ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOSIASI
lternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, yang dimaksud dengan APS sebagai berikut, KECUALI:
Negosiasi
Arbitrase
Mediasi
Penilaian ahli
Tindakan yang dapat menjadi pertimbangan awal jika negosiasi mengalami kemacetan (deadlock): swot
Berikut adalah persyaratan menjadi negosiator, yaitu: Berwawasan dan pengetahuan luas, ulet dan sabar
Tahap-tahap negosiasi :Tahap menentukan lokasi dan waktu bernegosiasi, tahap mendefinisikan isu atau persoalan, tahap bernegosiasi, tahap merumuskan kesepakatan, Tahap persiapan, tahap proses negosiasi, tahap akhir, Tahap mengenali kepentingan sendiri dahulu, tahap mempersiapkan strategi, tahap perhitungan perlunya agresifitas, tahap menerima komitmen, kecuali Tahap persiapan, tahap tawaran awal, tahap pemberian konsesi, tahap akhir
Ketidakberhasilan proses negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya: Negosiator bertindak atas nama sendiri atau sebagai penerima kuasa
Kegiatan yang tidak termasuk dalam dalam proses Negosiasi adalah: