PMK-94

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI


1. Penambahan definisi mengenai SKK Migas, BPMA, FQR Tahun Buku Terakhir, Final FQR Tahun Buku Terakhir, FQR Settlement Right and Obligation (FQR SRO), FQR Final Settlement Right and Obligation (FQR Final SRO), Satgas Pemeriksaan Bersama I dan II serta Auditor Independen dan perubahan definisi PPh Migas.

2. Penambahan ketentuan mengenai Kontraktor melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan termasuk perhitungan PPh Migas dalam SPT Tahunan PPh dengan besaran PPh Migas harus sesuai dengan besaran PPh Migas berdasarkan Final FQR.

3. Perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pajak atas PPh Migas, antara lain pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.

4. Penambahan ketentuan mengenai objek pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh DJP termasuk atas Pajak Penghasilan selain PPh Migas.

5. Penambahan ketentuan mengenai tenaga ahli dalam pemeriksaan bersama yaitu ahli kepabeanan dari DJBC, ahli penerimaan negara bukan pajak dari DJA, ahli penilaian aset negara dari DJKN, dan pihak lain.

6. Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan, antara lain:

a. Penegasan bahwa kontraktor wajib melaporkan SPT Tahunan PPh.

b. Wajib Pajak K3S wajib membayar kekurangan pembayaran PPh Migas sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh jika setoran PPh Migas lebih kecil dari PPh Migas terutang.

c. Pengaturan kelebihan setor PPh Migas dikembalikan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

d. Pemeriksa menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama (LHPB) berdasarkan Final FQR Kuartal IV.

e. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak K3S.

7. Perubahan ketentuan terkait penyampaian SPT Tahunan PPh, mengatur antara lain Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran dalam hal Wajib Pajak K3S tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

8. Penambahan ketentuan terkait Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan, antara lain pengaturan mengenai kelebihan setor PPh Migas dikembalikan dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

9. Penambahan ketentuan mengenai Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi), antara lain:

a. Jika Wajib Pajak K3S setuju dengan temuan pemeriksaan, ditindaklanjuti dengan penyesuaian pembukuan tahun buku terminasi dan dituangkan dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir.

b. Wajib Pajak K3S wajib menyesuaikan bagi hasil Migas, membayarkan PPh Migas terutang sebagai setoran tahun pajak terminasi, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terminasi.

c. Pengaturan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh terkait penyelesaian Pemeriksaan Bersama.

d. Dalam hal setoran PPh Migas lebih kecil dari PPh Migas terutang, Wajib Pajak K3S wajib membayar kekurangan pembayaran sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

e. Pemeriksa menyelesaikan LHPB berdasarkan Final FQR Tahun Buku Terakhir dan atas penyampaian SPT Tahunan PPh Migas, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPN.

f. Kelebihan setoran PPh Migas dikembalikan dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

g. Jika Wajib Pajak K3S tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan sudah ditegur, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

10. Penambahan ketentuan mengenai Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi), antara lain:

a. Jika Wajib Pajak K3S setuju dengan temuan pemeriksaan, ditindaklanjuti dengan penyesuaian pembukuan tahun buku setelah tahun buku terminasi dan dituangkan dalam FQR SRO.

b. Wajib Pajak K3S wajib menyesuaikan bagi hasil Migas, membayarkan PPh Migas terutang, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak setelah tahun pajak terminasi.

c. Jika sudah menyampaikan SPT, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPN sepanjang PPh Migas terutang sesuai dengan Final FQR Tahun Buku Terakhir.

d. Jika terdapat kelebihan setoran dikembalikan dengan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. 

11. Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai pemutakhiran temuan pemeriksaan

bersama, antara lain:

a. Pemutakhiran temuan dilakukan oleh subunit Pemutakhiran Temuan.

b. Kontraktor dapat menyetujui atau tidak menyetujui Pending Items.

c. Tindak lanjut Pending Items yang disetujui maupun yang tidak disetujui oleh Kontraktor.

d. Hasil Pemutakhiran Temuan dituangkan dalam berita acara Pemutakhiran Temuan yang ditandatangani oleh tim dan kepala subunit Pemutakhiran Temuan, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, serta Kontraktor.

e. Pengaturan pedoman dan tata kerja pelaksanaan Pemutakhiran Temuan diatur lebih lanjut dengan keputusan ketua satgas Pemeriksaan Bersama.

12. Perubahan ketentuan mengenai Berita Acara Pemutakhiran Temuan, antara lain:

a. Penyesuaian administrasi Berita Acara Pemutakhiran Temuan dan LHPB pada SKK Migas dan BPMA.

b. Salinan Berita Acara Pemutakhiran Temuan atau LHPB disampaikan kepada SKK Migas, BPMA, Wajib Pajak K3S, BPKP, DJP, DJA, dan Gubernur Aceh.

13. Penambahan ketentuan mengenai amanah pembentukan sistem informasi untuk pemeriksaan bersama.

14. Perubahan dan penambahan ketentuan lain-lain, antara lain:

a. Penambahan pengaturan anggaran BPMA untuk Satgas Pemeriksaan Bersama II.

b. Dalam hal anggaran Pemeriksaan Bersama tidak mencukupi pada SKK Migas dan BPMA, Pemeriksaan Bersama menggunakan anggaran masing-masing anggota satgas.

c. Penyesuaian lembaga yang melakukan evaluasi pemeriksaan satgas karena adanya Satgas Pemeriksaan Bersama II.

d. Penambahan ketentuan peralihan terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang

sudah berjalan sebelum RPMK terbit dan Pemeriksaan Bersama atas K3S di bawah BPMA.