HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI

Secara historis pengertian Tindak Pidana Ekonomi adalah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 7 Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi, Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi ini merupakan saduran dari hukum belanda, yaitu Wet op de Economische Delicten 

Property Crime memiliki pengertian yang lebih luas dari pengertian pencurian dalam Pasal 362 KUHP, Property Crime ini meliputi objek yang dikuasai individu (perseorangan) dan juga dikuasai oleh negara, Misalnya di Amerika Serikat dikenal adanya integrated theft offense yang meliputi tindakan salah satunya adalah deceptive business practices, deceptive business practices juga dimaksud dengan? Praktik usaha curang 

Pendapat pakar mengenai arti istilah “business crime” yaitu: “business crime is misconduct that take place in a business environment or in the course og legitimate business”, dikemukakan oleh Clarke, Michael 

Dalam melaksankan pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana ekonomi sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 7 drt Tahun 1955 terdapat berbagai kekhususan, yaitu Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum, Dalam tindak pidana ekonomi, percobaan pelanggaran dapat dihukum, Dapat dijatuhkan tindakan tata tertib sebagai hukuman tambahan

Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi memperluas ketentuan Pasal 2 KUHP, dibawah ini yang bukan merupakan konsekuensi atas perluasan ketentuan pasal tersebut adalah Ancaman hukuman tidak disamakan dengan pelaku tindak pidana