IZIN KUASA HUKUM
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018, Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018.
Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan kurang dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.
Formulir terkait Izin Kuasa Hukum:
Format Surat Permohonan IKH Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
Format Surat Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
Format Surat Pemohonan Perpanjangan IKH (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
Format Pakta Integritas pengajuan IKH (Lampiran V PER-01/PP/2018)
Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang IKH
Dasar Hukum:
SUMBER: https://setpp.kemenkeu.go.id/kuasahukum/Details/1