METODE PENELITIAN HUKUM
Masalah atau Isu Hukum dalam Penelitian Hukum Doktrinal
Dr. Utang Rosidin, SH, MH
•Gijssels dan Van Hoecke ilmu hukum (jurisprudence) adalah suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak dan kewajiban
•Ilmu hukum bersifat preskriptif, mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sebagai konsekuensi preskriptifnya, ilmu hukum bersifat terapan, artinya menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hokum
•Gijssels dan Van Hoecke membagi ilmu hukum dalam tiga lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum
KRITERIA KEBENARAN
KEBENARAN KOHERENSI
jika laur berpikir secara jelas terlihat konsistensi suatu argumentasi, maka kesimpulan yang ditarik adalah benar
KEBENARAN KORESPONDENSI
sesuatu yang dinyatakan sesuai dengan faktanya
KEBENARAN PRAGMATIS
apakah berfungsi atau memberi manfaat
•Meuwissen mendefinisikan dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalislis, mensistimatisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku atau hukum positif.
•M van Hoecke, dogmatik hukum adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari sudut pandang normative
•kegiatan ilmiah dogmatik hukum mencakup kegiatan menginventarisasi, menginterpretasi, mensistematisasi, dan mengevaluasi aturan-aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
•Interpretasi aturan hukum adalah upaya menemukan makna dari aturan hukum itu, artinya mendistilasi atau menarik keluar dan menampilkannya ke permukaan kaidah hukum atau makna hukum yang tercantum atau tersembunyi di dalam aturan hukum yang bersangkutan.
•Interpretasi secara hermeneutikal (dilakukan dengan jalan berdasarkan pemahaman tata bahasa atau kebahasaan (gramatikal), yakni berdasarkan makna kata dalam konteks kalimatnya, aturan hukum tersebut dipahami dalam konteks latar belakang sejarah pembentukannya (historikal) yang menentukan isi aturan hukum positif itu (untuk menemukan ratio legis-nya) serta dalam konteks hubungannya dengan aturan-aturan hukum positif yang lainnya (sistematikal), dan secara kontekstual merujuk pada faktor-faktor kenyataan kemasyarakatan dan kenyataan ekonomi (sosiologikal) dengan mengacu pandangan hidup, keagamaan, serta nilai-nilai kultural dan kemanusiaan yang fundamental (filosofikal) dalam proyeksi ke masa depan (futurologikal)
•Menurut Bruggink ada dua jenis teori hukum, yaitu teori hukum yang lebih awal keberadaannya disebut teori hukum empirik dan teori hukum yang muncul kemudian disebut teori hukum kontemplatif
•Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena Filsafat Hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hokum
•Theo Huijbers mendefinisikan filsafat hukum sebagai pengetahuan metodis dan sistematis, yang melalui jalan refleksi hendak menangkap makna yang hakiki dari hukum.
•Penelitian hukum selalu dimulai dengan identifikasi masalah atau isu hukum (legal issues; legal problems). Identifikasi masalah atau isu hukum berfungsi menentukan tujuan yang ingin dicapai oleh penelitian hukum yang dilakukan
•Masalah hukum makro berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, dan di lain pihak mendorong kemajuan masyarakat
•Masalah hukum mikro berkenaan dengan hubungan antar subyek hukum, yang penyelesaiannya dilakukan dengan penemuan hukum dan penerapan hukum secara kontekstual dengan mengacu tujuan yang mau dicapai dengan aturan hukum yang bersangkutan dalam kerangka tujuan hukum pada umumnya
•Penelitian dalam ruang lingkup dogmatik hukum, masalah/isu hukum mengenai ketentuan hukum yang didalamnya mengandung pengertian hukum berkaitan dengan fakta hukum yang dihadapi, sementara penelitian pada tataran teori hukum masalah/isu hukum harus mengandung konsep hukum
•Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktivitas hidup bermasyarakat secara tertib.
