METODE PENELITIAN HUKUM

Masalah atau Isu Hukum dalam Penelitian Hukum Doktrinal 

Dr. Utang Rosidin, SH, MH 

•Gijssels dan Van Hoecke ilmu hukum (jurisprudence) adalah suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak dan kewajiban

•Ilmu hukum bersifat preskriptif, mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sebagai konsekuensi preskriptifnya, ilmu hukum bersifat terapan, artinya menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hokum

•Gijssels dan Van Hoecke membagi ilmu hukum dalam tiga lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum


KRITERIA KEBENARAN

jika laur berpikir secara jelas terlihat konsistensi  suatu argumentasi, maka kesimpulan yang ditarik adalah benar

sesuatu yang dinyatakan sesuai dengan faktanya

apakah berfungsi atau memberi manfaat

•Meuwissen mendefinisikan dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalislis, mensistimatisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku atau hukum positif.

•M van Hoecke, dogmatik hukum adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari sudut pandang normative

•kegiatan ilmiah dogmatik hukum mencakup kegiatan menginventarisasi, menginterpretasi, mensistematisasi, dan mengevaluasi aturan-aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis

•Interpretasi aturan hukum adalah upaya menemukan makna dari aturan hukum itu, artinya mendistilasi atau menarik keluar dan menampilkannya ke permukaan kaidah hukum atau makna hukum yang tercantum atau tersembunyi di dalam aturan hukum yang bersangkutan.

•Interpretasi secara hermeneutikal (dilakukan dengan jalan berdasarkan pemahaman tata bahasa atau kebahasaan (gramatikal), yakni berdasarkan makna kata dalam konteks kalimatnya, aturan hukum tersebut dipahami dalam konteks latar belakang sejarah pembentukannya (historikal) yang menentukan isi aturan hukum positif itu (untuk menemukan ratio legis-nya) serta dalam konteks hubungannya dengan aturan-aturan hukum positif yang lainnya (sistematikal), dan secara kontekstual merujuk pada faktor-faktor kenyataan kemasyarakatan dan kenyataan ekonomi (sosiologikal) dengan mengacu pandangan hidup, keagamaan, serta nilai-nilai kultural dan kemanusiaan yang fundamental (filosofikal) dalam proyeksi ke masa depan (futurologikal)

•Menurut Bruggink ada dua jenis teori hukum, yaitu teori hukum yang lebih awal keberadaannya disebut teori hukum empirik dan teori hukum yang muncul kemudian disebut teori hukum kontemplatif

•Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena Filsafat Hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hokum

•Theo Huijbers mendefinisikan filsafat hukum sebagai pengetahuan metodis dan sistematis, yang melalui jalan refleksi hendak menangkap makna yang hakiki dari hukum.

•Penelitian hukum selalu dimulai dengan identifikasi masalah atau isu hukum (legal issues; legal problems). Identifikasi masalah atau isu hukum berfungsi menentukan tujuan yang ingin dicapai oleh penelitian hukum yang dilakukan

•Masalah hukum makro berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, dan di lain pihak mendorong kemajuan masyarakat

•Masalah hukum mikro berkenaan dengan hubungan antar subyek hukum, yang penyelesaiannya dilakukan dengan penemuan hukum dan penerapan hukum secara kontekstual dengan mengacu tujuan yang mau dicapai dengan aturan hukum yang bersangkutan dalam kerangka tujuan hukum pada umumnya

•Penelitian dalam ruang lingkup dogmatik hukum, masalah/isu hukum mengenai ketentuan hukum yang didalamnya mengandung pengertian hukum berkaitan dengan fakta hukum yang dihadapi, sementara penelitian pada tataran teori hukum masalah/isu hukum harus mengandung konsep hukum

•Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktivitas hidup bermasyarakat secara tertib.

•Konsep-konsep hukum yang telah dikenal luas oleh masyarakat, misalnya Badan Hukum, Kadaluwarsa, Kekuasaan, Kewenangan, Kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual dan Pertanggungjawaban Pidana, sangat menunjang aktivitas dan transaksi sosial

•Perbedaan teori hukum dan dogmatik hokum, diantaranya adalah, Orientasi dogmatik hukum adalah hukum positif peraturan yang berlaku, yang sifatnya tertentu secara ratione loci. Sementara teori hukum merupakan meta-teori dogmatik hukum. Untuk dapat menganalisis, menginterpretasi dan menerapkan norma/kaidah hukum positif maka hal itu sangat bergantung pada penguasaan konsep-konsep yang digunakan di dalamnya

•Ajaran hukum menganalisis pengertian hukum dan konsep-konsep yang digunakan dalam hokum, seperti hak, hubungan hukum, asas hukum, milik, kontrak, hukuman, itikad baik, dan sebagainya.

•Hubungan hukum dan logika berkenaan dengan pertanyaan menyangkut sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum, apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya dan sebagainya.

•Metodologi hukum berkenaan dengan metode dari ilmu hukum (teoritis) dan juga metode pengembangan hukum (praktis) seperti perundang-undangan dan peradilan. Pada satu sisi merupakan filsafat ilmu dari ilmu hukum dan di sisi lain merupakan ajaran metode untuk praktik hukum, misalnya dalam rangka pembentukan hukum (perundang-undangan) dan penemuan hukum (ajaran interpretasi)

•Analisis hukum sebagai bidang tugas teori hukum terutama tentang konsep-konsep yang dapat ditemukan dalam dogmatik hukum. Kekhasan analisis hukum sebagai bidang tugas teori hukum dalam rangka analisis konsep-konsep hukum dibanding dengan dogmatik hukum ialah penekanannya pada pendekatan interdisipliner dan irrelevansi relatif isi konkret dari suatu sistem hukum tertentu yang di dalamnya konsep yang dianalisis digunakan


Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang pernah dianut  dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenal sebagai aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalisme para ahli hukum. 

Kajian hukum doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran  suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut amar putusan guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.

Pembuktian dilakukan melalui suatu proses pembuktian (silogisme) deduksi, bertolak dari suatu proposisi umum  (premis mayor)  yang sudah tak terbantah kebenarannya (selft-evidence, given), yang harus dicari sumber-sumber formal dalam bentuk hukum perundang-undangan atau doktrin-doktrinnya. Hanya norma perundang-undangan atau doktrin  atau ajaran hukum saja, orang akan dipandang sah sebagai premis dasar in abstracto yang secara logis akan mensahkan kebenaran suatu simpulan akal yang akan difungsikan sebagai norma hukum yang in concreto, yang dipakai untuk menjawab, "apa hukumnya suatu perkara". 


Ilmu hukum di samping merupakan ilmu logika juga merupakan ilmu tentang keadilan, hal ini dikemukakan oleh Paul Scholten 

Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari Interpretasi Aturan Hukum 

Metode sistematisasi dengan memanfaatkan produk berbagai Ilmu Manusia lain untuk melaksanakan sistematisasi eksternal, disebut dengan metode Metode interdisipliner. 

Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum Makro 

Tugas Teori hukum yang berkenaan dengan pertanyaan menyangkut sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum, apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya, disebut dengan Hubungan hukum dan Logika 

PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM

Pendekatan komparatif (comparative approach) dilakukan dengan membandingkan undang-undang di suatu negara dengan undang-undang yang sama di negara lain untuk mendapatkan gambaran tentang konsistensi antara filosofi dan undang-undang di negara-negara tersebut. Hal ini berguna untuk penyingkapan latar belakang terjadinya ketentuan perundang-undangan di suatu negara, dan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam amandemen undang-undang terkait di negara lain.

Dalam comparative approach tersebut dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok yaitu:

1. Kelompok bidang tata hukum

a. Hukum publik: Hukum Tata Negara (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara), Hukum Pidana (materiili, formil)

b. Hukum Perdata materiil: Hukum Pribadi, Hukum Kekayaan (Hukum Benda, Hukum Perikatan)

c. Hukum Keluarga

d. Hukum Waris

2. Kelompok pengertian dasar sistem hukum

a. Subjek hukum (pribadi kodrati, pribadi hukum, pejabat atau tokoh)

b. Hak dan kewajiban

c. Peristiwa hukum

d. Hubungan hukum

e. Objek hukum 

Asas HUkum untuk menghindari tumpang tindih peraturan:

Asas perundang-undangan:

a)     Undang-undang tidak boleh berlaku surut sesuai Pasal 1 KHUP “ Tiada peristiwa yang dapat dipidana, kecuali atas dasar keuatan aturan peraturan perundang-undangan yang mendahulukan” atau Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenalli”.

b)     Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: “Lex Superior derogate legi inferiori”.

c)     Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat lumum “lex spesialis derogate legi generali”.

d)     Undang-undang yang diterbitkan terkini membatalkan undang-undang terdahulu “lex posterior derogate legi  priori”

e)     Undang-undang sebagai sarana mencapai kesejahteraan masyarakat dan indiviwu (Welvaarstaat)  


PENALARAN

•Penalaran adalah merupakan proses berpikir untuk mendapat pengetahuan, karena dalam penalaran mempunyai cirikhas yang berbeda, maka pengetahuan yang didapat adalah pengetahuan yang benar

•Ciri penalaran yang pertama adalah adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika. Suatu kegiatan berpikir bisa disebut logis ditinjau dari suatu logika tertentu dan mungkin tidak logis bila ditinjau dari sudut logika yang lain. Hal ini sering menimbulkan gejala apa yang disebut sebagai kekacauan penalaran yang disebabkan oleh tidak konsistennya dalam menggunakan pola berpikir tertentu.

•ciri yang kedua dari penalaran adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang menyandarkan diri kepada suatu analisis dan kerangka berpikir yang dipergunakan untuk analisis tersebut adalah logika penalaran yang bersangkutan


 Teori Norma Dasar, Hans Kelsen, kaidah hukum:

1)      Kaidah derogasi: bahwa setiap aturan hukum harus berasal dari aturan hukum yang lebih tinggi;

2)      Kaidah pengakuan (recognition), bahwa setiap kaidah hukum yang berlaku harus ada pengakuan dari yang berwenang menjalankan aturan tersebut maupun pengakuan dari pihak kepada siapa aturan hukum tersebut akan diterapkan;

3)      Kaidah Non Kontradiksi, bahwa tidak boleh ada kontradiksi antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum lainnya;

4)      Kaidah Derivatif bahwa aturan hukum di tingkat bawah merupakan bagian aturan hukum yang lebih tinggi;

5)      Kaidah sistem, bahwa sistem hukum yang lebih rendah merupakan subsistem dari sistem hukum yang lebih tinggi;

6)      Kaidah generalisasi, bahwa aturan hukum yang lebih tinggi merupakan generalisasi aturan hukum yang lebih rendah;

7)      Kaidah reduksi, bahwa aturan hukum yang lebih rendah merupakan reduksi dari aturan hukum yang lebih tinggi;

8)      Kaidah golongan ketercakupan, bahwa aturan hukum masih harus tercakup ke dalam aturan yang lebih tinggi,