PPN ATAS BONUS
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, perlu diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2018 .
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
Pengertian penjual dan pembeli.
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli.
Imbalan atas pencapaian syarat tertentu dan perlakuan perpajakannya.
Imbalan atas penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu dan perlakuan perpajakannya.
Imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dan perlakuan perpajakannya.
Penjelasan lainnya sehubungan dengan imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu.
Dasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015;
Pengertian Penjual dan Pembeli
Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen.
Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
Pencapaian syarat tertentu.
Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli
Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya
Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:
pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;
penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.
Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat: pengakuan penghasilan atas jasa; atau penagihan atas penyerahan jasa.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:
Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP
Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
PPN ATAS JASA MANAJEMEN
Perlakuan PPN
Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
Penyerahan jasa manajemen oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.
Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa manajemen yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa manajemen berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
Atas pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajemen yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya
Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat meminta fasilitas kepada Pembeli berupa penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu untuk kepentingan Penjual, yang dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan, termasuk rak, rak gantungan, dan/atau etalase untuk menaruh barang yang dipamerkan dalam rangka mendukung kegiatan pemasaran produk dari Penjual.
Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Pembeli.
Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas peralatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta bagi Pembeli.
SEWA TANAH DAN BANGUNAN
Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
Penyerahan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
Atas pemanfaatan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa persewaan tanah dan/atau bangunan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta
Perlakuan PPN
Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
Penyerahan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan:
Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
DPP atas penyerahan BKP yaitu sebesar nilai penggantian atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan.
Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean:
Atas pemanfaatan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP merupakan ekspor BKP Berwujud yang terutang PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya
Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual.
Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).
Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.
Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.
Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:
Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:
Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan;
Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
Contoh kasus 1 (angka 3 huruf b)
1. PT Roda Maju, sebuah produsen ban mobil, melakukan kerja sama dengan toko ban sebagai pengecer berdasarkan Trading Term Agreement (TTA) yang salah satu ketentuannya adalah PT Roda Maju memberikan insentif kepada toko.
2. Insentif berdasarkan TTA tersebut diberikan kepada toko sebesar 3% dari nilai pembelian toko atas semua jenis produk PT Roda Maju, dalam hal toko tersebut memenuhi target pembelian senilai Rp50.000,000,00 per bulan.
3. Pada bulan Februari 2018, CV Ban Sejahtera sebuah toko pengecer ban yang bekerja sama dengan PT Roda Maju mencapai pembelian atas produk ban PT Roda Maju senilai Rp60.000.000,00. Oleh karena itu, PT Roda Maju memberikan insentif senilai Rp1.800.000,00 (3% x Rp60.000.000,00) kepada CV Ban Sejahtera.
4. TTA yang telah dibuat tidak memuat aktivitas jasa yang harus dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju dan tidak terdapat penagihan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera, sehingga tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju.
5. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut: a. PT Roda Maju wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari Rp1.800.000,00. b. CV Ban Sejahtera tidak membuat Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan JKP. c. Dalam hal PT Roda Maju memberikan insentif dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Roda Maju: 1) wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari Rp1.800.000,00; 2) dalam hal nilai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui, maka PT Roda Maju memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari harga pasar; dan 3) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada CV Ban Sejahtera dengan DPP sebesar Rp1.800.000,00.
Contoh Kasus 2 (angka 3 huruf c)
1. PT Nada Elektronika adalah perusahaan yang memproduksi dan menjual produk elektronik ke pasar domestik. Dalam memasarkan produknya, PT Nada Elektronika membuat kontrak kerja sama dengan para distributor untuk menjual dan mendistribusikan produk PT Nada Elektronika. Kontrak kerja sama tersebut memuat ketentuan bahwa selain menjual produk PT Nada Elektronika, distributor juga diminta melakukan kegiatan pemasaran produk PT Nada Elektronika, salah satunya dengan melakukan kegiatan promosi kepada konsumen akhir.
2. Pada periode triwulan II diketahui bahwa PT Berkah Makmur, distributor PT Nada Elektronika untuk wilayah Bogor, telah melakukan penjualan dan kegiatan promosi sebagaimana dinyatakan dalam kontrak. Atas hal tersebut, PT Berkah Makmur menerbitkan tagihan atas penyerahan jasa manajemen sebesar nilai penggantian atas kegiatan promosi dimaksud yaitu Rp20.000.000,00.
