CONFISCATION (NOTICE OF SEIZURE)

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.

Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.

Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan.

Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar-wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat. 

Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:

a. meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan; atau

b. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.

Pejabat yang diminta bantuan  memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.

Surat perintah melaksanakan Penyitaan s  paling sedikit memuat: 

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;

c. tanggal pemberitahuan Surat Paksa;

d. nama Jurusita Pajak; dan

e. perintah untuk melaksanakan Penyitaan.

Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:

Berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:

a. mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan

b. menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi.

Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. Berita acara pelaksanaan sita yang dibuat tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/ atau Barang tidak bergerak yang disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum.

Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan juga kepada instansi tempat. kepemilikan Barang dimaksud terdaftar termasuk kepada:

Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan juga kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.

Penyitaan tambahan dapat dilaksariakan untuk:

a. nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau

b. hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Objek Sita meliputi:

a. Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan

b. Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Pemisahan harta merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilakukan Penyitaan meliputi:

a. Barang bergerak; dan

b. Barang tidak bergerak.

Barang bergerak dapat berupa:

a. uang tunai termasuk mata uang asing dan uang

elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;

b. logam mulia, perhiasan emas, permata, dan seJenisnya;

c. harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

d. harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;

e. surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;

f. surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;

g. piutang;

h. penyertaan modal pada perusahaan lain;

1. kendaraan bermotor;

J. yacht; dan

k. pesawat terbang.

Barang tidak bergerak :

1. tanah dan/atau bangunan; dan

2. kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.

Keadaan tertentu mencakup: ·

a. Jurusita Pajak tidak menjumpai Barang bergerak yang dapat dijadikan Objek Sita; atau

b. Barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan Utang Pajaknya.

Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya.

Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan

diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.

Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.

Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa:

a. risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan

b. jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.

Tempat lain meliputi:

a. Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;

b. kantor pegadaian;

c. kantor pos;

d. kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;

e. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan

f. tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

PENCABUTAN

Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:

Kondisi tertentu meliputi:

Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:

a. milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta;

b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan

c. Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.

Terhadap pelaksanaan pencabutan sita, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.

Pencabutan sita dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang .diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.