NPWP 16 DIGIT
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136/2023), penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk Indonesia, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli 2024.
Untuk memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; dan
4. Melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) PMK-136/2023 terkait perpanjangan batas waktu penyesuaian sistem administrasi bagi Pihak Lain.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pengaturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU sejak tanggal 1 Juli 2024
a. pengaturan tanggal mulai berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan NITKU dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain.
b. jenis layanan administrasi yang sudah dapat menggunakan NPWP 16 Digit dan NITKU sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain meliputi:
1) pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
2) akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
3) informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
4) penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
5) penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
6) penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
7) pengajuan keberatan (e-Objection).
c. Jenis dan penjelasan layanan tersebut serta penambahan layanan yang dapat menggunakan NPWP 16 (enam belas) Digit dan NITKU akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.
d. layanan administrasi selain pada butir 2) dan butir 3) dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) Digit.
2. Perpanjangan waktu bagi pihak lain untuk menyesuaikan sistem administrasinya Pengaturan terkait batas waktu penyesuaian layanan administrasi Pihak Lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi Wajib Pajak baru yang memperoleh NPWP dengan mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan Setelah berlakunya PER-6/PJ/2024, bagi Wajib Pajak baru diberikan:
3 a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit;
b. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit; dan/atau
c. bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 (enam belas) digit yang merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat, serta diberikan NITKU.