PPH PASAL 21

PP 58 tahun 2023 TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI 

Contoh perhitungan dijelaskan di PMK 168 tahun 2023

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: 

a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan; dan 

b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 

 a. tarif efektif bulanan; atau 

b. tarif efektif harian. 

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. 

Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: 

Tarif dimaksud digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. 

Contoh:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut: 

1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00. 

2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalah sebagai berikut: 

Gaji Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO 

1. Biaya jabatan 5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O 

2.iuran pensiun RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O 

Penghasilan neto setahun -Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun =Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 112.800.O00,00 -Rp 54.3oO.ooo,Oo 

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO 

Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x 11) = Rp515.OOO,OO 



Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Harian dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 

Sehari Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.

a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen). 

b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00. 

Catatan: 

1. PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K. 

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari 

Tuan L bekerja pada PT 0. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah). 

a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000,00: 10 = Rp450.000,00 

b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen). 

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0% x Rp450.000,00 = Rp0,00. 

Catatan: 

1. PTO tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L, tetapi tetap wajib membuat 10 (sepuluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari). 2. Atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut, Tuan L wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT 0 tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Satuan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari 

Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuga rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut: 

a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari. 

b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00. 

Catatan: 

1. PT N memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan M sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan M. 

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT N merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan M. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan Z bekerja pada PT A. Tuan Z melakukan pekerjaan pengecekan material selama 5 (lima) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Z menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebagai berikut: 

a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebesar Rpl5.000.000,00 : 5 = Rp3.000.000,00. 

b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari rata-ratajumlah penghasilan bruto sehari. 

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z per hari sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00. 

Catatan: 

1. PT A memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Z dan membuat 5 (lima) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Z (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari). 

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Z. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Diterima atau Diperoleb secara Bulanan Tuan N bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT M. 

Tuan N berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut: 


Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N selama tahun 2024 sebagai berikut: 

Catatan: 

1. PT M membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan N setiap bulan, termasuk di bulan-bulan saat Pajak Penghasilan Pasal 21 nihil. 

2. Tuan N wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT M dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT M merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

 Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 

a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai. 

b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00 c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24. 000. 000 ,00. 

Catatan: 

1. PT F memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan U sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan U. 

2. Tuan U wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT F dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT F merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan U. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan. Selama tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC sebagai berikut: 

Catatan: 

1. Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan. 

2. Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan R. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Imbalan Jasa 

Pada bulan November 2024, Tuan T melakukan penyerahan jasa perbaikan komputer kepada PT G dan menerima atau memperoleh imbalan jasa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). 

a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan T dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai. 

b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar 50% x Rp7.000.000,00 = Rp3.500.000,00. 

c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar 5% x Rp3.500.000,00 = Rpl 75.000,00. 

Catatan: 

1. PT G memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan T sebesar Rpl 75.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan T. 

2. Tuan T wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT G dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT G merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan T. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai Sehubungan dengan Pemberian Jasa, yang dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawain.ya dan/ atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan 

Pada bulan Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahanjasa perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT Edan dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut: 

a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai. 

b. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan V. 

c. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 50% x (Rpl0.000.000,00 - (Rp4.500.000,00 + Rpl.000.000,00))= Rp2.250.000,00. d. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 5% x Rp2.250.000,00 = Rpl 12.500,00. 

Catatan: 

1. PT E memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan V sebesar Rpl 12.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan V. 

2. Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT E dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E sebesar Rpl 12.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan V. 



PENGHITONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BEROPA PENGHARGAAN YANG DITERIMA ATAO DIPEROLEH PESERTA KEGIATAN, PENARIKAN OANG MANFAAT PENSION OLEH PESERTA PROGRAM PENSION YANG MASIH BERSTATOS SEBAGAI PEGAWAI, DAN JASA PRODOKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA ATAO DIPEROLEH MANTAN PEGAWAI 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan 

Tuan W adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00 

Catatan: 

1. PT D memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan W sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan W. 

2. Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan W. 

4. Dalam hal Tuan W merupakan Pegawai Tetap dari PT D, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap masa September 2024 sebagaimana contoh I. l (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak) 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai 

Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau memperoleh gaji sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q melalui PT J adalah sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rpl5.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut: 

a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rpl.000.000,00. 

b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rpl5.000.000,00 = Rp750.000,00. 

Catatan: 

1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q. 

2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rpl.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, dan Gratifikasi yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai 

Pada tanggal 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilanjasa produksi tahun 2023 dari PT L sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. 

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024 adalah sebesar 

5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00. 

Catatan: 

1. Pada bulan Oktober 2024, PT L memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan O sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan O. 

2. Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan O. 


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleb Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji dalam Mata Uang Rupiah 

Tuan X adalah warga negara asing yang bekerja pada PT C dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan X menerima atau memperoleh penghasilan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan X adalah sebesar 20% x Rp40.000.000,00 = Rp8.000.000,00 dan bersifat final. 

Catatan: 

PT C memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan X sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan X. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleb Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing 

Tuan Y adalah warga negara asing yang bekerja pada PT B dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Y menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rpl5.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat). 

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Tuan Y pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x US$2.500 x Rpl5.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final. 

Catatan: 

PT B memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan Y sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan Y.