TAXATION THEORY

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (KUP)

PENGERTIAN PAJAK MENURUT PARA AHLI

“Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang ada gunanya, adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” sebagaimana dikutip oleh Rochmat Sumitro dalam bukunya “Asas dan Dasar Perpajakan I” memberikan pedoman pengenaan pajak yang dikenal dengan “The Four Canons of Adam Smith” atau The Four Maxims”, yaitu:

Fungsi  Pajak

a.   Fungsi Budgetair

Pemungutan pajak dilakukan untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi penerimaan negara kita dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selalu mendominasi, yaitu berkisar 70% anggaran penerimaan setiap tahun berasal dari penerimaan perpajakan.

b.   Fungsi Regulerend

Fungsi mengatur dikaitkan dengan wewenang pemerintah untuk melakukan pengaturan di bidang dan tujuan  tertentu melalui kebijakan perpajakan, misalnya untuk memperkuat UMKM diberikan batasan peredaran bruto kena pajak, untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dikenakan PPnBM.

c.   Fungsi Distribution of Income

Pajak yang dipungut negara dari masyarakat didistribusikan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya adalah penerimaan negara dialokasikan untuk belanja modal dan belanja barang, baik dengan sistem penunjukan langsung, pemilihan lagsung, maupun pengadaan barang/jasa secara lelang. Dengan adanya belanja pemerintah ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat memberdayakan masyarakat khususnya yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan barang dan jasa, beserta usaha terkaitnya. Distribusi penghasilan ini juga dapat dirasakan dalam bentuk pemberian jenis-jenis subsidi pemerintah kepada masyarakat, misalnya subsidi pupuk, subsidi energi, subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, maupun bantuan langsung tunai kepada kelompok masyarakat untuk meningkatkan dan mempertahankan daya beli masyarakat.

d.   Fungsi Harmonization of Political Wants and Economy

Pemungutan pajak yang dilaksanakan tetap mempertimbangkan keselarasan antara kepentingan ekonomi maupun politik, misalnya adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), penghormatan terhadap kontrak karya di bidang pertambangan yang telah dilakukan sebelum terbitnya undang-undang perpajakan.

e.   Fungsi Stabilization of Economy

Dalam hal ini fungsi pajak terkait dalam kegiatan menstabilkan atau menjaga kestabilan kondisi ekonomi yang sudah mapan, hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya insentif-insentif pajak yang diterbitkan, misalnya insentif pajak terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, diberikan batasan kena pajak dan diberikan tarif khusus.

YURISDIKSI PEMAJAKAN:

Dalam hal pemajakan, dikenal asa-asas sebagai berikut:

Hal ini berarti negara mempunyai wewenang untuk melakukan pemungutan pajak, baik terhadap penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri, maupun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Contoh pengenaan pajak atas Wajib Pajak dalam negeri, di mana penghasilan yang dikenakan pajak bersumber dari dalam maupun dari luar negeri.

Asas ini mempunyai pengertian bahwa pengenaan pajak dilakukan terhadap objek pajak atau penghasilan yang diperoleh di dalam negeri. Contoh: pengenaan pajak atas subjek pajak luar negeri, dikenakan pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

Pemungutan pajak dilakukan  oleh suatu negara kepada wajib pajak berdasarkan status kewarganegaraannya, terlepas objek pajaknya berasal dari negara tersebut atau pun dari luar negeri. Contoh pengenaan pajak di Amerika Serikat.


TEORI REALISTIS/EMPIRIS

Yurisdiksi setara dengan kewenangan fisik (physical power), untuk melaksanakan yurisdiksi terhadap orang dan harta yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Namun secara empiris, yurisdiksi pemajakan bukanlah semata karena kekuasaan fisik, tetapi berdasarkan ketentuan perundangan dan tidak terbatas pada wilayah kekuasaan tetapi dapat meluas sampai kepada orang yang secara fisik berada di luar kewenangan administrasi peneganaan pajak.

 

TEORI SOVERENITAS

Pemajakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan yurisdiksi, dan yurisdiksi merupakan atribut (kelengkapan) dari soverenitas. Sumber dari hak pemajakan (right to tax) suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) negara tersebut.

Sebagai kebutuhan historis (akan adanya suatu negara), hak dan kewajiban utama suatu negara adalah mengamankan dan melestarikan keberadaannya.

Untuk keperluan itu, negara mempunyai hak untuk meminta kontribusi pajak dari siapa saja yang berada di bawah kewenangan hukumnya.

 

 

TEORI KONTRAKTUAL

Pemajakan merupakan pembayaran atas barang dan jasa yang diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya kontrak (perjanjian tidak tertulis) antara pemegang yurisdiksi dengan subjek pajak.

 

TEORI ETIS/RETRIBUTIF

Pemajakan merupakan kontra prestasi atau imbalan (return) atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Merupakan suatu norma atau aturan yang dapat diterima umum bahwa perusahaan yang merupakan bagian dari suatu komunitas ekonomi dari suatu negara wajib menyampaikan kontribusi proporsional atas pengeluaran komunitas bagi tersedianya fasilitas kemerdekaan ekonomis dimaksud sebagai pajak.

Manfaat ekonomis yang telah dinikmati seseorang sebagai justifikasi pemajakan, dengan mendasarkan pada asumsi bahwa keberadaan negara adalah masalah esensial ekonomis