mudah bosan
kehilangan jejak waktu
menangani terlalu banyak
perhatiannya mudah teralihkan
tidak punya fokus
berbicara terlalu banyak
POPULER DI TEMPAT KERJA
Sukarelawan untuk tugas
Tampak hebat di permukaan
Punya energi dan antusiasme
Mengilhami orang lain untuk ikut
Memikirkan kegiatan baru
Kreatif dan inovatif
Mulai dengan cara cemerlang
Mempesona orang lain untuk bekerja
CIRI-CIRI LAINNYA
Ramah dan terbuka
Bicara dengan banyak "bunga-bunga" dan panjang lebar
Berinisiatif untuk mendekati dan bertanya tentang semua hal
Menyenangi basa-basi dan pujian
Humoris dan ekspresif
Senang berpakaian cerah/warna warni
CARA PENDEKATAN
Bicara basa-basi, namun jangan berlebihan
awali dengan pendekatan hobi/passion
Berikan pendekatan yang pribadi (personalized)
Tunjukkan perhatian pada saat ia berbicara
Tunjukkan perhatian pada saat ia berbicara
setujui dan puji beberapa pendapatnya
fokus pada pembinaan hubungan
Orientasi pada keramahan
SANGUINIS YANG POPULER
Kekuatan Kunci: bisa bicara apa saja, kapan saja, mana saja dengan atau tanpa informasi. Punya kepribadian yang bergairah, optimisme, rasa humor, kemampuan bercerita, menyukai orang lain
Kelemahan kunci: tidak terorganisasi, tidak bisa mengingat perincian atau nama, membesar-besarkan, tak serius tentang apa pun, mempercayakan pada orang lain untuk melakukan pekerjaan, terlalu mudah ditipu & kekanak2an
Meyers-Briggs Type Indicator
Tipe Kepribadian
introvert
extrovert
intuitive
informasi terkait detil fakta yang dialami
Sensory
Informasi terkait kemungkinan di masa yang akan datang
Feeling
Thinking
Judging
melalui perencanaan yang matang, kehidupan teratur
Perceiving
spontanitas, fleksibel
Peraturan Terkait Kepegawaian:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
PMK 190 tahun 2019 tentang KEKP
Perdirjen Pajak Nomor 22 tahun 2019 tentang KEKP
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PNS wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PNS dilarang:
a. menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
PMK 190 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu
Dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada:
a. nilai-nilai; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.
Nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. nilai dasar Aparatur Sipil Negara; dan
b. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerin tahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
J. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
1. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja Pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsipprinsip moral;
b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi;
c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan
e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, seperti:
a. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
b. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
c. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
d. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
e. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
f. menggunakan media sosial dengan bijak;
g. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
h. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
i. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
J. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
k. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
1. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi;
m. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
n. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
o. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
p. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti:
a. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;
b. bekerja sesua1 standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
c. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
d. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
e. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
f. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
g. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
h. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
i. bersikap dan bertutur kata secara sopan;
J. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik ( e-maiij serta media komunikasi lainnya;
k. menJaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
1. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
m. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
n. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
o. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan
p. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, seperti:
a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
b. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
c. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
d. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
Kade Etik dan Ko de Perilaku N ilai Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, seperti:
a. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
b. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
c. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
d. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
e. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
f. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, seperti:
a. terbuka terhadap usulan perbaikan;
b. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
c. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/ atau layanan yang terbaik;
d. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
e. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
f. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, seluruh pimpinan unit Eselon I harus:
a. memberdayakan Unit Kepatuhan Internal;
b. berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;
c. membangun koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat a tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan
d. menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya.
Setiap atasan langsung Terlapor yang mengetahui adanya dugaan terjadinya Pelanggaran Kade Etik dan Kade Perilaku harus melakukan penelitian atas Temuan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapar. Dalam melakukan penelitian atasan langsung Pegawai harus melakukan langkah sebagai berikut:
a. melakukan penelitian terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pelapor secara mandiri dan dapat didampingi aleh Unit Kepatuhan Internal, dalam hal diperlukan;
b. meminta keterangan dan tanggapan, termasuk pembelaan diri dari Terlapar disertai dengan bukti atas dugaan Pelanggaran; dan
c. apabila berdasarkan hasil penelitian atasan langsung Terlapor diketahui adanya dugaan terjadinya Pelanggaran atas ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan langsung memprases pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal penelitian atas dugaan Pelanggaran Kade Etik dan Kade Perilaku tidak didukung dengan bukti yang memadai, atasan langsung Pegawai harus menghentikan penelitian.
Penetapan Majelis untuk memeriksa para Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Mahir, Pejabat Fungsional Keterampilan Terampil, Pejabat Fungsional Keterampilan Pemula, dan pejabat lain yang berkedudukan setara, dilakukan oleh Pejabat Administrator untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Budaya organisasi
merupakan sesuatu kekuatan sosial yang tidak tampak, yang dapat menggerakkan orang-orang dalam suatu organisasi untuk melakukan aktivitas kerja. Tiap orang dalam organisasi tersebut wajib untuk mempelajari budaya organisasi yang berlaku.
Faktor yang mempengaruhi Tumbuhnya Budaya Organisasi antara lain:
1. Kepemimpinan
Kepemimpinan turut menentukan arah organisasi karena ia merupakan suatu usaha dengan menggunakan pengaruh untuk memotivasi individu untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Motivasi
Motivasi kerja dapat menggerakkan pegawai untuk bekerja dengan memberikan yang terbaik.
3. Komunikasi
Dengan komunikasi yang baik, perbedaan budaya yang dibawa masing-masing individu yang berbeda latar belakang akan mengalami integrasi persamaan tujuan organisasi.
PER-22 tahun 2019
1) menghormati dan menghargai latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, status pernikahan,umur atau kondisi kecacatan;
2) bekerja sesuai SOP dan kewenangan jabatan;
3) disiplin dalam pemanfaatan waktu bekerja;
4) berupaya memberikan layanan tepat waktu, cepat, dan transparan;
5) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
6) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra pegawai dan/atau organisasi.
Strategic MindSet
A7-Day Plan To Identify What Matters and Create A Strategy That Works
Thibaut Meurise
Day 1 Planning Our Year
Day 2 Make The Dominos Falls : build momentum, paradigm shift
Day 3 Planning Your 90 Days
Day 4 Being Strategic During Your Plan : do the right things
Day 5 Asking Yourself Smart Questions: how, what if, who
Day 6 Applying What You Learn With Maximum Effectiveness: applying it the right way, Five learning mistakes most people make: a) overlearning b) analysis paralysis,c) illusion of competence,d) shiny object syndrome, e) and poor planning skills.
Day 7 Managing your energy well : Using peak time effectively
SWOT
by Dr. Edward de Bono
PSHIKOLOGY MANIPULATION OF THE TOXIC ONE
PLAYING VICTIM
When he makes a trouble, he will blame others and make situation in order that he sawn as a victim
GUILT TRIPPING
said repeatly his sacrifice he had done so that the other feels guilty
LOVE BOMBING
said and behave sweetly to take simpathy
TRIANGULATION
involves the other peoples at the problem, and influences peoples to hate