•Konsep-konsep hukum yang telah dikenal luas oleh masyarakat, misalnya Badan Hukum, Kadaluwarsa, Kekuasaan, Kewenangan, Kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual dan Pertanggungjawaban Pidana, sangat menunjang aktivitas dan transaksi sosial
•Perbedaan teori hukum dan dogmatik hokum, diantaranya adalah, Orientasi dogmatik hukum adalah hukum positif peraturan yang berlaku, yang sifatnya tertentu secara ratione loci. Sementara teori hukum merupakan meta-teori dogmatik hukum. Untuk dapat menganalisis, menginterpretasi dan menerapkan norma/kaidah hukum positif maka hal itu sangat bergantung pada penguasaan konsep-konsep yang digunakan di dalamnya
•Ajaran hukum menganalisis pengertian hukum dan konsep-konsep yang digunakan dalam hokum, seperti hak, hubungan hukum, asas hukum, milik, kontrak, hukuman, itikad baik, dan sebagainya.
•Hubungan hukum dan logika berkenaan dengan pertanyaan menyangkut sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum, apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya dan sebagainya.
•Metodologi hukum berkenaan dengan metode dari ilmu hukum (teoritis) dan juga metode pengembangan hukum (praktis) seperti perundang-undangan dan peradilan. Pada satu sisi merupakan filsafat ilmu dari ilmu hukum dan di sisi lain merupakan ajaran metode untuk praktik hukum, misalnya dalam rangka pembentukan hukum (perundang-undangan) dan penemuan hukum (ajaran interpretasi)
•Analisis hukum sebagai bidang tugas teori hukum terutama tentang konsep-konsep yang dapat ditemukan dalam dogmatik hukum. Kekhasan analisis hukum sebagai bidang tugas teori hukum dalam rangka analisis konsep-konsep hukum dibanding dengan dogmatik hukum ialah penekanannya pada pendekatan interdisipliner dan irrelevansi relatif isi konkret dari suatu sistem hukum tertentu yang di dalamnya konsep yang dianalisis digunakan
Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik yang dikenal sebagai aliran hukum alam kaum filosof dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realism-fungsionalisme para ahli hukum.
Kajian hukum doktrinal adalah kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan disebut amar putusan guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu.
Pembuktian dilakukan melalui suatu proses pembuktian (silogisme) deduksi, bertolak dari suatu proposisi umum (premis mayor) yang sudah tak terbantah kebenarannya (selft-evidence, given), yang harus dicari sumber-sumber formal dalam bentuk hukum perundang-undangan atau doktrin-doktrinnya. Hanya norma perundang-undangan atau doktrin atau ajaran hukum saja, orang akan dipandang sah sebagai premis dasar in abstracto yang secara logis akan mensahkan kebenaran suatu simpulan akal yang akan difungsikan sebagai norma hukum yang in concreto, yang dipakai untuk menjawab, "apa hukumnya suatu perkara".
Ilmu hukum di samping merupakan ilmu logika juga merupakan ilmu tentang keadilan, hal ini dikemukakan oleh Paul Scholten
Upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum adalah pengertian dari Interpretasi Aturan Hukum
Metode sistematisasi dengan memanfaatkan produk berbagai Ilmu Manusia lain untuk melaksanakan sistematisasi eksternal, disebut dengan metode Metode interdisipliner.
Masalah hukum yang berkenaan dengan masyarakat sebagai keseluruhan, yang berintikan ikhwal menentukan dan menata pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar, sehingga di satu pihak penyelenggaraan ketertiban berkeadilan tetap terjamin, disebut dengan masalah hukum Makro
Tugas Teori hukum yang berkenaan dengan pertanyaan menyangkut sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum, apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya, disebut dengan Hubungan hukum dan Logika
PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM
STATUTE APPROACH
CASE APPROACH
HISTORICAL APPROACH
COMPARATIVE APPROACH
CONCEPTUAL APPROACH
Pendekatan komparatif (comparative approach) dilakukan dengan membandingkan undang-undang di suatu negara dengan undang-undang yang sama di negara lain untuk mendapatkan gambaran tentang konsistensi antara filosofi dan undang-undang di negara-negara tersebut. Hal ini berguna untuk penyingkapan latar belakang terjadinya ketentuan perundang-undangan di suatu negara, dan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam amandemen undang-undang terkait di negara lain.
