HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Menurut Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penyebutan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini berakibat terjadi perubahan penyebutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang semula Hak Kekayaan Intelektual menjadi  

Kesan estetis merupakan penilaian Kekayaan Intelektual untuk  Desain Industri 

Daya pembeda adalah penilaian Kekayaan Intelektual untuk Merek 

Organisasi Internasional terkait Kekayaan Intelektual  adalah WIPO dan WTO. Dari kedua organisasi tersebut WIPO badan khusus PBB sedangkan WTO bukan 

Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun Prinsip Automatic Protection