PPH PASAL 21
PP 58 tahun 2023 TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin tanpa tanggungan; 2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau 3. kawin tanpa tanggungan.
kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; 2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; 3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau 4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
Tarif dimaksud digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Contoh:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00.
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO
1. Biaya jabatan 5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O
2.iuran pensiun RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O
Penghasilan neto setahun Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 112.800.O00,00 Rp 54.3oO.ooo,Oo
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO
Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x 11) = Rp515.OOO,OO
Penentuan tarif efektif bulanan dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Penentuan tarif efektif harian dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan bagran penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.
Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan Pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.