HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Menurut Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyebutan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini berakibat terjadi perubahan penyebutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang semula Hak Kekayaan Intelektual menjadi
Kesan estetis merupakan penilaian Kekayaan Intelektual untuk Desain Industri
Daya pembeda adalah penilaian Kekayaan Intelektual untuk Merek
Organisasi Internasional terkait Kekayaan Intelektual adalah WIPO dan WTO. Dari kedua organisasi tersebut WIPO badan khusus PBB sedangkan WTO bukan
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun Prinsip Automatic Protection