PMK-120
PMK NOMOR 120 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023
DASAR HUKUM:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
7. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
MATERI:
1. PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
2. Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023 harus memenuhi persyaratan yaitu: a. Harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
3. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun untuk harga rumah tapak atau satuan rumah susun sampai dengan harga jual Rp2.000.000,000.00 (dua miliar rupiah); b. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan paling banyak sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk harga rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan harga jual Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
4. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
5. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan untuk PPN terutang pada Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 202