Dalam comparative approach tersebut dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok yaitu:
1. Kelompok bidang tata hukum
a. Hukum publik: Hukum Tata Negara (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara), Hukum Pidana (materiili, formil)
b. Hukum Perdata materiil: Hukum Pribadi, Hukum Kekayaan (Hukum Benda, Hukum Perikatan)
c. Hukum Keluarga
d. Hukum Waris
2. Kelompok pengertian dasar sistem hukum
a. Subjek hukum (pribadi kodrati, pribadi hukum, pejabat atau tokoh)
b. Hak dan kewajiban
c. Peristiwa hukum
d. Hubungan hukum
e. Objek hukum
Asas HUkum untuk menghindari tumpang tindih peraturan:
Asas perundang-undangan:
a) Undang-undang tidak boleh berlaku surut sesuai Pasal 1 KHUP “ Tiada peristiwa yang dapat dipidana, kecuali atas dasar keuatan aturan peraturan perundang-undangan yang mendahulukan” atau Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenalli”.
b) Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: “Lex Superior derogate legi inferiori”.
c) Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat lumum “lex spesialis derogate legi generali”.
d) Undang-undang yang diterbitkan terkini membatalkan undang-undang terdahulu “lex posterior derogate legi priori”
e) Undang-undang sebagai sarana mencapai kesejahteraan masyarakat dan indiviwu (Welvaarstaat)
PENALARAN
•Penalaran adalah merupakan proses berpikir untuk mendapat pengetahuan, karena dalam penalaran mempunyai cirikhas yang berbeda, maka pengetahuan yang didapat adalah pengetahuan yang benar
•Ciri penalaran yang pertama adalah adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika. Suatu kegiatan berpikir bisa disebut logis ditinjau dari suatu logika tertentu dan mungkin tidak logis bila ditinjau dari sudut logika yang lain. Hal ini sering menimbulkan gejala apa yang disebut sebagai kekacauan penalaran yang disebabkan oleh tidak konsistennya dalam menggunakan pola berpikir tertentu.
•ciri yang kedua dari penalaran adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang menyandarkan diri kepada suatu analisis dan kerangka berpikir yang dipergunakan untuk analisis tersebut adalah logika penalaran yang bersangkutan
Teori Norma Dasar, Hans Kelsen, kaidah hukum:
1) Kaidah derogasi: bahwa setiap aturan hukum harus berasal dari aturan hukum yang lebih tinggi;
2) Kaidah pengakuan (recognition), bahwa setiap kaidah hukum yang berlaku harus ada pengakuan dari yang berwenang menjalankan aturan tersebut maupun pengakuan dari pihak kepada siapa aturan hukum tersebut akan diterapkan;
3) Kaidah Non Kontradiksi, bahwa tidak boleh ada kontradiksi antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum lainnya;
4) Kaidah Derivatif bahwa aturan hukum di tingkat bawah merupakan bagian aturan hukum yang lebih tinggi;
5) Kaidah sistem, bahwa sistem hukum yang lebih rendah merupakan subsistem dari sistem hukum yang lebih tinggi;
6) Kaidah generalisasi, bahwa aturan hukum yang lebih tinggi merupakan generalisasi aturan hukum yang lebih rendah;
7) Kaidah reduksi, bahwa aturan hukum yang lebih rendah merupakan reduksi dari aturan hukum yang lebih tinggi;
8) Kaidah golongan ketercakupan, bahwa aturan hukum masih harus tercakup ke dalam aturan yang lebih tinggi,
Metode penelitian pada asasnya merupakan metode (atau cara dan/atau prosedur) yang ditempuh agar menjawab Masalah Hukum
Penentuan bahasan penelitian hukum yang akan dilaksanakan pada dasarnya ditentukan oleh Masalah Hukum
Hal yang prinsip Masalah dalam penelitian hukum adalah uraian tentang Ketidaksesusaian antara Das Sollen dengan Das Sein
Istilah pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma yang berarti…. tindakan. Karena itu pragmatism secara harfiah berarti filsafat atau aliran pemikiran tentang Tindakan
Proses menghubungkan satu hal dengan hal lainnya, menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lainnya, membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa, kemudian menghasilkan tesis, dinamakan Proses berpikir kritis-rasional
Premis mayor memiliki bobot kebenaran mutlak dalam proses pencarian kebenaran disebut dengan Silogisme Kategoris
Penelitian ilmiah merupakan kegiatan berpikir dengan memadukan cara berpikir Deduktif dan sintesis
Kajian hukum yang obsesinya adalah upaya untuk membuktikan kesahan atau kebenaran suatu putusan akal yang dalam praktik pengadilan guna menghakimi suatu masalah sengketa tertentu, disebut dengan Kajian Hukum Doktrinal
Acuan dasar yang bekerja dalam waktu bersamaan dalam tiap tata hukum, adalah sebagai berikut, kecuali Hukum sebagai produk politik
Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum, merupakan asas Lex specialis derogate legi generali
Penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya, disebut dengan Interpretasi historis
Melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, merupakan penelitian hukum dengan menggunakan Pendekatan Kasus
Menurut Satjipto Rahardjo, obyek telaah pendekatan historis adalah sebagai berikut, kecuali Pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan
asas yang dengan ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah, adalah merupakan asas Asas Subsumsi
Gagasan tentang sesuatu topik studi yang penting dilakukan karena alasan-alasan dan tujuan tertentu berikut pendekatan dan metodologi untuk melakukannya, disebut dengan Proposal Usulan Penelitian
Suatu Proposal usulan penelitian harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, kecuali Judul Penelitian
Soerjono Soekanto menegaskan bahwa Latar belakang yang baik harus mencakup pokok-pokok sebagai berikut, kecuali Metode penelitian yang akan dilaksanakan
Salah satu objek dalam penelitian hukum adalah Hukum positif, yang menurut bahasa asing disebut juga Ius constitutum
Ciri yang melekat dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental yang berlaku pada suatu negara adalah Written Law
Mengungkapkan sumber-sumber data (atau judul -judul pustaka yang berkaitan) yang mungkin belum kita ketahui sebelumnya, merupakan salah satu kegunaan dari Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka berisi uraian teoritis, sehingga tinjauan pustaka sering disebut juga dengan Kajian Teoritis
Teori hierarki norma hukum dari Hans Kelsen dalam system peraturan perundang-undangan Indonesia, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011
Instrumen yuridis sebagai suatu sistem hukum yamg baik harus memenuhi delapan asas yang dinamakan Principles of Legality
Pandangan Hans Kelsen tentang hoerarki peraturan perundang-undangan disebut dengan stufenbau des rechts/stufenbau theorie
Pengaturan penamaan yang diterapkan di Indonesia yang diatur dalam Pengaturan domain name di bawah ccTLD. Di bidang pemerintahan adalah …. go.id
Alamat web Perpustakaan Online yang berada di Universitas Leiden adalah
Cara penulisan sumber yang dikutip melalui internet seperti yang dipublikasikan oleh Andrew Harnack dan Gene Klepingger yakni sebagai berikut: Burka, Lauren P. “A Hypertext History of Multi User Dimension”. MUD History. 1993. (http
Untuk tujuan penelitian dan penulisan karya ilmiah, penggunaan bahan-bahan hukum yang dilindungi oleh hak cipta dikecualikan dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal ini diatur dalam Pasal 15 (a) UU No. 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Peter Mahmud Marzuki, ada tiga jenis penelitian hukum normatif, kecuali Penelitian Hukum pada tataran Pembentukan Hukum
Langkah dasar pola nalar yang dikenal sebagai reasoning based on rules adalah penelusuran Peraturan perundang-undangan
Langkah Untuk memahami norma harus diawali dengan memahami konsep, disebut dengan Langkah yang dikenal dengan conceptual approach.
Salah satu contoh Norma yang mengandung konsep adalah terdapat dalam pasal 1365 BW: setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan yang menimbulkan kerugian itu untuk membayar ganti rugi, dimana konsep-konsep yang muncul diantaranya adalah, kecuali Konsep Kebahagiaan
Dalam melaksanakan penelitian, Setelah menemukan norma konkrit, langkah berikutnya adalah Penerapan pada fakta hukum
Metode yang digunakan dalam penalaran hukum dengan Metode induksi digunakan untuk Merumuskan fakta hukum
Tiga acuan dasar dalam penalaran hukum adalah sebagai berikut, kecuali Empiris
Metode berpikir yuridik untuk mengidentifikasi, berdasarkan tatanan hukum yang berlaku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yuridik spesifik dari para pihak terkait, disebut dengan Tehnik analisis bahan hukum dengan menggunakan penalaran hukum
Hukum dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan antar-manusia yang tepat, artinya yang dapat diterima atau akseptabel oleh para pihak dan juga oleh masyarkat, hal ini disebut dengan konsep Living Law
Baik penganut aliran hukum alam, maupun aliran hukum positif, keduanya sama-sama berlogika normatif dan karena itu kedua-duanya juga sama-sama mendayagunakan silogisme deduktif
Hukum sebagai putusan yang memiliki otoritas disebut dengan Positivitas
Semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, disebut dengan Bahan Hukum Sekunder