IMBALAN BUNGA

Dasar Hukum: 

Pasal 83 PMK 18 tahun 2021

ayat (1) hurud d:

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada WP dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP;

ayat (1) hurud e:

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada WP dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak,atau SK Pengurangan/Pembatalan STP , yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP;

ayat (2):

Imbalan bungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui WP dalam pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN.

ayat (4):

Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.