TODAY NEWS

APBN Now (Juli 2024)


RESUME

Indonesia economic grows very well thaT in 2022 Indonesia can grow 5.3 percent, and in 2023 outlook projection can be estimated 5.0 percent. Economic sector that estimated can be grow positively namely information and communication technology, transportatioan, and of course micro small and medium  enterprises (UMKM).

PP 58 tahun 2023 TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI 

Contoh:

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut: 

1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00. 

2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalah sebagai berikut: 

Gaji Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO 

1. Biaya jabatan 5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O 

2.iuran pensiun RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O 

Penghasilan neto setahun Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 112.800.O00,00 Rp 54.3oO.ooo,Oo 

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO 

Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x 11) = Rp515.OOO,OO 

168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI 

PMK 164 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 

PMK NOMOR 136 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH 

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan 

b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. 

PMK Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

UTANG NEGARA

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan di sela InTalks to Campus di Universitas Warmadewa Denpasar, dikutip dari Antara, Kamis (21/9/2023) menjelaskan menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa. Untuk pengelolaan utang, pemerintah mengalokasikannya melalui APBN di antaranya untuk pembayaran bunga surat berharga negara (SBN). Utang pemerintah Indonesia per Agustus 2023 mencapai Rp 7.870,35 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 89 persen atau Rp 6.995,18 triliun di antaranya bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dan 11 persen lainnya adalah pinjaman atau sebesar Rp 875,16 triliun. Apabila dirinci, komposisi SBN itu sebanyak Rp 5.663,94 triliun dibeli oleh investor dalam negeri atau 72,3 persen dengan mata uang rupiah, sedangkan sisanya mencapai Rp1.331.24 triliun adalah valuta asing (27,7 persen). Sedangkan Rp 875,16 triliun pinjaman itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 25,11 triliun dan luar negeri Rp 850,05 triliun. 

Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki nilai aset mencapai Rp 12 ribu triliun dan belum termasuk aset pemerintah daerah. nilai aset tersebut bukan berarti bisa dibagi rata kepada 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Begitu juga dengan penerimaan pajak, dengan target sebesar Rp 2.400 triliun, tidak berarti 270 juta jiwa penduduk Indonesia harus membayar pajak dengan nilai sekitar Rp9 juta per kepala.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu", 



PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PMK 112 tahun 2022 tentang NIK NPWP

PMK 71 tahun 2022 tentang PPN JKP Tertentu

PMK 70 tahun 2022 tentang Kriteria Makanan Minuman Tak Dikenai PPN

PMK 69 tahun 2022 tentang  PPN Fintech

PMK 68 tahun 2022 tentang PPN Kripto

PMK 67 tahun 2022 tentang PPN Agen Asuransi

PMK 66 tahun 2022 tentang PPN Pupuk Bersubsidi

PMK 65 tahun 2022 tentang PPN Motor Bekas

PMK 64 tahun 2022 tentang PPN Hasil Pertanian

PMK 63 tahun 2022 tentang PPN Tembakau

PMK 62 tahun 2022 tentang PPN LPG

PMK 61 tahun 2022 tentang PPN KMS

PMK 60 tahun 2022 tentang PMSE

PMK 59 tahun 2022 tentang NPWP Instansi

PMK 58 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah