PMK 15 TAHUN 2025
Mengingat:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
UU KUP
UU No 12 tahun 1985 std UU No 12 tahun 1994 tentang PBB
UU Nomor 39 tahun 2008 std UU No 61 tahun 2024 tentang Kementerian Negara
PP 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
PP 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
PMK 124 tahun 2024 tentang OTK Kementerian Keuangan
Tipe pemeriksaan:
a. Pemeriksaan lengkap
b. Pemeriksaan terfokus
c. Pemeriksaan spesifik
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Bea Meterai;
e. Pajak Bumi dan Bangunan;
f. Pajak Penjualan;
g. Pajak Karbon; dan
h. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
d. Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
e. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
f. Wajib Pajak melakukan perubahan metode Pembukuan;
g. Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
h. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
i. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
j. Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
k. pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
l. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
m. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
n. terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang berdasarkan data,
keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan
hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak
Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
a. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
c. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak,
yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana.
Standar Pemeriksaan meliputi:
a. standar umum Pemeriksaan;
b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c. standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
Standar umum Pemeriksaan merupakan standar umum bagi Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal
persyaratan sebagai berikut:
a. mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak; dan
b. memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak.
Standar pelaksanaan Pemeriksaan minimal sebagai berikut:
a. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan;
b. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan;
c. mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; dan
e. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan
Standar pelaporan hasil Pemeriksaan minimal sebagai berikut:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan; dan
b. Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi:
a. jangka waktu pengujian; dan
b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
(2) Jangka waktu pengujian paling lama:
a. 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
b. 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
c. 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), Pemeriksaan Spesifik terkait kriteria Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
a. jangka waktu pengujian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Jangka waktu pengujian yang terkait dengan:
a. Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau
b. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus memenuhi kewajiban:
a. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan; dan
e. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban:
a. memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai:
1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
2. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan