MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE
Pasal 27C UU KUP
Prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Prosedur persetujuan bersama dapat diajukan oleh:
a. Wajib Pajak dalam negeri;
b. Direktur Jenderal Pajak;
c. pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda; atau
d. warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi.
Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; atau
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.
Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak:
a. melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama; atau
b. menggunakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan bersama. Surat keputusan tentang persetujuan bersama termasuk dasar pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) atau dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Mutual Agreement Procedure (MAP)
Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila yang bersangkutan merasa dibebani pemajakan berganda atau hal lain yang menyalahi perjanjian P3B?
• Atas tindakan yang diindikasikan melanggar P3B, walaupun sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di Undang-Undang Perpajakan domestik, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) melalui pejabat yang berwenang di negaranya.
• Pejabat yang berwenang tersebut melakukan pembahasan demi menghasilkan suatu persetujuan bersama pejabat yang berwenang Negara Mitra terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Model P3B
a. Pasal 25
Dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, PT ZTE diperiksa oleh KPP Madya Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat biaya pembelian barang kepada induk perusahaan yaitu ZTE co. di Jepang yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak. PT ZTE tidak menyetujui koreksi dalam pemeriksaan tersebut, apakah PT ZTE dapat mengajukan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada DJP terkait koreksi tersebut?
• PT ZTE tidak dapat mengajukan permintaan MAP kepada DJP terkait hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Pusat.
• Apabila PT ZTE tidak menyetujui hasil pemeriksaan, PT ZTE dapat mengajukan keberatan atau permohonan pembatalan atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
• Sebaliknya ZTE Co. dapat mengajukan permintaan MAP melalui otoritas perpajakan Jepang kepada DJP.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tantang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 25 dan
b. Pasal 36
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Model P3B
a. Pasal 25
Bagaimana tindak lanjut pelaksanaan Persetujuan Bersama dan bagaimana dampaknya terhadap SKP serta proses keberatan yang sedang berjalan.
Apabila Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan dan KEP Persetujuan Bersama dapat diterbitkan, maka tindak lanjutnya adalah sebagai berikut:
dalam hal SKP belum terbit dan belum diperiksa, maka WP melakukan pembetulan SPT
dalam hal SKP belum terbit namun dalam proses pemeriksaan, maka WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
dalam hal SKP sudah terbit namun belum diajukan keberatan, maka DJP melakukan pembetulan SKP secara jabatan
dalam hal keberatan atau proses pengurangan/pembatalan sedang berjalan, maka DJP menerbitkan KEP Keberatan atau Pengurangan/Pembatalan Sanksi sesuai Persetujuan Bersama dalam hal SK Keberatan telah terbit, maka DJP membetulkan SK Keberatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Model P3B:
a. Pasal 25
Apakah yang dimaksud dengan asumsi kritis (critical assumptions} dalam APA?
• Asumsi kritis merupakan salah satu kriteria dalam menentukan harga transfer yang terkait dengan situasi dan kondisi Wajib Pajak seperti ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis, transaksi, fungsi yang dilakukan, risiko yang diasumsikan, dan aktiva yang digunakan oleh para pihak yang bertransaksi, karakteristik transaksi, dan kondisi ekonomi makro yang mempengaruhi transaksi seperti industri, bisnis, dan lain-lain.
• Asumsi kritis sangat penting dalam mendukung posisi APA, perubahan di salah satu asumsi kritis dapat mengakibatkan revisi APA, atau bahkan terminasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer