ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOSIASI

lternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, yang dimaksud dengan APS sebagai berikut, KECUALI:


Tindakan yang dapat menjadi pertimbangan awal jika negosiasi mengalami kemacetan (deadlock): swot

Berikut adalah persyaratan menjadi negosiator, yaitu: Berwawasan dan pengetahuan luas, ulet dan sabar 

Tahap-tahap negosiasi :Tahap menentukan lokasi dan waktu bernegosiasi, tahap mendefinisikan isu atau persoalan, tahap bernegosiasi, tahap merumuskan kesepakatan, Tahap persiapan, tahap proses negosiasi, tahap akhir, Tahap mengenali kepentingan sendiri dahulu, tahap mempersiapkan strategi, tahap perhitungan perlunya agresifitas, tahap menerima komitmen, kecuali Tahap persiapan, tahap tawaran awal, tahap pemberian konsesi, tahap akhir 

Ketidakberhasilan proses negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya: Negosiator bertindak atas nama sendiri atau sebagai penerima kuasa 

Kegiatan yang tidak termasuk dalam dalam proses Negosiasi adalah: