CORETAX PEMERIKSAAN
Keterkaitan PMK 81 tahun 2024 tentang Coretax dengan PMK 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak mengirim keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan/atau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal 11 ayat (2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:
a. Surat Tagihan Pajak;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
g. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
h. Surat Keputusan Pembetulan;
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
J. Surat Keputusan Keberatan;
k. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
m. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
n. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
o. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
p. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
q. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
r. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
s. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
t. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
u. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
v. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
w. surat pemberitahuan;
x. surat teguran;
y. surat peringatan;
z. surat keterangan;
aa. surat persetujuan; dan
bb. surat penolakan
(6) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat berupa:
a. surat permintaan;
b. surat undangan;
c. berita acara;
d. risalah; dan
e. nota penghitungan.