PMK-79 PENILAIAN

PMK 79 Tahun 2023 Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan: 

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan 

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. 

Lingkup Penilaian untuk perpajakan, meliputi: 

a) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. 

b) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. 

c) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dapat meliputi satu tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. 

d) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa: (1) masa pajak; (2) bagian tahun pajak; atau (3) tahun pajak. 

2) Jenis pelaksanaan Penilaian, meliputi: 

a) Penilaian Kantor; dan

 b) Penilaian Lapangan. 

Dalam melakukan Penilaian, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai. Tim Penilai melakukan Penilaian berdasarkan Surat Perintah Penilaian dan Surat Perintah Penilaian perubahan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian dan Surat Perintah Penilaian perubahan kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian. 

Pelaksanaan Penilaian meliputi kegiatan: 

a) penyiapan bahan Penilaian; 

b) pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian; 

c) analisis data objek dan data pendukung Penilaian; 

d) penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian;

 e) penyusunan Laporan Penilaian. 

Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan permintaan bantuan Penilaian dan/atau bantuan Penilai kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian.