HUKUM TIPIKOR
Ruang lingkup korupsi dan tindak pidana korupsi
Penyebab dan dampak korupsi
Sejarah dan perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia
Sejarah Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Ketentuan dan unsur tindak pidana korupsi
Sifat Melawan Hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi
Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi
Kelemahan dogmatik sistem pemidanaan tindak pidana korupsi
Sistem Peradilan Pidana dalam tindak pidana korupsi
Lembaga Penegak Hukum
KPK
Pengembalian aset
Kerja sama internasional dalam pengembalian aset
Peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi
Upaya Non Penal
Korelasi Tipikor dan TPPU
Uncac (United Nations Convention Againts Corruption)
Thomas Hobbes, 1962:
"a crime, is a sin, consisting in the committing, by deed or word, of that which the law forbiddeth or the ommission of what it hath commanded. So that every crime is a sin, but not every sin is a crime"
Regulasi:
UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
UU Nomor 31 tahun 1999 std UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
UU Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003
UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU
7 Tipologi korupsi Alatas dalam Chaerudin, 2009:
Korupsi transaktif: kesepakatan donor dengan resipien untuk saling menguntungkan;
Korupsi ekstortif: penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat;
Korupsi investif: berawal dari tawaran untuk investasi atas keuntungan yang akan datang
Korupsi nepotisik: perlakuan khusus dalam pengangkatan kantor publik maupun proyek untuk keluarga dekat;
Korupsi otogenik: keuntungan sebagai orang dalam atas kebijakan yang seharusnya dirahasiakan;
Korupsi supportif: perlindungan atau penguatan korupsi yang menjadi intrik kekuasaan;
Korupsi defensif: korupsi untuk mempertahankan diri dari pemerasan.
Ciri-ciri Tipikor menurut Alatas dalam "Sosiologi Korupsi":
melibatkan lebih dari satu orang
rahasia
elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
tetap berlindung dalam payung hukum
mengandung penipuan
mampu mempengaruhi keputusan2 yang tegas
bentuk pengkhianatan
Sejarah Pemberantasan Korupsi:
Presiden Soekarno: Operasi Budhi, menyelamatkan uang negara Rp 11 M
Presiden Soeharto: Opstib, PP 30/1980 Disiplin PNS
Presiden Habibie: UU 28/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 31/1999 Tipikor
Presiden Gus Dur: Keppres 127/1999 Pemeriksaan Kekayaan Penylenggara Negara
Presiden Megawati: Penandatanganan UNCAC 2003
Presiden SBY: UU Pengadilan Tipikor
Jenis Tipikor menurut UU 31/1999 std Uu no 20/2001:
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara : Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3;
Suap: Pasal 5,6, 12 abcd, 11,13;
Penggelapan jabatan: Pasal 8, 9, 10;
Pemerasan: Pasal 12 efg;
Perbuatan curang: Pasal 7 ayat (1), 12 h
Pengadaan barang: Pasal 12 i
Gratifikasi: Pasal 12 B, 12C
SIFAT MELAWAN HUKUM (WEDERRECHTELIJK):
Simon: bertentangan dengan hukum pada umumnya;
Noyon: bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Pompe: bertentangan dengan hukum secara luas, baik tertulis maupun tak tertulis;
Van Hannel: onrechmatig/tanpa hak/tanpa kewenangan;
Hoge raad: tanpa hak/tanpa kewenangan;
Lamintang: bertentangan dengan hukum objektif dan subjektif.
PENANGGUNG JAWAB KORUPSI KORPORASI
Pasal 20 (1) " Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya'.
TEORI PEMIDANAAN:
Retributif/Teori Mutlak/Teori Pembalasan (Vergeldingstheorieen)
Utilitarian/Teori Tujuan/Teori Relatif (Doeltheorien)
Teori Gabungan (Verenigingstheorieen)
JENIS PIDANA:
Mati
Penjara
Kurungan
Denda
Tutupan
Tambahan
Pencabutan Hak
Perampasan barang
Pengumuman putusan Hakim
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur 2 kelompok tindak pidana korupsi. Kelompok I yang berjumlah 13 pasal dijabarkan dalam ..... bentuk tindak pidana korupsi 30
Korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghindari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengam pelaku korupsi, termasuk tipologi....... Korupsi eksortif
UU No. 3 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tidak hanya menjadikan manusia sebagai subjek hukum tetapi juga korporasi. Secara eksplisit disebutkan dalam...... Pasal 1 ayat (3) UU PTPK
ciri dari tindak pidana korupsi Korupsi sebagai pengkhianatan
Formulasi terjadinya korupsi menurut Robert Klitgaard, sebagai berikut...... M (monopoly) + D (Discretionary) – A (Accountibility) = C (Corruption), yang dapat dijelaskan bahwa korupsi merupakan hasil dari adanya monopoli ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban
Istilah korupsi masuk dalam istilah yuridis di Indonesia dimulai pada tahun Diatur dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957
Salah satu ketentuan berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikeluarkan pada masa Presiden B.J Habibie adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 diatur dalam Diatur dalam Pasal 21 s/d Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi diatur pada Pasal 12 B jo Pasal 12 C
Jumlah Pidana denda tertinggi yang ditetapkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 adalah.. Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar Rupiah)