AEOI
Account Representative KPP A meminta data dan informasi terkait perpajakan di Negara Hongkong kepada Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional pada Direktorat Perpajakan Internasional. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan EOI request tersebut?
• Permintaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound EOIR) dapat diteruskan dengan syarat telah memenuhi kriteria-kriteria EOIR berdasarkan standar internasional. Kriteria-kriteria EOIR tersebut adalah sebagai berikut:
exhausted, yaitu telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di dalam negeri, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit di lingkungan DJP antara lain dengan telah mencari informasi pada sistem informasi yang dimiliki DJP, melalui internet dan/atau media sosial, telah mengirimkan SP2DK bagi Account Representative, telah melakukan visit, telah membuat Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) bagi Pemeriksa Pajak, namun informasi yang dibutuhkan masih belum diperoleh;
didasari atas kecurigaan (suspicion) dan dugaan (allegation) yang memadai, yaitu adanya keyakinan yang memadai bahwa wajib pajak telah melakukan penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk tax treaty abuse atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar;
foreseeably relevant, yaitu informasi yang diminta tidak spekulatif (harus relevan dengan kebutuhan terkait kasus dan permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi), tidak boleh fishing expedition, dan memiliki nexus (adanya hubungan yang jelas antara informasi yang diminta dengan fakta, kondisi, dan asumsi yang menjadi latar belakang atas allegation atau tuduhan bahwa wajib pajak telah melakukan penghindaran atau pengelakan pajak).
Sebagai contoh, salah satu KPP mengirimkan usulan EOIR yang isinya permintaan informasi terkait daftar harta yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tersebut kepada otoritas pajak Hongkong. Hal ini tidak boleh dilakukan karena termasuk fishing expedition;
adanya hal-hal yang mendasari keyakinan bahwa informasi yang diminta berada di negara atau yurisdiksi mitra;
tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau keahlian; dan
tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
• Permintaan Outbound EOIR yang telah memenuhi kriteria tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Account Representative (AR) KPP mendapat data pemicu berupa rekening keuangan Wajib Pajak yang bersumber dari AEOI.
Kemana KPP dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi sehubungan data pemicu tersebut?
Kemudian, sehubungan dengan perbaikan/update data nama lembaga keuangan pada Data Pemicu hasil Inbound AEOI, bagaimana mekanisme bagi AR yang telah menindaklanjuti data pemicu tersebut sebelum tanggal 26 Agustus 2021?
• AR dapat mengajukan permintaan klarifikasi ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran II huruf G SE-30/PJ/2019.
• Dalam hal AR telah menindaklanjuti data pemicu sebelum tanggal 26 Agustus 2021, AR tetap harus melakukan klarifikasi data pemicu ke DIP untuk mengetahui apakah data pemicu yang ditindaklanjuti sebelumnya sudah sesuai dengan informasi yang ditransmisikan Competent Authority (CA) Negara Mitra/Yurisdiksi Mitra.
• Apabila terdapat perbedaan nama lembaga keuangan maka AR perlu melakukan konfirmasi kembali kepada Wajib Pajak sesuai data pemicu hasil klarifikasi.
SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan
Atas data pemicu yang bersumber dari AEOI, KPP telah melakukan klarifikasi kepada Direktur DIP dan telah menerbitkan SP2DK kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak menolak mengakui informasi keuangan data pemicu tersebut.
Apa tindak lanjut yang dapat KPP lakukan untuk memperoleh dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat informasi keuangan pada data pemicu tersebut?
• KPP dapat melakukan berbagai upaya pencarian informasi dari dalam negeri untuk memenuhi kriteria exhausted, seperti mencari melalui basis data (database) DJP, basis data eksternal (mis: ORBIS, ORIANA), SP2DK kepada WP, situs daring pemerintah/swasta, dan penelusuran lainnya di internet.
• Apabila setelah berbagai upaya pencarian informasi dari dalam negeri tersebut, dokumen pendukung belum dapat diperoleh, KPP dapat mengajukan usulan pertukaran informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional dengan mengacu pada ketentuan pertukaran informasi berdasarkan permintaan yang berlaku.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Bagaimana format naskah dinas untuk mengajukan usulan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR)?
Format usulan EOIR kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat dilihat pada Lampiran A SE-09/PJ/2018.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh CA Negara Mitra ata Yurisdiksi Mitra untuk menjawab permintaan EOIR?
Standar waktu bagi CA Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menjawab permintaan EOIR adalah 90 hari kalender.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Wajib Pajak mendapatkan notifikasi “tidak diijinkan” atau error lainnya saat melakukan unggah file EOI domestik.
Apa langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti aduan tersebut?
Wajib Pajak dapat melakukan korespondensi via email ke eoidomestik@pajak.go.id dan eoi@pajak.go.id untuk mendapatkan bantuan pembuatan file yang benar.
KPP mendapatkan data pemicu Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk WP OP High Wealth Individual (HWI).
Data pemicu tersebut menunjukkan adanya penghasilan bunga, dividen, dan penjualan.
Apakah nilai penjualan dalam data pemicu tersebut merupakan rekap penjualan aset keuangan selama 1 tahun? Apakah dalam data AEOI juga memuat data pembelian aset keuangan?
Berdasarkan PMK-70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK-19/PMK.03/2018 Lampiran I huruf C angka 1 poin e, penghasilan yang terkait dengan rekening kustodian berupa:
jumlah bruto bunga, dividen, dan penghasilan lain yang dihasilkan dari aset yang berada dalam Rekening Keuangan, yang dibayarkan atau yang dikreditkan ke Rekening Keuangan tersebut (atau yang terkait dengan Rekening Keuangan dimaksud) selama tahun kalender; dan
jumlah penjualan bruto (gross proceeds) yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) aset keuangan yang dibayarkan atau dikreditkan ke Rekening Keuangan selama tahun kalender, dalam hal lembaga keuangan pelapornya bertindak sebagai kustodian, pialang (broker), nominee, atau agen dari pemegang Rekening Keuangan.
Sesuai dengan standar AEOI, tidak ada data pembelian.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018
PT X (WP KPP ABC) mempunyai kepemilikan saham sebesar 99% atas PT Y (WP KPP ABC). PT Y mempunyai kepemilikan saham 100% atas Z Pte. Ltd. (terdaftar di Singapura).
Pada tahun 2017, sesuai data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT X menjual barang ke Z Pte. Ltd. sebanyak 10 unit.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Konsolidasi PT Y dan Z Pte. Ltd. diketahui bahwa PT Y dan Z Pte. Ltd. melakukan pembelian ke PT X sebanyak 50 unit, dengan rincian =
• pembelian oleh PT Y ke PT X 30 unit
• pembelian oleh Z Pte. Ltd. ke PT X 20 unit.
Berarti ada selisih antara PEB yg dilaporkan PT X sehubungan penjualan ke Z Pte. Ltd. sebanyak 10 unit.
Selain itu, menurut Laporan Keuangan Konsolidasi PT Y dan Z Pte. Ltd. disebutkan bahwa bidang usaha Z Pte. Ltd. adalah distributor tunggal dari PT Y utk penjualan ke Luar Negeri.
Bisakah KPP ABC meminta data kepada Competent Authority (CA) Singapura terkait pembelian yang di laporkan Z Pte. Ltd? Alasan yang mendasari adalah:
1. Terdapat selisih antara pembelian yang diakui dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT Y dan Z Pte. Ltd. dgn PEB oleh PT. X.
2. Z Pte. Ltd. adalah indirect subsidiary dari PT X, dan Z Pte. Ltd. mengakui bahwa seluruh pembelian hanya dari PT X.
Sebelum Account Representative (AR) KPP ABC tempat PT X terdaftar melakukan permintaan data terhadap Competent Authority (CA) Singapura terkait kasus tersebut, AR harus memaksimalkan upaya pencarian informasi dari dalam negeri dalam rangka memenuhi kriteria exhausted.
Salah satunya adalah dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada PT X dan PT Y atas transaksi tersebut. Informasi yang ada dalam Laporan Keuangan Konsolidasi cukup kuat untuk dijadikan dasar klarifikasi tersebut.
Jika PT X atau PT Y tidak memberikan informasi yang cukup, baru AR tersebut dapat mengajukan pertukaran informasi dengan CA Singapura melalui Direktorat Perpajakan Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional