TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan MK dalam Pengujian Undang-undang
Mahkamah Agung
Judicial Review Dalam Politik HUkum Indonesia
Objek Pengujian Pengaturan Perundang-undangan
Pengujian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
Pengujian Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah
WEWENANG MK:
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945;
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945;
memutuskan pembubaran partai politik;
memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
asas peradilan MK:
Ius Curia Novit, hakim tidak menolak perkara
Persidangan terbuka untuk umum;
Independen dan imparsial;
Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan murah;
Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem);
Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan;
Praduga keabsahan (praesumptio iustae causa)
UU TERKAIT MK:
UU 48/2009 Kekuasaan Kehakiman;
UU 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
UU 32/2004 std UU 12/2008 Pemerintah Daerah
UU 22/2007 Pemilu
UU 2/2008 Parpol
UU 42/2008 Pilpres
UU 17/2014 MD3
UU 8/2012 Pileg
PERSIDANGAN MK:
Pemeriksaan pendahuluan;
Pemeriksaan persidangan;
Rapat Permusyawaratan Haim;
Pengucapan putusan
Negara mana yang pertama kali menerapkan praktik pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar Amerika Serikat
Lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah.... MK dan MA
kewenangan yang dimiliki MK Pengujian UU terhadap UUD 1945
Siapa yang memiiki legal standing sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Perorangan warga negara Indonesia sebagai calon anggota DPD RI
MK dapat memutus Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum bila sebelumnya terdapat. Pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres melanggar hukum
apakah PP 30 tahun 2024 dan Perpres 50 tahun 2024 dapat diajukan uji materiil kepada MA terkait UU Nomor 32 tahun 2009?
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 : Menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lainnya yang diatur undang-undang.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung: Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-undang. Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang/Perppu
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan kasus di atas terhadap PP 30 tahun 2024 dan Perpres 50 tahun 2024 dapat dilakukan uji materi terhadap UU Nomor 32 tahun 2009, karena hal-hal sebagai berikut:
a. Kedudukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden berada di bawah Undang-Undang;
b. Sesuai asas Lex superio derogate legi inferiori, bahwa peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
c. Lembaga yang berwenang menguji peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang adalah Mahkamah Agung.