HUMAN RESOURCES MANAGEMENT

TYPES OF PERSONALITY

HIPPOCRATES (460-370 SM)

Hippocrates suggests that there are four fundamental personality types, sanguine (pleasure-‐seeking and sociable), choleric (ambitious and leader-‐like), melancholic (analytical and literal), and phlegmatic (relaxed and thoughtful). We all have qualities from all 4 temperaments. 

4 TIPE KEPRIBADIAN


KOLERIS KUAT

KEKUATAN:


KELEMAHAN:


CARA PENDEKATAN



KUAT DI PEKERJAAN:


CIRI-CIRI LAINNYA

CARA PENDEKATAN

KOLERIS YANG KUAT


KOLERIS YANG KUAT

MELANKOLIS SEMPURNA

KELEMAHAN:

SEMPURNA DI PEKERJAAN

CIRI-CIRI LAIN

CARA PENDEKATAN

PHLEGMATIS DAMAI

KEKUATAN:

KELEMAHAN:

DAMAI DI PEKERJAAN

CIRI-CIRI LAINNYA

CARA PENDEKATAN

PLEGMATIS YANG DAMAI

SANGUINIS POPULER

KEKUATAN:

KELEMAHAN:

POPULER DI TEMPAT KERJA

CIRI-CIRI LAINNYA

CARA PENDEKATAN


SANGUINIS YANG POPULER

Kekuatan Kunci: bisa bicara apa saja, kapan saja, mana saja dengan atau tanpa informasi. Punya kepribadian yang bergairah, optimisme, rasa humor, kemampuan bercerita, menyukai orang lain


Kelemahan kunci: tidak terorganisasi, tidak bisa mengingat perincian atau nama, membesar-besarkan, tak serius tentang apa pun, mempercayakan pada orang lain untuk melakukan pekerjaan, terlalu mudah ditipu & kekanak2an


Meyers-Briggs Type Indicator

Tipe Kepribadian

introvert

extrovert

intuitive

informasi terkait detil fakta yang dialami

Sensory

Informasi terkait kemungkinan di masa yang akan datang

Feeling

Thinking

Judging

melalui perencanaan yang matang, kehidupan teratur

Perceiving

spontanitas, fleksibel

Peraturan Terkait Kepegawaian:

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PNS wajib: 

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; 

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib: 

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; 

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan; 

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; 

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan 

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 


PNS dilarang: 

a. menyalahgunakanwewenang; 

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; 

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; 

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. 



PMK 190 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu

Dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada: 

a. nilai-nilai; dan 

b. Kode Etik dan Kode Perilaku. 

Nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: 

a. nilai dasar Aparatur Sipil Negara; dan 

b. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. 

Nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. memegang teguh ideologi Pancasila; 

b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerin tahan yang sah; 

c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; 

d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; 

e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; 

f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; 

g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur

h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; 

i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; 

J. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; 

k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; 

1. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; 

m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja Pegawai; 

n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan 

o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. 


Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: 

a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsipprinsip moral; 

b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; 

c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; 

d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan 

e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.


Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, seperti: 

a. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; 

b. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi; 

c. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil; 

d. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; 

e. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah; 

f. menggunakan media sosial dengan bijak; 

g. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku; 

h. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku; 

i. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi; 

J. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan; 

k. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja; 

1. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi; 

m. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan; 

n. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai; 

o. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan 

p. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin. 


Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti: 

a. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; 

b. bekerja sesua1 standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan; 

c. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas; 

d. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai; 

e. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan; 

f. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia; 

g. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja; 

h. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya; 

i. bersikap dan bertutur kata secara sopan; 

J. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik ( e-maiij serta media komunikasi lainnya; 

k. menJaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan; 

1. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku; 

m. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas; 

n. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan; 

o. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan 

p. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka. 


Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, seperti: 

a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia; 

b. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan; 

c. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; 

d. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas; 


Kade Etik dan Ko de Perilaku N ilai Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, seperti: 

a. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan; 

b. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; 

c. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan; 

d. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan; 

e. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan 

f. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.


Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, seperti: 

a. terbuka terhadap usulan perbaikan; 

b. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; 

c. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/ atau layanan yang terbaik; 

d. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 

e. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan 

f. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 


Untuk mencegah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, seluruh pimpinan unit Eselon I harus: 

a. memberdayakan Unit Kepatuhan Internal; 

b. berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal; 

c. membangun koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat a tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan 

d. menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya. 

Setiap atasan langsung Terlapor yang mengetahui adanya dugaan terjadinya Pelanggaran Kade Etik dan Kade Perilaku harus melakukan penelitian atas Temuan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapar. Dalam melakukan penelitian atasan langsung Pegawai harus melakukan langkah sebagai berikut: 

a. melakukan penelitian terhadap dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pelapor secara mandiri dan dapat didampingi aleh Unit Kepatuhan Internal, dalam hal diperlukan; 

b. meminta keterangan dan tanggapan, termasuk pembelaan diri dari Terlapar disertai dengan bukti atas dugaan Pelanggaran; dan 

c. apabila berdasarkan hasil penelitian atasan langsung Terlapor diketahui adanya dugaan terjadinya Pelanggaran atas ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan langsung memprases pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam hal penelitian atas dugaan Pelanggaran Kade Etik dan Kade Perilaku tidak didukung dengan bukti yang memadai, atasan langsung Pegawai harus menghentikan penelitian.  

Penetapan Majelis untuk memeriksa para Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Mahir, Pejabat Fungsional Keterampilan Terampil, Pejabat Fungsional Keterampilan Pemula, dan pejabat lain yang berkedudukan setara, dilakukan oleh Pejabat Administrator untuk dan atas nama Menteri Keuangan. 



Budaya organisasi 

merupakan sesuatu kekuatan sosial yang tidak tampak, yang dapat menggerakkan orang-orang dalam suatu organisasi untuk melakukan aktivitas kerja. Tiap orang dalam organisasi tersebut wajib untuk mempelajari budaya organisasi yang berlaku.

Faktor yang mempengaruhi Tumbuhnya Budaya Organisasi antara lain:

1. Kepemimpinan 

Kepemimpinan turut menentukan arah organisasi karena ia merupakan suatu usaha dengan menggunakan pengaruh untuk memotivasi individu untuk mencapai tujuan tertentu.

2. Motivasi

Motivasi kerja dapat menggerakkan pegawai untuk bekerja dengan memberikan yang terbaik. 

3. Komunikasi

Dengan komunikasi yang baik, perbedaan budaya yang dibawa masing-masing individu yang berbeda latar belakang akan mengalami integrasi persamaan tujuan organisasi. 

PER-22 tahun 2019

1) menghormati dan menghargai latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, status pernikahan,umur atau kondisi kecacatan; 

2) bekerja sesuai SOP dan kewenangan jabatan; 

3) disiplin dalam pemanfaatan waktu bekerja; 

4) berupaya memberikan layanan tepat waktu, cepat, dan transparan; 

5) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; 

6) tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra pegawai dan/atau organisasi. 

Strategic MindSet

A7-Day Plan To Identify What Matters and Create A Strategy That Works

Thibaut Meurise

Day 1 Planning Our Year

Day 2 Make The Dominos Falls : build momentum, paradigm shift

Day 3 Planning Your 90 Days

Day 4 Being Strategic During Your Plan : do the right things

Day 5 Asking Yourself Smart Questions: how, what if, who

Day 6 Applying What You Learn With Maximum Effectiveness: applying it the right way, Five learning mistakes most people make: a) overlearning b) analysis paralysis,c) illusion of competence,d) shiny object syndrome, e) and poor planning skills.

Day 7 Managing your energy well : Using peak time effectively

SWOT

by Dr. Edward de Bono 

PSHIKOLOGY MANIPULATION OF THE TOXIC ONE

PLAYING VICTIM

When he makes a trouble, he will blame others and make situation in order that he sawn as a victim

GUILT TRIPPING

said repeatly his sacrifice he had done so that the other feels guilty 

LOVE BOMBING

said and behave sweetly to take simpathy

TRIANGULATION

involves the other peoples at the problem, and influences peoples to hate