3. Berdasarkan skema sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, diketahui bahwa PT Berkah Makmur telah menyerahkan jasa manajemen (kegiatan promosi) kepada PT Nada Elektronika yang dibuktikan dengan adanya tagihan atas penyerahan jasa manajemen oleh PT Berkah Makmur kepada PT Nada Elektronika.
4. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut: a. PT Nada Elektronika wajib memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 2% dari Rp20.000.000,00. b. PT Berkah Makmur yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa manajemen kepada PT Nada Elektronika dengan DPP PPN sebesar Rp20.000.000,00. c. Dalam hal PT Nada Elektronika melakukan pembayaran jasa manajemen dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Nada Elektronika wajib: 1) memotong PPh Pasal 23 atas jasa manajemen sebesar 2% dari Rp20.000.000,00; dan 2) membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut dengan DPP berupa nilai penggantian atas jasa manajemen sebesar Rp20.000.000,00.
Contoh Kasus 3 (angka 4 huruf c)
1. PT Sinar Gemilang membuat kontrak jual beli dengan salah satu distributornya yaitu PT Maju Jaya. Dalam kontrak disebutkan bahwa selain sebagai distributor, PT Maju Jaya juga akan menyediakan peralatan tertentu untuk kepentingan pemasaran produk yang telah dibeli dari PT Sinar Gemilang.
2. PT Maju Jaya akan menempatkan suatu produk yang telah dibeli dari PT Sinar Gemilang pada suatu etalase/tempat display tertentu dalam tokonya dalam rangka mendukung kegiatan pemasaran produk dari PT Sinar Gemilang. PT Sinar Gemilang akan memberikan imbalan sebesar Rp1.500.000,00 atas pembayaran sewa sehubungan dengan penggunaan harta kepada PT Maju Jaya.
3. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut: a. PT Sinar Gemilang wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa sehubungan dengan penggunaan harta kepada PT Maju Jaya sebesar 2% dari Rp1.500.000,00. b. PT Maju Jaya yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta kepada PT Sinar Gemilang dengan DPP PPN sebesar Rp1.500.000,00. c. Dalam hal PT Sinar Gemilang melakukan pembayaran sewa sehubungan dengan penggunaan harta dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Maju Jaya wajib: 1) memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa sehubungan dengan penggunaan harta sebesar 2% dari Rp1.500.000,00; dan 2) membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut dengan DPP sebesar nilai penggantian atas jasa sewa sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.500.000,00.
Contoh kasus 4 (angka 5 huruf b)
1. PT NGX merupakan distributor handphone dari beberapa produsen handphone, salah satunya yaitu PT OK International. PT OK International menunjuk PT NGX sebagai salah satu distributor produknya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penunjukan Distributor. Dalam perjanjian tersebut mengatur antara lain ketentuan mengenai price protection yang diberikan oleh PT OK International kepada PT NGX sehubungan dengan terjadinya fluktuasi harga jual handphone di pasar dalam periode tertentu sesuai perjanjian.
2. PT NGX membeli 1000 (seribu) buah handphone tipe X10 dari PT OK International dengan harga satuan senilai Rp3.000.000,00. PT OK International menentukan bahwa harga jual standar untuk handphone tipe X10 yaitu sebesar Rp3.200.000,00.
3. Sehubungan dengan kondisi persaingan pasar yang tinggi, handphone tipe X10 mengalami penurunan permintaan pasar sehingga PT OK International menurunkan harga jual standar handphone tipe X10 yang semula Rp3.200.000,00 menjadi Rp3.100.000,00, dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan handphone tersebut.
4. Atas hal tersebut, PT NGX berhak mendapatkan price protection dari PT OK International sebesar Rp 100.000,00 atas setiap handphone tipe X10 yang belum terjual dalam periode tertentu sesuai perjanjian yang telah dibuat.
5. Jumlah handphone tipe X10 yang belum terjual di PT NGX adalah sebanyak 300 (tiga ratus) buah handphone.
6. Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut: a. Penerimaan kompensasi berupa price protection yang diberikan kepada PT NGX bukan merupakan objek pemotongan PPh. PT NGX wajib melaporkan penerimaan kompensasi berupa price protection tersebut sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp30.000.000,00 ((Rp3.200.000,00 - Rp3.100.000,00) x 300 buah). b. PT NGX tidak membuat Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan JKP. c. Dalam hal PT OK International memberikan kompensasi berupa price protection dalam bentuk pemberian BKP, maka: 1) PT NGX wajib melaporkan penerimaan kompensasi berupa price protection tersebut sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp30.000.000,00; dan 2) PT OK International wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada PT NGX sebesar Rp30.000.000,00.