AEOI

Account Representative KPP A meminta data dan informasi terkait perpajakan di Negara Hongkong kepada Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional pada Direktorat Perpajakan Internasional. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan EOI request tersebut?

• Permintaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound EOIR) dapat diteruskan dengan syarat telah memenuhi kriteria-kriteria EOIR berdasarkan standar internasional. Kriteria-kriteria EOIR tersebut adalah sebagai berikut:

• Permintaan Outbound EOIR yang telah memenuhi kriteria tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018.
 

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

 

 

• AR dapat mengajukan permintaan klarifikasi ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran II huruf G SE-30/PJ/2019.

• Dalam hal AR telah menindaklanjuti data pemicu sebelum tanggal 26 Agustus 2021, AR tetap harus melakukan klarifikasi data pemicu ke DIP untuk mengetahui apakah data pemicu yang ditindaklanjuti sebelumnya sudah sesuai dengan informasi yang ditransmisikan Competent Authority (CA) Negara Mitra/Yurisdiksi Mitra.

• Apabila terdapat perbedaan nama lembaga keuangan maka AR perlu melakukan konfirmasi kembali kepada Wajib Pajak sesuai data pemicu hasil klarifikasi.

SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan

 

 

• KPP dapat melakukan berbagai upaya pencarian informasi dari dalam negeri untuk memenuhi kriteria exhausted, seperti mencari melalui basis data (database) DJP, basis data eksternal (mis: ORBIS, ORIANA), SP2DK kepada WP, situs daring pemerintah/swasta, dan penelusuran lainnya di internet.

• Apabila setelah berbagai upaya pencarian informasi dari dalam negeri tersebut, dokumen pendukung belum dapat diperoleh, KPP dapat mengajukan usulan pertukaran informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional dengan mengacu pada ketentuan pertukaran informasi berdasarkan permintaan yang berlaku.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

 

 

Format usulan EOIR kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat dilihat pada Lampiran A SE-09/PJ/2018.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

 

 

Standar waktu bagi CA Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menjawab permintaan EOIR adalah 90 hari kalender.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

 

 

Wajib Pajak dapat melakukan korespondensi via email ke eoidomestik@pajak.go.id dan eoi@pajak.go.id untuk mendapatkan bantuan pembuatan file yang benar.

 

 

 

Berdasarkan PMK-70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK-19/PMK.03/2018 Lampiran I huruf C angka 1 poin e, penghasilan yang terkait dengan rekening kustodian berupa:

Sesuai dengan standar AEOI, tidak ada data pembelian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018

 

 

Sebelum Account Representative (AR) KPP ABC tempat PT X terdaftar melakukan permintaan data terhadap Competent Authority (CA) Singapura terkait kasus tersebut, AR harus memaksimalkan upaya pencarian informasi dari dalam negeri dalam rangka memenuhi kriteria exhausted.

Salah satunya adalah dengan cara melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada PT X dan PT Y atas transaksi tersebut. Informasi yang ada dalam Laporan Keuangan Konsolidasi cukup kuat untuk dijadikan dasar klarifikasi tersebut.

Jika PT X atau PT Y tidak memberikan informasi yang cukup, baru AR tersebut dapat mengajukan pertukaran informasi dengan CA Singapura melalui Direktorat Perpajakan Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional